Jakarta-FusilatNews – Aneka kasus yang melibatkan anggota Kepolisian RI (Polri) kembali mendapat sorotan publik. Dugaan perlindungan dan pemerasan terhadap bandar narkoba oleh Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara; keterlibatan dua anggota polisi di Jambi dalam kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun; penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Makassar; penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya seorang pelajar oleh anggota Brimob Polda Maluku di Kota Tual; hingga penganiayaan yang juga mengakibatkan tewasnya polisi junior oleh dua anggota polisi di Asrama Polisi, Kompleks Markas Polda Sulsel, merupakan kasus-kasus yang semakin menguatkan dorongan publik mengenai percepatan reformasi Polri, baik pada aras struktural, kultural, maupun instrumental.
Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, dalam riset Desain Transformasi Polri (2024), pihaknya mengurai kompleksitas permasalahan reformasi Polri. Berdasarkan data riset tersebut dan kajian-kajian lanjutan selanjutnya, Setara Institute mendorong 17 aksi prioritas yang mendesak dan perlu segera dilakukan dalam rangka akselerasi reformasi Polri.
Pertama, menyusun dan mengajarkan kurikulum berbasis hak asasi manusia (HAM) dan inklusi di setiap lembaga pendidikan Polri, serta pemahaman keamanan insani.
Kedua, meningkatkan kompetensi aparat Polri yang promotif terhadap prinsip dan standar HAM, pemahaman keamanan insani (human security), dan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan tugas Polri.
“Ketiga, harmonisasi dan/atau perubahan Perpol, Perkap, dan Protap dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku/peraturan yang telah diubah untuk mewujudkan kelembagaan dan budaya kepolisian sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Halili Hasan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Keempat, melembaga kan penggunaan dan pemantauan hasil “body worn camera” dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian.
Kelima, menguatkan monitoring penegakan hukum oleh aparat berbasis Standard Operating Procedure (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui pemanfaatan teknologi, serta merespons secara cepat dan tepat pengaduan masyarakat.
Keenam, melakukan evaluasi atas pemberian sanksi yang tidak menimbulkan efek jera bagi aparat yang melakukan pelanggaran etik dan pidana dalam rangka menghapus impunitas dan memberi keadilan kepada masyarakat dan/atau korban.
Ketujuh, melakukan penguatan kapasitas aparat dalam rangka pengarusutamaan penyelidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation) dalam pembuktian perkara agar dapat menghasilkan kepastian hukum dan meminimalisasi kekerasan aparat dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsi Polri.
Kedelapan, mendorong peningkatan kapasitas dan pengetahuan tentang KUHP baru, penanganan dengan restorative justice, dan HAM secara terpadu dan berkelanjutan.
Kesembilan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi serta melakukan penguatan sistem penganggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Ke-10, melakukan monitoring dan asesmen secara ketat terhadap rekam jejak dan integritas aparat dalam rangka kenaikan pangkat agar menghasilkan aparat dan pejabat kepolisian yang bersih dan profesional.
Ke-11, menyegerakan pemerataan digitalisasi pelayanan publik dari level pusat hingga daerah guna memudahkan akses masyarakat.
Ke-12, meningkatkan kompetensi aparat kepolisian melalui pelatihan, sertifikasi, dan bentuk peningkatan lain untuk menghasilkan professional civillian police yang adaptif dan inovatif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Polri.
Ke-13, memperbaiki sistem dan proses penerimaan Polri (Tantama, Bintara dan Akpol) untuk mencegah aneka penyalahgunaan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Ke-14, melakukan seleksi internal secara terbuka terhadap pengisian jabatan-jabatan di institusi Polri sebagai bentuk penguatan sistem merit dalam tata kelola kelembagaan Institusi Polri.
Ke-15, memberikan perhatian pada persoalan kesehatan mental anggota Polri melalui desain mekanisme yang preventif.
Ke-16, melakukan evaluasi berkala berbasis data pengaduan masyarakat di tingkat Mabes hingga daerah mengenai kinerja kepolisian.
Ke-17, memperbaiki kelembagaan dan tata kelola pengawasan internal serta menguatkan kelembagaan dan kewenangan pengawasan eksternal.
Peneliti dan Ahli Reformasi Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie menambahkan, hasil riset dan kajian intensif yang mereka lakukan mendorong Setara Institute untuk terlibat secara aktif dalam upaya dan agenda reformasi kepolisian yang lebih sistematis, sehingga proses pembenahan institusi kepolisian benar-benar dilakukan berbasis riset (evidence-based reform).
“Dalam kerangka itu, kami menginisiasi Police Reform Initiative (PRI) sebagai sebuah platform untuk memperkuat ekosistem reformasi kepolisian di Indonesia. Inisiatif ini dirancang sebagai wadah pengembangan riset, advokasi kebijakan, serta kolaborasi strategis yang bertujuan mendorong reformasi Polri secara berkelanjutan,” ujar Ikhsan.
Dalam cara pandang Setara Institute, reformasi Polri bukanlah agenda politik insidental (sesaat) dan sporadis. “Reformasi Polri mesti menjadi agenda berkelanjutan berbasis data, analisis yang kuat, serta dialog kebijakan yang inklusif dan partisipatif,” tandasnya.
























