Jakarta, Fusilatnews.–Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan pentingnya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam pernyataannya, Muzani menekankan bahwa putusan MK memberi legitimasi kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
“Semua itu sudah kita dengar di pengadilan di MK secara terbuka. Kami mohon proses ini untuk dihormati, dijunjung tinggi, sebagaimana juga kami menghormati upaya dari pasangan lain untuk menempuh jalan pengadilan,” ujar Muzani di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Menurut Muzani, semua pihak harus menerima hasil kontestasi dan memberikan ruang bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mempersiapkan pemerintahan yang baru. “Berilah kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk mempersiapkan prosesi dari pemerintahan baru yang akan datang. Agar rakyat bisa kembali ke profesinya masing-masing,” imbuhnya.
Muzani juga menegaskan bahwa Prabowo dan Gibran telah meminta semua pihak bersatu untuk kepentingan Indonesia ke depan. “Kita butuh kesatuan, kita butuh kebersamaan, kegotong-royongan dan itu akan terus dilakukan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” katanya.
Sementara itu, PDI-P tengah menggugat KPU ke PTUN Jakarta karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum saat meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, mengharapkan putusan PTUN Jakarta menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gayus menyatakan bahwa MPR akan mempertimbangkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum dapat dilaksanakan.
“Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi bisa tidak dilantik,” ujarnya.

























