Oleh: Damai Hari Lubis – Koordinator TPUA, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukuman Politik)
Ada yang janggal dalam pusaran advokasi hukum para aktivis—ketika nama besar mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dikabarkan turut menjadi pengacara pendamping untuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo Cs. Namun publik layak bertanya: bagaimana mungkin seseorang yang sendiri berstatus sebagai terperiksa dalam laporan yang sama, bisa sekaligus menjadi pembela hukum di dalamnya?
Itulah pangkal kekecewaan kami. Sebagai koordinator advokat TPUA, saya menyatakan secara terbuka: keberadaan Abraham Samad dalam kasus ini, sejauh ini lebih banyak menjadi tajuk promosi daripada tindakan nyata dalam arena hukum. Ia disebut-sebut hadir dalam kapasitas sebagai pembela, tetapi ketika momentum klarifikasi sebagai terperiksa datang, ia absen. Bukankah ini mencederai logika hukum yang paling dasar?
Publik wajib tahu, bahwa Samad bukan hanya ditulis namanya di baliho atau poster pendampingan hukum. Ia disebut-sebut akan menjadi bagian dari garda hukum melawan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis—laporan yang ditengarai berasal dari lingkaran kekuasaan tertinggi. Tapi bagaimana bisa seseorang yang tak menyelesaikan urusan hukumnya sendiri, mengadvokasi orang lain?
Absennya Abraham Samad dari proses klarifikasi bukan hanya soal personal, ini menyangkut integritas institusional. Undang-undang Advokat, KUHAP, dan aturan etik profesi tidak mengenal “pengacara siluman” yang bisa lompat peran seenaknya. Jika ia belum membersihkan dirinya sebagai subjek hukum dalam laporan yang sama, maka secara etis dan yuridis, ia tak berkepatutan hadir sebagai pendamping hukum.
Ini bukan sekadar gugatan prosedur. Ini soal etika. Ini soal keadilan substantif. Para aktivis seperti Roy Suryo, Rismon, serta senior kami Eggi Sudjana dan Rizal Fadillah bukan hanya butuh pembela yang bersuara lantang di media. Mereka membutuhkan keberpihakan nyata dalam ruang sidang, bukan gimik publisitas.
Belakangan kami mencium aroma lain yang mengganggu: mungkinkah Abraham Samad hanya dijadikan alat promosi oleh pihak-pihak tertentu? Sebuah strategi pemasaran politik? Jika benar, maka ini bukan hanya mencederai hukum, tapi juga mencoreng semangat perjuangan. Siapa “buzzer A” yang dimaksud dalam percakapan publik? Sosok yang di kalangan aktivis dijuluki Mr. Danger? Dugaan-dugaan ini harus dibuka ke permukaan, demi kejujuran wacana publik.
Masyarakat tidak boleh tertipu oleh embel-embel nama besar. Ketika praktik tidak sejalan dengan narasi, maka yang lahir adalah absurditas. Maka, saya sebagai bagian dari pengurus TPUA, merasa secara moral dikhianati. Para pejuang yang terus berdarah di medan perlawanan hukum tidak boleh dijadikan panggung promosi satu-dua tokoh yang enggan menuntaskan urusan hukumnya sendiri.
Semoga realitas ini menjadi pelajaran. Dalam hukum dan perjuangan, kehadiran lebih penting dari nama. Integritas lebih bernilai daripada pencitraan.
























