Oleh Prihandoyo Kuswanto.-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila.
Amandemen UUD1945 ternyata bisa kita rasakan hari ini kedaulatan rakyat benar-benar sudah pupus dan DPR tidak lagi menjadi Dewan Perwakilan Rakyat tetapi menjadi Dewan Perwakilan Partai Politik .
Undang Undang yang dibuat oleh DPR tidak untuk kepentingan rakyat bahkan merugikan rakyat .misal nya UU Omnibuslaw ,UU Minerba ,yang terakhir UU Ibu Kota Negara ( UU IKN ) semua ditentang rakyat tetapi terus saja tak bergeming karena memang rakyat sudah tidak berdaulat .
Dengan diamandemen nya pasal 1ayat 2 maka dirampaslah kedaulatan rakyat itu oleh partai politik jadi Indonesia sekarang berada ditangan ketua partai politik .
Kedaulatan rakyat itu hanya ada di bilik suara itupun juga dihinakan dengan tuduhan Curang TSM dan disogok dengan bansos sungguh penghinaan terhadap kedaulatan rakyat atas nama demokrasi liberal .
Amandemen tidak hanya merombak dan menambah pasal-pasal, juga menghilangkan penjelasannya, namun yang lebih kronis bagi bangsa ini adalah aliran pemikiran pada UUD 1945 diganti.
Ini merupakan kejahatan terhadap konstitusi, kejahatan terhadap pendiri bangsa ini mengapa ?Sebab dirubahnya aliran pemikiran pada UUD 1945 sama artinya negara ini bukan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pembukaan UUD1945.
Negara Yang di Proklamasikan oleh Soekarno Hatta telah dibubarkan dengan UUD 2002.
Bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 1945 naskah aslinya adalah sebagai berikut:
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Penjelasan :
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
Jadi Pasal ini sangat jelas kedaulatan rakyat ada di tangan MPR, penyelenggara MPR adalalah penyelenggara negara tertinggi.
Sekarang kita bandingkan dengan UUD 2002 hasil amandemen bunyinya sebagai berikut :
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Pasal ini sangat multi tafsir. Siapakah yang menurut Undang-Undang Dasar yang melaksanakan kedaulatan rakyat?
Pasal berapa dalam Undang-Undang Dasar yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan Kedaulatan rakyat ?
Perubahan pasal 1 ayat 2 ternyata bukan hal yang sederhana, terjadi perubahan aliran pemikiran yang sangat fudamental pada UUD 1945.
Aliran pemikiran yang dibangun sejak bangsa dilahirkan dengan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, para pendiri bangsa ini meletakan musuh bersama adalah Penjajahan maka di dalam Pembukaan UUD 1945 Penjajahan menjadi kata pembuka dengan kalimat :
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”
Hanya satu-satunya di dunia ini sebuah negara di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar-nya menyatakan dengan tegas anti terhadap Penjajahan.
Aliran pemikiran anti penjajahan merupakan pokok utama dalam konsep negara yang akan didirikan dan dibangun oleh seluruh pendiri bangsa, mengapa ?
Sebab penjajahan adalah sebuah penderitaan panjang bangsa ini, dirasakan amanat penderitaan rakyat, bahkan di dalam Sumpah Pemuda dengan jelas bertujuan “Mengangkat harkat dan martabat Rakyat Indonesia Asli”.
Penjajahan lahir dari Kolonialisme, Imperalisme, yang lahir dari Kapitalisme, Liberalisme berdasarkan Individualisme.
Perang dunia ke-I dan Perang Dunia ke-II adalah akibat dari aliran pemikiran Individualisme negara yang ingin menguasai negara lain, baik itu kekayaan alam maupun ingin menguasai wilayahnya untuk dijajah.
Oleh karena itu, The Founding Fathers merancang sebuah Negara yang anti terhadap penjajahan dengan anti tesisnya adalah Pancasila.
Negara yang akan dibangun adalah negara dengan konsep Pancasila.
Mengapa negara Indonesia harus berdasar pada Pancasila dimana di alenea ke-IV pembukaan UUD.1945 terurai sila-sila Pancasila itu.
Jadi dengan jelas tujuan negara Indonesia didalam Preambul UUD 1945 adalah perjanjian luhur bangsa Indonesia dimana di alenia ke IV nya berbunyi :
“….maka disusunlah kemerdekaan kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat keputusan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Mengapa kita membuat demokrasi yang tidak lagi berpedoman pada perjanjian luhur bangsa di atas, bukannya perjanjian luhur itu masih berlaku, belum diganti ?
Kedaulatan rakyat digantikan dengan kedaulatan ketua partai mengapa semua bisu termasuk dunia kampus dan cerdik pandai dan para Guru Besar ?yang hanya ribut soal demokrasi liberal apa ya ngak malu sebagai guru besar menganjurkan pengadilan rakyat segala.
Kita semua telah melakukan, kalau boleh dikatakan pengkhianatan terhadap Alenia ke-IV UUD 1945 dengan mengganti demokrasi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.” diganti dengan demokrasi langsung pilsung ,pilpres ,pilkada pileg ,pilgub .
Oleh karena itu, The Founding Fathers merancang sebuah Negara yang anti terhadap penjajahan dengan anti tesisnya adalah Pancasila.
Negara yang akan dibangun adalah negara dengan konsep Pancasila.
Mengapa negara Indonesia harus berdasar pada Pancasila dimana di alenea ke-IV pembukaan UUD.1945 terurai sila-sila Pancasila itu.
Dengan dihapus nya penjelasan UUD 1945 Akibatnya, kita tidak mengerti lagi pokok-pokok pikiran yang ada pada Pembukaan UUD 1945.
Ini adalah kejahatan terhadap sejarah dan arti Negara Indonesia yang tidak akan bisa dimengerti generasi masa depan .
Memang itu disengaja untuk menghacurkan sebuah bangsa maka hilangkan sejarah nya.
Apakah Amin Rais ,Megawati,dan Anggota MPR th 2002 menyadari terhadap dosa besar pada pendiri bangsa dan bahkan pada generasi masa depan .
Politik rakyat yang disebut GBHN penghapusan, akibatnya GBHN sebagai pedoman politik negara dihapuskan dengan janji-janji presiden.
Kedaulatan Rakyat yang dijalankan oleh MPR digantikan dengan kedaulatan ditangan partai politik.
Pada saat kami merancang Undang-Undang Dasar 1945, kami telah menyaksikan hasil-akibat dari susunan negara-negara Barat (Amerika Serikat, Eropa Barat).
Dasar susunan negara-negara itu adalah perseorangan dan liberalisme. Segala sesuatu didasarkan atas hak dan kepentingan seseorang. Ia harus bebas dalam mengembangkan daya hidupnya di segala lapangan (ekonomi, sosial, budaya, agama dan lain-lain), sehingga mengakibatkan persaingan maha hebat antara seseorang dengan orang lain, antara negara dan negara lain, berdasarkan egoisme yang hanya mengutamakan kepenting-annya, baik perseorangan maupun negara.
Dalam hal itu tidaklah ada landasan moral yang dapat membatasi nafsu bertindak dan berbuat seseorang terhadap orang lain atau suatu bangsa terhadap bangsa lain.
Perang Dunia ke-I (1914-1918) adalah hasil yang nyata dari pandangan hidup Liberalisme, seperti yang diutarakan di atas tadi.
Sistem tatanegara demikian itu yang mengutamakan kepentingan perseorangan dan kebebasan hidup tanpa landasan moral, menimbulkan keangkaramurkaan, membikin kacau-balaunya dunia lahir dan bathin, sebagai semangat perseorangan tersebut.
Ini lah yang sedang terjadi di negeri ini .oligarkhy menguasai segala lini kehidupan ,maka jangan heran kalau harga minyak goreng selangit sementara negara ini penghasil sawit terbesar di dunia ,jangan heran PLN kekurangan batu bara akibat oligarkhy yang menguasai .contoh praktik yang buruk ini sedang di jiplak oleh penguasa hari ini.
Yang lebih para sudah jelas demokrasi liberal jauh dari etik justru dibalik oleh para guru besar menuntut ada nya etik . Tetapi tidak satupun yang bicara etik Pancasila . Jadi aneh ya kebebasan itulah etik .
Umat beragamapun merasa paling digerus dengan demokrasi liberal ini begitu marut saja dengan iming iming akherat tiba tiba menjadi militan.
Mereka tidak paham bahwa kebebasan berbicara ,kebebasan berekspresi ,dan ada nya oposisi itu bertentangan dengan agama sebab agama itu sangat ribut aturan nya apa lagi islam yang dari bangun tidur sampai tidur lagi ada aturan dan sudah nya ,bagaimana kalau kebebasan berbicara itu membahayakan kaidah dan agama ? Begitu mudah membuat stikma buruk hanya copas- copas apa ndak takut dosa ya itulah demokrasi liberal yang tidak takut dosa.
Maka dari itu, tatanegara, tata hukum dan pandangan hidup seperti itu, tidaklah sesuai dengan lembaga sosial dari masyarakat Indonesia asli, sehingga jelaslah bahwa susunan hukum negara-negara Barat, yang berlandaskan teori-teori perseorangan dari para ahli pemikir seperti Voltaire, Jean Jacques Rousseau , Montesquieu dan lain-lain dari Perancis serta John Locke, Hobbes, Thomas Paine dan lain-lain dari Inggris dan Amerika, tidak dapat diambil sebagai contoh yang baik bagi Indonesia.
Demikian pula contoh yang diberikan oleh dasar susunan negara Soviet-Rusia tidaklah cocok bahkan bertentangan dengan sifat masyarakat Indonesia yang asli.
Tatanegara Sovyet-Rusia berdasarkan pertentangan kelas, menurut teori yang diajarkan oleh Mark, Engels dan Lenin, yakni teori “golongan”.
Negara dianggap sebagai alat dari suatu golongan untuk menindas golongan lain, agar hanya suatu golongan saja yang memegang kekuasaan negara, yaitu golongan kaum buruh (Kediktatoran proletariat).
Teori ini muncul sebagai reaksi terhadap negara “kapitalis” yang dianggap dipakai sebagai perkakas oleh kaum “burjuis” untuk menindas kaum buruh.
Kaum borjuis itu mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan-golongan lain, yang mempunyai kedudukan yang lemah. Maka perubahan negara Kapitalis menjadi negara Sosialis/Komunis menjadi dasar dan tujuan gerakan buruh internasional.
Dalam mencari dasar dan tujuan Negara Indonesia haruslah dilihat kenyataan struktur sosialnya, sehingga negara dapat berdiri kokoh-kuat untuk bertumbuh sebagai ruang gerak bagi rakyat dengan ciri khas kepribadiannya.
Adapun struktur masyarakat Indonesia yang asli tidak lain adalah penciptaan Kebudayaan Indonesia oleh rakyatnya sejak zaman purbakala sampai sekarang.
Kebudayaan Indonesia itu ialah perkembangan aliran pikiran, yang bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia bathin.
Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, di mana ia menjadi makhluk-Nya pula. Semangat kebatinan, struktur kerohaniannya bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, persatuan antara dunia luar dan dunia batin, segala galanya ditujukan pada keseimbangan lahir dan bathin itu, dia hidup dalam ketenangan dan ketentraman, hidup harmonis dengan sesama dan golongan-golongan lain dari masyarakat, karena sebagai seseorang ia tidak terpisah dari orang lain atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut paut, berpengaruh-mem-aruhi
Masyarakat dan tatanegara Indonesia asli, karenanya kompak, bersatupadu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu kolektivitas, dalam suasana persatuan.
Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan-kepulauan lain. Rakyat desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan.
Kepala desa atau kepala rakyat berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat dan harus selalu memberikan bentuk kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat.
Oleh karena itu, kepala rakyat yang memegang adat, senantiasa memperhatikan segala gerak gerik dalam masyarakatnya dan untuk maksud itu selalu bermusyawarah dengan rakyatnya atau dengan kepala-kepala keluarga di desanya, agar supaya pertalian batin antara pemimpin dan rakyat seluruhnya selalu terpelihara.
Para pejabat negara, menurut pandangan tatanegara asli, adalah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat dan para pejabat begara berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.
Jadi menurut pandangan ini negara adalah tidak menjamin kepentingan seseorang atau suatu golongan, tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.
Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral, adalah penghidupan bangsa seluruhnya.
Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan se-seorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamat-an hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisahkan-pisahkan.
Pandangan ini mengenai susunan masyarakat dan negara berdasarkan ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegel dan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik.
Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral, adalah penghidupan bangsa seluruhnya.
Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan se-seorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamat-an hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisahkan-pisahkan.
Pandangan ini mengenai susunan masyarakat dan negara berdasarkan ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegel dan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik.
Berdasarkan ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu disusunlah Pembukaan UUD 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Panca Sila.
Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, Utusan-utusan golongan yang meimplementasikan negara semua untuk semua tidak lagi seluruh unsur bangsa yang terwakili di MPR, digantikan hanya utusan Partai Golongan politik dan utusan golongan senator Jadi negara ini telah berubah bukan negara semua untuk semua tetapi telah dirampas negara hanya untuk satu golongan saja yaitu golongan partai politik yang tidak segan menindas rakyat nya .
Dengan diamandemen-nya UUD 1945 dan dihilangkannya penjelasan UUD 1945 maka Hilang juga Ideologi Negara Berdasarkan Pancasila.
Sebab Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah UUD 1945 dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.
Dengan diamandemen UUD 1945 maka negara Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah bubar, sebab Bung Karno sendiri mengatakan bahwa UUD 1945 dan Proklamasi adalah loro –loroning atunggal yang tidak bisa dipisahkan
Jika pembukaan UUD 1945 tidak menjadi acuan, sama artinya negara ini bukan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945
Mari kita renungkan rusak nya negara yang Kaya Raya telah salah kelolah akibat sistem negara berdasarkan Pancasila di ganti dengan Individualisme ,Liberalisme ,Kapitalisme .Dosa terbesar Amin Rais ,Megawati dan Anggota MPR 2002 terhadap pendiri bangsa dan para Palahwan yang telah gugur di medan perang untuk mempertahankan negara yang di Proklamasikan 17Agustus 1945.tidak akan terampuni jika tidak ada usaha mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila.
Rakyat harus bersatu padu untuk mendukung Prabowo untuk memberlakukan kembali dekrit Presiden 5Juli 1959.dan setelah MPR sebagai lembaga tertinggi negara segerah menguatkan berlaku nya kembali dekrit presiden 1959.
Jangan bermimpi Indonesia Emas jika tidak mampu mengembalikan Negara Yang Diproklamasikan 17 Agustus 1945.dengan dasar UUD 1945 dan Pancasila.
Bagaimana mengatakan Indonesia Emas jika Negara yang di Proklamasi kan 17 Agustus 1945 sudah bubar .Sementara Negara Baru dengan UUD 2002 baru berumur 20 tahun apa kita semua akan menipu anak cucu kita ? Silakan direnungkan perlu pertobatan nasional kepada pemimpin dan cerdik pandai yang masih berfikir demokrasi sebagai agama baru di negeri ini.
Selamatkan Indonesia.
























