• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

MENGAPA MK MENOLAK JUDICIAL REVIEW PT 20%?

Ali Syarief by Ali Syarief
April 25, 2022
in Feature
0
MENGAPA MK MENOLAK JUDICIAL REVIEW PT 20%?

Gedung Mahkamah Konstitusi RI

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Ali Syarief
CEO Cross Culture Institute
www.crosscultureinstitute.com

Disamping banyak yang memberi support dan apresiasi kepada kami, karena beracara di MK – mengenai UU Pemilu dan terutama soal PT 20%, juga ada pula yang mencemooh, dengan memberi fakta terbaru bahwa MK kembali menolak riview PT 20%. Lalu kami merasa pesimis dengan hal itu? Bagi kami, semakin banyak yang mengajukan review mengenai kasus yang sama, dan MK terus menolaknya, maka kata lain sesungguhnya MK sedang menjelaskan siapa dirinya itu? Potret buram system hukum di Republik ini.

Dari keterangan Hakim MK, saat kami sidang perdana pada tanggal 14 April 22 yang lalu, diucapkan, bahwa MK hanya menerima permohonan yang tidak pernah diajukan oleh pemohon terdahulu. Jadi berabagai penolakan MK terhadap PT 20%, adalah ajuan pihak-pihak pemohon dengan berbagai alasan dan tinjauan yang tidak sama. Permohonan kami, didaftarkan dengan nomor 22, dan masih ada lagi sejumlah pemohon, seperti Yusril Ihza Mahendra setelah kami, dalam subjek yang sama.

Jadi makin banyak pemohon review terhadap PT 20% ini, artinya semakin banyak pula tinjauan dan alasan yang dikemukakan dari aspek yang berbeda. Bila kemudian MK masih tetap menolaknya, maka kita patut pertanyakan ada apa gerangan dengan MK itu?

Siapa MK itu?

Berdasarkan latar belakang sejarah pembentukan MK pada awalnya Adalah untuk menjalankan judicial review. Sedangkan munculnya Judicial review itu sendiri merupakan perkembangan hukum dan politik Ketatanegaraan modern. Dari aspek politik keberadaan MK dipahami sbg upaya utk mewujudkan Mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan negara.

Pembentukan MK RI dapat dipahami dari dua sisi yaitu dari sisi Politik dan sisi hukum. Dari sisi politik ketatanegaraan keberadaan MK diperlukan utk mengimbangi kekuasaan pembentukan UU Yang dimiliki oleh DPR dan Presiden. Hal ini diperlukan agar UU Tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR Dan Presiden yg dipilih langsung oleh mayoritas rakyat.

Disisi lain yaitu perubahan sistem ketatanegaraan yg tidak lagi  Menganut supremasi MPR maka menempatkan lembaga-lembaga Negara pada posisi yg sejajar. Hal ini sangat memungkinkan ketika Dalam praktik terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara  yg membutuhkan forum hukum utk menyelesaikannya, MK dianggap lembaga Yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan tsb.

Dari sisi hukum keberadaan MK adalah salah satu konsekuensi Perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Prinsip supremasi konstitusi terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat  Dan dilaksanakan menurut UUD.

Dengan demikian konstitusi menjadi penentu bagaimana dan siapa Saja yg melaksanakan kedaulatan rakyat dlm penyelenggaraan Negara dgn batas sesuai dgn wewenang yg diberikan oleh konstitusi Itu sendiri. Bahkan konstitusi juga menentukan substansi yang Harus menjadi orientasi sekaligus batas penyelenggaraan Negara Yaitu ketentuan tentang HAM dan hak konstitusional warga Negara Yang perlindungan, pemenuhan, dan pemajuannya adalah tanggung Jawab negara.

Dari keterangan tersebut, tentu saja, nalar kita tidak bisa menolaknya. Lembaha MK itu is a must dalam system ketata negaraan yang modern ini.

Persoalan kemudian adalah, banyak dirasakan, bahwa pada akhirnya, UU yang dibuat oleh Lembaga legislative dan executive serta peran serta sejumlah pakar, pada proses penyusunannya, bisa kandas dianulir oleh 9 orang Hakim yang ada di MK, dan keputusannya mengikat. Ia menjadi super body dan tak ada yang berwenang untuk mengawasi perilakunya.

Sebagai contoh, bahkan, pemakjulan kepada seorang Presiden, bila diketahui melanggar konstitusi atau korupsi, hanya bisa terjadi dan berlangsung, bila MK menyatakan keputusannya secara ikrah, Presiden itu bersalah. Artinya DPR, DPD dan MPR hanya sebagai Lembaga yang menstempel saja untuk memakjulkan seorang Presiden.

Hal yang tidak mungkin dilakukan oleh MK adalah, mengubah bunyi konstitusi, dan PT 20% adalah tersurat dalam UUD 45. Jadi berkaitan dengan meng 0 kan PT 20%, pasti kandas ditangan algojo Hakim MK..

Uraian ini ingin saya akhiri, bahwa MK adalah super body, dimana keputusan lembaga tersebut diwarnai oleh subjetifitas kaidah-kaidah hukum keanggotaan hakim-hakimnya.   

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jiwa Agama

Next Post

Terjerat Utang China, Front Nasional Pancasila Tuntut DPR Investigasi Biaya Infrastruktur Era Jokowi

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI
Feature

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

July 30, 2026
Economy

Reformasi INKOS KOSGORO Dari Organisasi Administratif Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Koperasi

July 30, 2026
Menuju Fasisme Gaya Baru: Ketika Birokrasi Ditata dengan Komando dan Hukum Diakali
Birokrasi

Menuju Fasisme Gaya Baru: Ketika Birokrasi Ditata dengan Komando dan Hukum Diakali

July 30, 2026
Next Post
Terjerat Utang China, Front Nasional Pancasila Tuntut DPR Investigasi Biaya Infrastruktur Era Jokowi

Terjerat Utang China, Front Nasional Pancasila Tuntut DPR Investigasi Biaya Infrastruktur Era Jokowi

Spiritual Childish

Spiritual Childish

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Birokrasi

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

by Karyudi Sutajah Putra
July 30, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Setiap ada kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji...

Read more
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

July 30, 2026

Reformasi INKOS KOSGORO Dari Organisasi Administratif Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Koperasi

July 30, 2026
Menuju Fasisme Gaya Baru: Ketika Birokrasi Ditata dengan Komando dan Hukum Diakali

Menuju Fasisme Gaya Baru: Ketika Birokrasi Ditata dengan Komando dan Hukum Diakali

July 30, 2026
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026
Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

July 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

July 30, 2026

Reformasi INKOS KOSGORO Dari Organisasi Administratif Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Koperasi

July 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist