• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Mengapa POLRI Tidak Menemukan Unsur Pidana dalam Kasus Pemagaran Laut?

Ali Syarief by Ali Syarief
January 17, 2025
in Crime, Feature
0
Pemerintah Akan Segel Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 KM di Perairan Tangerang
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dan Bekasi telah menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Tindakan pemasangan pagar di wilayah laut ini tidak hanya memengaruhi aktivitas nelayan lokal, tetapi juga mencuatkan isu pelanggaran hukum dan peraturan tata ruang laut. Namun, Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Polri, Irjen Mohammad Yassin, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi, terutama terkait alasan di balik keputusan itu.

Dasar Pernyataan POLRI

Irjen Mohammad Yassin menyebutkan bahwa pihak Polairud Polri masih menunggu keputusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut tersebut. Pernyataan ini mencerminkan bahwa proses penegakan hukum masih berada dalam tahap koordinasi antarlembaga.

Namun, argumen bahwa belum ada unsur pidana yang ditemukan menimbulkan dugaan bahwa pemasangan pagar tersebut mungkin telah mengantongi izin dari pihak berwenang. Jika benar, izin tersebut bisa menjadi tameng hukum bagi pihak yang memasang pagar laut, sekaligus alasan mengapa Polri belum bisa menindak lebih jauh.

Apakah Ada Pelanggaran?

Dari sudut pandang hukum, pemasangan pagar di wilayah laut bisa dianggap melanggar beberapa aturan jika tidak sesuai dengan:

  1. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Peraturan Daerah atau zonasi wilayah laut yang mengatur pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Jika pemasangan pagar laut ini merugikan masyarakat nelayan, menghalangi jalur navigasi, atau merusak ekosistem laut, unsur pelanggaran sebenarnya cukup jelas. Namun, jika pemasangan pagar ini dilakukan atas dasar izin resmi, maka unsur pidana sulit untuk dibuktikan kecuali ada pelanggaran dalam proses penerbitan izin itu sendiri, seperti praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Dampak Sosial dan Ekologis

Di luar perdebatan hukum, dampak dari pemasangan pagar laut ini nyata dirasakan oleh masyarakat nelayan. Mereka kehilangan akses terhadap area tangkapan ikan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Hal ini dapat memicu konflik sosial dan menambah beban ekonomi di tingkat lokal. Selain itu, jika pagar-pagar tersebut mengganggu aliran air atau habitat laut, kerusakan ekologis jangka panjang juga menjadi ancaman yang perlu dipertimbangkan.

Kritik terhadap Penanganan Kasus

Keputusan untuk menunggu arahan dari KKP dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk lambannya penegakan hukum. Padahal, Polri seharusnya dapat mengambil langkah proaktif, seperti penyelidikan awal untuk memastikan legalitas pemasangan pagar tersebut dan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Ketergantungan pada keputusan kementerian dapat mencerminkan kurangnya keberanian atau independensi dalam menangani kasus yang berpotensi menimbulkan dampak besar.

Apa Selanjutnya?

Pernyataan bahwa “belum ada tindak pidana” dalam kasus ini sebenarnya adalah cerminan dari proses hukum yang belum tuntas, bukan sebuah kesimpulan akhir. Untuk memastikan keadilan, perlu ada investigasi yang mendalam, termasuk:

  1. Peninjauan ulang izin pemasangan pagar laut.
  2. Penilaian dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.
  3. Transparansi proses hukum dan koordinasi lintas sektor.

Penutup

Kasus pemagaran laut ini menyoroti persoalan yang lebih luas tentang tata kelola ruang laut di Indonesia. Pemerintah, bersama aparat penegak hukum, harus memastikan bahwa setiap tindakan di wilayah perairan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan hukum yang berlaku. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dan pemerintah akan terus menurun.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

8.861 Remaja Putri di Karawang Alami Anemia, Dinkes Gencarkan Program Gres Kece

Next Post

6 Orang Tewas Dalam Kebakaran di Glodok Plaza Mangga Besar

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda
Feature

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku
Feature

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026
Feature

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026
Next Post
6 Orang Tewas Dalam Kebakaran di Glodok Plaza Mangga Besar

6 Orang Tewas Dalam Kebakaran di Glodok Plaza Mangga Besar

Bapanas Klaim Dua Pekan ke Depan Harga Beras Bisa Turun. Kelamaan

MEMBEBASKAN DIRI DARI SWASEMBADA BERAS "ON TREN"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...