Oleh: Entang Sastraatmadja
Sekitar 14 tahun lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah. Perda ini tergolong berani, bahkan progresif. Pada saat yang sama, Pemerintah Pusat justru belum berani menggunakan istilah kemandirian pangan dalam regulasi resminya, dan lebih memilih istilah ketahanan pangan.
Sejak tahap perumusan Naskah Akademik, muncul pertanyaan mendasar: apakah penggunaan istilah kemandirian pangan tidak terlalu ambisius? Apakah tidak lebih realistis jika menggunakan istilah ketahanan pangan saja? Jangan-jangan Perda ini sekadar menjadi dokumen normatif yang indah di atas kertas—ibarat “mengecat langit”. Hingga Perda tersebut ditetapkan, perdebatan ini sesungguhnya belum pernah terjawab secara tuntas.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan memberikan definisi yang sangat tegas. Kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beragam dari dalam negeri, untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan hingga tingkat perseorangan, dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, serta kearifan lokal secara bermartabat.
Inti dari pengertian tersebut jelas: kemampuan memproduksi pangan dari dalam negeri, oleh petani Indonesia sendiri. Dengan kata lain, kemandirian pangan hanya mungkin terwujud apabila swasembada pangan berhasil dicapai, sekaligus ketergantungan terhadap impor dapat diakhiri. Di sinilah letak hubungan kunci antara swasembada dan kemandirian pangan.
Pertanyaannya kemudian: apakah saat ini bangsa kita—khususnya Jawa Barat—telah mencapai swasembada pangan? Jawabannya tegas: belum. Swasembada pangan masih terus diperjuangkan, terbukti dari masih tingginya impor berbagai komoditas strategis. Keberhasilan swasembada beras seharusnya menjadi pemicu lahirnya swasembada komoditas pangan lainnya.
Sesungguhnya, tekad menuju swasembada telah lama dikumandangkan. Swasembada jagung, kedelai, daging sapi, gula, bawang putih, cabai, dan komoditas lainnya selalu menjadi janji politik setiap pemerintahan. Namun jika dicermati lebih dalam, kemauan politik tersebut kerap tidak diikuti oleh langkah kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan. Akibatnya, bangsa ini terus terjebak dalam persoalan struktural yang tak kunjung selesai.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini kembali menunjukkan keberpihakan kuat terhadap sektor pertanian. Setelah keberhasilan swasembada beras, muncul keseriusan untuk mengejar swasembada jagung dan kedelai. Namun pertanyaan klasik kembali mengemuka: mengapa swasembada jagung dan kedelai terasa begitu sulit diraih?
Sebelumnya, Pemerintah mengusung jargon Swasembada PAJALE (Padi, Jagung, dan Kedelai). Anggaran negara dikucurkan tidak sedikit, regulasi dan tata kelola pertanian diperbaiki, serta kampanye swasembada digelorakan dari pusat hingga daerah. Hasilnya, swasembada beras berhasil diraih. Namun jagung dan kedelai kembali tertinggal.
Di sinilah letak persoalan serius yang harus dijawab secara jujur dan cerdas. Kemandirian pangan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pangan, hanya dapat dicapai jika swasembada benar-benar terwujud. Tanpa swasembada, kemandirian pangan tidak lebih dari sekadar slogan. Karena itu, swasembada pangan tidak boleh diperlakukan setengah hati.
Pangan bukan hanya beras. Swasembada pangan tidak selesai dengan keberhasilan beras semata. Hingga hari ini, kedelai, daging sapi, bawang putih, dan gula masih berada dalam kondisi defisit. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, impor pun menjadi jalan pintas yang terus diulang.
Jika kita sungguh-sungguh ingin mandiri pangan, maka kondisi defisit harus diubah menjadi surplus. Impor kedelai dan daging sapi yang masih tinggi menunjukkan rapuhnya fondasi kemandirian pangan kita. Padahal, bila anggaran impor dialihkan untuk memperkuat petani lokal, ceritanya bisa sangat berbeda.
Langkah Presiden Prabowo yang mengumpulkan para pembantunya guna mempercepat swasembada pangan patut diapresiasi sebagai sinyal keseriusan negara. Kini tantangannya terletak pada kemampuan para pembantu Presiden untuk menerjemahkan kemauan politik tersebut menjadi kebijakan konkret dan tindakan nyata di lapangan.
Ironi kemandirian pangan kembali terlihat ketika Pemerintah menugaskan Perum BULOG mengimpor kedelai sekitar 350 ribu ton. Ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal kedaulatan. Berapa besar devisa yang terkuras? Dan berapa besar peluang petani kedelai lokal yang terabaikan?
Fenomena ini menegaskan satu hal: bangsa ini belum sepenuhnya berdaulat atas pangannya sendiri. Menjelang Natal dan Tahun Baru, kebutuhan daging sapi dan bawang putih kembali menghantui. Impor seolah menjadi solusi instan yang terus diwariskan dari satu rezim ke rezim berikutnya.
Mencermati kondisi ini, kemandirian pangan—baik bagi Indonesia maupun Jawa Barat—masih terasa jauh. Namun menyerah bukan pilihan. Tantangan terbesar kita adalah keberanian untuk membenahi kebijakan pangan secara menyeluruh dan konsisten.
Kemandirian pangan bukan utopia. Bagi Jawa Barat, kemandirian pangan bukan mimpi mengecat langit. Dengan integritas kebijakan, sinergi antar-lembaga, serta kolaborasi yang sungguh-sungguh berpihak pada petani, insya Allah kemandirian pangan dapat diwujudkan demi Jawa Barat yang benar-benar istimewa.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja
























