Jeddah – Fusilatnews – Pihak berwenang di Arab Saudi menangkap dua orang Warga Negara Indonesia atas dugaan mengkoordinasi praktik haji illegal, Demikian Penjelasan dari Konsul Jendral RI Yusron B. Ambary
Mereka berdua ditangkap pada 11 Mei 2025, atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal/non prosedural.
Kedua WNI tersebut bernama TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat.
“Ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah,” ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (15/5/2025), dikutip dari Antaranews.
Menurut Yusron kedua WNI ini ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal.
Menurut dia, di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 orang asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu.
Saat ini, kedua WNI ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara ke-23 orang asal Malaysia tersebut dikeluarkan dari Mekkah.
“Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan setempat,” kata Yusron.
Lebih lanjut, Yusron mengatakan, tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh Akses Konsuler untuk menemui kedua WNI yang ditangkap tersebut. Dalam pertemuan tersebut, terduga TK membantah tuduhan dan mengaku hanya membantu UH, seorang WN Malaysia, yang disebut sebagai koordinator jamaah.
TK mengaku, tidak mengetahui asal-usul kartu Nusuk palsu dan hanya bertugas membantu logistik jemaah. Sementara itu, AAM juga menyatakan hanya membantu mengantar jemaah ke lokasi belanja. KJRI Jeddah memastikan akan terus memantau dan mengawal proses hukum kedua WNI tersebut.
Yusron pun mengingatkan kepada seluruh mukimin (WNI yang tinggal di Arab Saudi) untuk tidak mempromosikan tawaran berhaji tanpa prosedur resmi, mengingat sanksi tegas dari Kerajaan Arab Saudi telah menanti.
Denda besar hingga 100.000 Riyal, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.
“KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di A


























