Oleh Prihandoyo Kuswanto.-Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila.
Setelah KPU mengumumkan kemenangan Prabowo Gibran marilah kita akhiri segala pertikaian kita kembali bersatu menjadi bangsa Indonesia ,kita sudah saat nya tidak lagi berpecah bela .
Bangsa ini setelah mengalami pertarungan yang sangat melelahkan dengan demokrasi liberal telah membawah kita sebagai bangsa yang menuju titik kehancuran nya yang banyak omong melakukan Agitasi memprovokasi rakyat akan melengserkan pemerintahan yang ada setelah menstikma pemilu curang secara TSM ternyata tidak terbukti disidang KPU para penuduh pemilu curang tidak bisa membuktikan nya .
Lupakan pemilu kita dorong Prabowo Gibran untuk segerah kembali ke UUD 1945 sesuai dengan AD ART partai Gerindra Dengan Misi dan Tujuan no.1 Kembali pada UUD 1945 yang di sah kan 18 Agustus 1945.
Jika Prabowo kembali ke UUD 1945 akan terjadi rekonsiliasi yang permanen jika terwujud Tujuan Partai Gerindra kembali ke UUD 1945 .
Kita akan melihat dengan bangga Masadepan anak cucu kita .Mewujudkan kembali Pancasila sebagai nilai nilai kehidupan berbangsa dan bernegara .
Perdebatan selama ini dikalangan cerdik pandai seakan mengalami jalan buntu untuk kembali ke UUD 1945 .
Beberapa diskusi yang selama ini digagas oleh DPD Ir.Lanyala Machfud Mataliti diberbagai perguruan tinggi adalah adanya usul untuk kembali ke UUD1945 dengan mengadakan konvensi melibatkan seluruh stake holder yang ada dinegeri ini mengajak untuk mendukung kembali ke UUD 1945.
Mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 bukan amandemen ternyata bukan hanya merubah pasal-demi pasal, tetapi justru memporakporandakan bangunan ke-Indonesia-an, menghacurkan jati diri bangsa yang telah dibangun tahap demi tahap, menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketatanegaraan diganti dari sistem kolektivisme perwakian menjadi Presidenseil dengan basis individualisme Liberalisme banyak banyakan suara, dari demokrasi konsensus yang basisnya Permusyawaratan perwakilan menjadi demokrasi mayoritas banyak banyakan suara. Pertarungan kalah menang kuat kuatan, kaya-kayaan akibatnya butuh pemilu dengan dana yang besar maka lahirlah rentenir untuk membiyai calon Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati, Anggota Dewan, DPR, DPD, MPR, butuh renternir sebagai investor.
Kemudian setelah mereka terpilih maka sudah jelas tidak ada makan siang yang Gratis lahirlah oligarki, semakin hari semakin tersandra jangan heran kalau 0,1% para bandar itu menguasai 70% lahan di republik ini ,juga jangan heran kalau segala aturan dan UU untuk kepentingan mereka sangat mudah sebab para rentenir pilpres, Pilkada menagih janji pada mereka yang menang .
Digantinya uud1945 dengan UUD 2002 telah menganti sistem ketatanegaraan dan merobohkan bangunan negara yang didirikan Soekarno Hatta dengan proklamasi 17 Agustus .
Mari kita bedah ketatanegaraan negara apa saja yang telah diganti;
- UUD 1945 Diganti dengan UUD 2002.
Visi Misi negara diganti dengan visi misi Presiden, Visi Misi Gubernur ,Visi Misi Bupati dan Walikota. Akibatnya Tujuan Negara Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah sirna.
Kedaulatan Rakyat telah di rampok oleh Partai Politik dan diganti menjadi kedaulatan rakyat dijalankan oleh UUD.
MPR digradasi menjadi lembaga tinggi selevel DPR dan Presiden.Dihilangkan nya Dewan Pertimbangan Agung
Demokrasi bukan lagi demokrasi konsensus Permusyawaratan perwakilan diganti dengan demokrasi mayoritas, banyak banyakan suara, pertarungan ,kalah menang ,kuat kuatan.kaya kaya an .siapa yang paling kaya dia bisa beli demokrasi.
Dihilangkannya GBHN ,padahal GBHN itu penjabaran dari visi misi negara yang terurai dalam bentuk program pembangunan yang ditetapkan oleh MPR untuk dimandatkan pada Presiden .
GBHN inilah yang menjadi pedoman, arah, tujuan, bagi seluruh lembaga negara dan rakyat seluruh Indonesia agar mengerti arah dan tujuan bernegara.Digantinya sistem ketatanegaraan dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, ituarti nya Menganti ideologi negara Berdasarkan Pancasila. Sebab yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi bernegara itu ya UUD 1945.
Bukannya ideologi itu artinya kumpulan dan gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila ,oleh the Founding Fathers gagasan dan ide tentang negara berdasarkan Pancasila diuraikan pada batang tubuh UUD 1945 negara yang didirikan 18 Agustus 1945. Artinya amandemen UUD 1945 itu yang diamandemen adalah ideologi negara berdasarkan Pancasila.
- Bangsa Indonesia dihilangkan, Presiden ialah orang Indonesia asli atau Pribumi diganti dengan warga negara. Indonesia ini negara yang didirikan oleh pribumi bukan oleh warga negara Indonesia, mengapa sebab Warga negara Indonesia lahir setelah UUD 1945 disahkan.
Negara Indonesia itu yang mendirikan adalah kaum pribumi oleh sebab itu kaum pribumi mengadakan kongres pemuda 28 Oktober 1928 untuk melahirkan bangsa Indonesia .
Tanggal 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada “tanah air Indonesia” “bangsa Indonesia” dan “bahasa Indonesia”. Karena yang akan membuat negara ini bangsa Indonesia maka Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 itu yang dimerdekakan adalah:
- Tanah Air Indonesia
- Bangsa Indonesia
- Bahasa Indonesia
Jadi bukan negara Indonesia.
Tanggal 18 Agustus 1945 baru membentuk negara .baru ada warga negara ,diganti nya Presiden iyalah orang Indonesia Asli menjadi warga negara ini sebuah pengkhianatan terhadap UUD 1945 terhada pendiri negeri ini .
Didalam pasal 28 tidak ada orang Indonesia pemilik dan pendiri negeri ini tetapi negeri ini akan menampung setiap orang seluruh dunia ,akibat pengamandemen tidak mikir hanya copy paste piagam PBB tanpa ada perubahan sangat fatal .
- Aliran pemikiran ke Indonesiaan di hilangkan Indonesia adalah satu satu nya negara didunia ini adalah sesuatu yang unik. Bangsanya dulu dilahirkan dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat orang Indonesia asli.
Kemudian bangsa nya dimerdekakan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 baru negara nya di bentuk .Negara indonesia bukan negara Demokrasi tetapi Indonesia adalah negara kebangsaan. Keputusan didalam ketatanegaraan Indonesia bukan Suara terbanyak tetapi melalui Permusyawaratan perwakilan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Bukan keputusan yang dibuat dengan suara terbanyak bukan negara demokrasi tetapi negara kebangsaan.
Dengan digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 apakah kita sebagai bangsa masih berdaulat? Apakah kita sebagai rakyat masih berdaulat atas negara bangsa ini? Sejak di ganti nya UUD 1945 yang kemudian pasal 1 ayat 2.
Bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Diamandemen menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”.
Pasal 1 ayat 2 hasil amandemen ini tidak jelas dan kabur pasal berapa didalam UUD1945 yang menjalankan kedaulatan rakyat sangat tidak .
10.Dengan kembali ke UUD 1945 memberlakukan lagi penjelasan UUD 1945 mempertegas presiden sebagai kepala negara dimana di UUD 2002 tidak ada satu pasal pun tentang presiden sebagai kepala negara .
Maka dari itu kita harus berani meluruskan jalannya negara bangsa ini yang telah melenceng dari Pembukaan UUD 1945, melenceng dari Pancasila dan melenceng dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Titik pijak untuk.meluruskan negara bangsa ini dimulai dengan mengarahkan perjuangan pada jalan yang lurus kembali ke UUD 1945 dan Pancasila
Jika kita ikhlas memperjuangkan demi bangsa dan negara ini maka Allah akan menurunkan rahmat dan berkatnya, meluruskan kembali tujuan berbangsa dan bernegara “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”….Merdeka !!


























