• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mengaku Alami Gangguan Jiwa, Siskaeee Minta Penahanan Ditangguhkan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 26, 2024
in Feature
0
Irwansyah Dari Pemulung Jadi Sutradara Film Porno

Siskaeee. Artis film porno yang disutradarai Irwansyah (YouTube/Nexera Entertainment)

Share on FacebookShare on Twitter
Kombes Ade Safri menjelaskan alasan pihaknya menahan Siskaee di kasus ini. Salah satunya karena Siskaeee dinilai tidak kooperatif setelah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan di kepolisian.
Jakarta – Fusilatnews – Selebgram Siskaeee kini harus mendekam di balik jeruji setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus film porno. Penyandang nama asli Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Siskaeee ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/1/2024) malam.

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Sesuai aturan, Siskaeee akan ditahan selama 20 hari ke depan. Polisi dapat mengajukan perpanjangan penahanan ke jaksa manakala pemberkasan terhadap tersangka Siskaeee belum selesai selama 20 hari tersebut.

“Ditahan selama 20 hari ke depan,” Kata Ade menambahkan

Sebelumnya, Siskaeee dijemput paksa di apartemen di Yogyakarta, pada Rabu kemarin. Penjemputan paksa ini dilakukan polisi setelah Siskaeee tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan.

Siskaeee kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan marathon sebagai tersangka. Pada Kamis (25/1) pagi, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi mehan Siskaeee.

Namun kemudian, Siskaeee melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum menyebut Siskaeee mengalami gangguan kejiwaan.

Alasan Polisi Tahan Siskaeee

Kombes Ade Safri menjelaskan alasan pihaknya menahan Siskaee di kasus ini. Salah satunya karena Siskaeee dinilai tidak kooperatif setelah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan di kepolisian.

“Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo,” jelas Ade Safri.

Sementara itu, 10 tersangka lainnya yang berperan dalam film porno tidak ditahan polisi. Ade Safri menilai 10 tersangka lainnya tidak ditahan karena bersikap kooperatif.

“Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka,” katanya.

“Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya,” tambahnya.

Siskaeee Minta Penahanan Ditangguhkan

Siskaeee melalaui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum menjadi penjaminnya.

“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti mau kita sampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).

Tofan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri. Dia juga menjamin Siskaeee tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum selama proses penyidikan.

“Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya

Siskaeee Diklaim Alami Gangguan Jiwa

Tofan Ginting mengklaim kliennya, Siskaeee, mengalami gangguan jiwa. Inilah yang menjadi alasannya memohon penangguhan penahanan kepada polisi.

“Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya Tapi kami belum menerima surat dari RS–bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

Tofan menyebut, sebelum tersandung kasus produksi film porno, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dia juga menyebut kliennya kerap melukai dirinya sendiri. Gangguan kejiwaan tersebut, lanjut dia, makin menjadi saat Siskaeee tersandung kasus tersebut.

“Jadi memang sebelumnya Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga, di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,” ujarnya.

Polisi Kaji Permohonan Siskaeee

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan Siskaeee.

“Betul, jadi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut,” kata Ade Ary, Kamis (25/1

Namun demikian, pihak kepolisian akan mengkaji terlebih dahulu permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ade Ary mengatakan penangguhan penahanan sepenuhnya jadi kewenangan penyidik.

“Tentunya kami akan kaji dan pertimbangan oleh penyidik,” ujarnya.

Ade Ary juga meranggapi pernyataaan kuasa hukum soal klaim Siskaeee mengalami gangguan jiwa. Polisi akan mendalami klaim pengacara Siskaeee tersebut.

“Nanti akan didalami oleh penyidik, tergantung dari bagaimana proses penyidikan penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Ade Ary mengungkapkan alasan polisi menetapkan Siskaeee sebagai tersangka di kasus film porno tersebut. Ade Ary menyebutkan, Siskaeee patut diduga sebagai tersangka atas perannya dalam film porno itu

“Karena Saudari S patut diduga atau disangka melakukan tindak pidana dengan sengaja atau dengan persetujuan dirinya melakukan kegiatan bermuatan pornografi sebagaimana diatur Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi,” beber Ade Ary.

Saat ini Siskaeee masih ditahan polisi. Selanjutnya, polisi akan melakukan pemberkasan agar kasus ini bisa segera disidangkan.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka S untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya maka penahanan dilakukan terhadap saudari S. sampai saat ini penyidikan masih terus bekerja dalam tahap penyidikan ini melengkapi fakta dan melengkapi berkas,” ujarnya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka kru film sebagai tersangka di kasus film porno ini. Kelimanya saat ini tengah proses sidang.

Polisi juga menetapkan 11 tersangka yang berperan sebagai talent di film porno tersebut. Para tersangka, kecuali Siskaeee, tidak ditahan polisi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Katain Gibran “Receh” Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu. Anies : Bawaslu Tak “recehan”

Next Post

DPR RI Konspirasi Agar  Jokowi konstitusional Cawe – Cawe.

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Terkait LGBT Pola Pikir Mahfud MD Keliru Berat!?

DPR RI Konspirasi Agar  Jokowi konstitusional Cawe - Cawe.

KPK Didesak Buka Parpol Penerima Dana Asing Secara Transparan

Kepala Bapanas Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi SYL

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist