Oleh Ali Syarief
CEO Cross Culture Institute
www.crosscultureinstitute.com
Disamping banyak yang memberi support dan apresiasi kepada kami, karena beracara di MK – mengenai UU Pemilu dan terutama soal PT 20%, juga ada pula yang mencemooh, dengan memberi fakta terbaru bahwa MK kembali menolak riview PT 20%. Lalu kami merasa pesimis dengan hal itu? Bagi kami, semakin banyak yang mengajukan review mengenai kasus yang sama, dan MK terus menolaknya, maka kata lain sesungguhnya MK sedang menjelaskan siapa dirinya itu? Potret buram system hukum di Republik ini.
Dari keterangan Hakim MK, saat kami sidang perdana pada tanggal 14 April 22 yang lalu, diucapkan, bahwa MK hanya menerima permohonan yang tidak pernah diajukan oleh pemohon terdahulu. Jadi berabagai penolakan MK terhadap PT 20%, adalah ajuan pihak-pihak pemohon dengan berbagai alasan dan tinjauan yang tidak sama. Permohonan kami, didaftarkan dengan nomor 22, dan masih ada lagi sejumlah pemohon, seperti Yusril Ihza Mahendra setelah kami, dalam subjek yang sama.
Jadi makin banyak pemohon review terhadap PT 20% ini, artinya semakin banyak pula tinjauan dan alasan yang dikemukakan dari aspek yang berbeda. Bila kemudian MK masih tetap menolaknya, maka kita patut pertanyakan ada apa gerangan dengan MK itu?
Siapa MK itu?
Berdasarkan latar belakang sejarah pembentukan MK pada awalnya Adalah untuk menjalankan judicial review. Sedangkan munculnya Judicial review itu sendiri merupakan perkembangan hukum dan politik Ketatanegaraan modern. Dari aspek politik keberadaan MK dipahami sbg upaya utk mewujudkan Mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan negara.
Pembentukan MK RI dapat dipahami dari dua sisi yaitu dari sisi Politik dan sisi hukum. Dari sisi politik ketatanegaraan keberadaan MK diperlukan utk mengimbangi kekuasaan pembentukan UU Yang dimiliki oleh DPR dan Presiden. Hal ini diperlukan agar UU Tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR Dan Presiden yg dipilih langsung oleh mayoritas rakyat.
Disisi lain yaitu perubahan sistem ketatanegaraan yg tidak lagi Menganut supremasi MPR maka menempatkan lembaga-lembaga Negara pada posisi yg sejajar. Hal ini sangat memungkinkan ketika Dalam praktik terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara yg membutuhkan forum hukum utk menyelesaikannya, MK dianggap lembaga Yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan tsb.
Dari sisi hukum keberadaan MK adalah salah satu konsekuensi Perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Prinsip supremasi konstitusi terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat Dan dilaksanakan menurut UUD.
Dengan demikian konstitusi menjadi penentu bagaimana dan siapa Saja yg melaksanakan kedaulatan rakyat dlm penyelenggaraan Negara dgn batas sesuai dgn wewenang yg diberikan oleh konstitusi Itu sendiri. Bahkan konstitusi juga menentukan substansi yang Harus menjadi orientasi sekaligus batas penyelenggaraan Negara Yaitu ketentuan tentang HAM dan hak konstitusional warga Negara Yang perlindungan, pemenuhan, dan pemajuannya adalah tanggung Jawab negara.
Dari keterangan tersebut, tentu saja, nalar kita tidak bisa menolaknya. Lembaha MK itu is a must dalam system ketata negaraan yang modern ini.
Persoalan kemudian adalah, banyak dirasakan, bahwa pada akhirnya, UU yang dibuat oleh Lembaga legislative dan executive serta peran serta sejumlah pakar, pada proses penyusunannya, bisa kandas dianulir oleh 9 orang Hakim yang ada di MK, dan keputusannya mengikat. Ia menjadi super body dan tak ada yang berwenang untuk mengawasi perilakunya.
Sebagai contoh, bahkan, pemakjulan kepada seorang Presiden, bila diketahui melanggar konstitusi atau korupsi, hanya bisa terjadi dan berlangsung, bila MK menyatakan keputusannya secara ikrah, Presiden itu bersalah. Artinya DPR, DPD dan MPR hanya sebagai Lembaga yang menstempel saja untuk memakjulkan seorang Presiden.
Hal yang tidak mungkin dilakukan oleh MK adalah, mengubah bunyi konstitusi, dan PT 20% adalah tersurat dalam UUD 45. Jadi berkaitan dengan meng 0 kan PT 20%, pasti kandas ditangan algojo Hakim MK..
Uraian ini ingin saya akhiri, bahwa MK adalah super body, dimana keputusan lembaga tersebut diwarnai oleh subjetifitas kaidah-kaidah hukum keanggotaan hakim-hakimnya.

























