• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

DI MANA KORUPTOR MENYIMPAN HASIL CURIANNYA?

fusilat by fusilat
January 9, 2026
in Crime, Feature
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 9 Januari 2026
Ditulis oleh:
YUS DHARMAN, S.H., M.M., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu diikuti oleh upaya menyembunyikan, menyamarkan, dan mengamankan hasil kejahatan. Dalam konteks hukum, perbuatan ini dikenal sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, pencucian uang pada umumnya terjadi melalui tiga tahapan utama, yaitu:


1. Placement (Penempatan)

Tahap awal, yaitu memasukkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan formal.

Modus yang umum dilakukan antara lain:

  • Menyetor uang tunai ke banyak rekening bank (smurfing).
  • Membeli properti, kendaraan mewah, atau logam mulia.
  • Menukar uang ke valuta asing (valas) atau aset kripto.

Contoh:
Uang hasil suap disetorkan ke rekening orang kepercayaan atau digunakan untuk membeli rumah atas nama pihak ketiga (nominee).


2. Layering (Pelapisan)

Tahap memutar uang agar asal-usulnya sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

Modus yang sering digunakan:

  • Transfer dana antar-rekening dan antar-negara.
  • Penggunaan perusahaan fiktif (shell company).
  • Transaksi bisnis palsu atau invoicing fiktif.

Contoh:
Mendirikan perusahaan “konsultan” atau “jasa” yang tidak memiliki kegiatan nyata, semata-mata untuk memindahkan dan menyamarkan dana suap.


3. Integration (Integrasi)

Tahap akhir, di mana uang hasil kejahatan yang telah “dibersihkan” kembali digunakan dalam kegiatan yang tampak sah.

Bentuk integrasi antara lain:

  • Investasi properti, saham, atau bisnis legal.
  • Dijadikan modal usaha resmi (restoran, hotel, laundry).
  • Membiayai gaya hidup mewah: kendaraan, perjalanan luar negeri, pesta, dan hiburan.

Di Mana Koruptor Menyimpan Hasil Korupsinya?

Para koruptor hampir tidak pernah menyimpan hasil kejahatannya secara terang-terangan. Mereka memanfaatkan berbagai instrumen hukum, keuangan, dan sosial untuk menyamarkan kepemilikan harta. Berikut metode dan lokasi yang paling umum digunakan:


1. Rekening Bank Luar Negeri (Offshore Accounts)

Disimpan di negara dengan tingkat kerahasiaan perbankan tinggi atau tax haven, seperti:
Swiss, Panama, British Virgin Islands, Cayman Islands, Singapura, dan negara lain.

Biasanya menggunakan nama perusahaan cangkang untuk menyamarkan identitas pemilik sebenarnya.


2. Investasi Aset Tidak Bergerak

  • Apartemen, rumah mewah, vila, atau tanah strategis.
  • Berada di dalam maupun luar negeri.
  • Dibeli atas nama istri, anak, kerabat, atau nominee.

3. Aset Bergerak Bernilai Tinggi

  • Emas batangan, berlian.
  • Jam tangan mewah, tas branded, karya seni bernilai tinggi.

Aset jenis ini mudah dipindahkan, mudah disembunyikan, dan sulit dilacak asal-usulnya.


4. Perusahaan Cangkang (Shell Companies)

Perusahaan tanpa kegiatan bisnis nyata, dibuat semata untuk:

  • Menyimpan uang.
  • Menyembunyikan transaksi.
  • Memfasilitasi pencucian uang lintas negara.

5. Investasi Saham dan Cryptocurrency

  • Dana dimasukkan ke pasar modal.
  • Pembelian aset kripto seperti Bitcoin atau Ethereum.

Kripto sering dipilih karena karakteristiknya yang pseudonim dan lintas batas, sehingga relatif lebih sulit ditelusuri.


6. Titipan pada Orang Terdekat (Nominee)

Harta disimpan atas nama:

  • Istri atau anak.
  • Sopir, ajudan, staf kepercayaan.
  • Pihak lain yang dianggap aman.

Tujuannya agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum, KPK, atau PPATK.


7. Penimbunan Uang Tunai (Cash Hoarding)

Disimpan dalam bentuk uang tunai:

  • Dikubur.
  • Disimpan dalam bunker tersembunyi.
  • Rumah sederhana di atas tanah luas di pedesaan, dijaga ketat oleh petugas keamanan.
  • Disebar di banyak lokasi untuk menghindari penyitaan.

8. Pencucian Uang Melalui Usaha Kecil

Uang hasil korupsi “dicuci” dengan cara:

  • Membeli atau mendirikan UMKM (warung, restoran, laundry).
  • Uang tunai disetor ke rekening usaha seolah-olah omzet penjualan.
  • Padahal transaksi tersebut bersifat fiktif.

Catatan Penutup

Tulisan ini ditujukan semata-mata untuk edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, agar publik memahami bagaimana kejahatan korupsi bekerja secara sistematis.

Tulisan ini bukan dan tidak dimaksudkan untuk mengajarkan, membenarkan, atau memfasilitasi upaya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

Justru sebaliknya, pemahaman publik adalah kunci utama dalam memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi di Republik ini.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fosil Pertama dari Periode Evolusi Manusia Ditemukan di Maroko

Next Post

PERDA KEMANDIRIAN PANGAN: ANTARA VISI MULIA DAN JEBAKAN ILUSI

fusilat

fusilat

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut
Crime

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Next Post
Perekonomian Semakin Memburuk ,  Gula Mendekati Rp 20.000 Harga Sembako Lainnya Ikutan Melonjak

PERDA KEMANDIRIAN PANGAN: ANTARA VISI MULIA DAN JEBAKAN ILUSI

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...