• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

MENGEMBALIKAN SISTEM BERBANGSA DAN BERNEGARA SESUAI PEMBUKAAN UUD 1945

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
January 9, 2026
in Feature, Politik
0
MENGEMBALIKAN SISTEM BERBANGSA DAN BERNEGARA SESUAI PEMBUKAAN UUD 1945
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Prihandoyi Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian
Rumah Panca Sila


PENDAHULUAN

Polemik mengenai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah oleh DPRD sesungguhnya merupakan tanda kesadaran baru bahwa sejak dilakukannya amandemen UUD 1945, bangsa ini telah menyimpang—bahkan mengkhianati—dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Negara Indonesia sejak awal tidak dibangun sebagai negara kekuasaan, melainkan negara tujuan. Tujuan itu telah dirumuskan secara jelas dan final dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Dengan demikian, Indonesia adalah negara yang berdasar Pancasila, bukan negara yang tunduk pada sistem kekuasaan liberal, baik parlementer maupun presidensial murni.


NEGARA DENGAN RATUSAN VISI DAN MISI

Kesalahan mendasar terjadi ketika Indonesia diletakkan sepenuhnya ke dalam sistem presidensial. Lebih fatal lagi, negara kemudian mempertarungkan visi dan misi presiden seolah-olah visi negara belum ada.

Padahal, negara berdasarkan Pancasila sudah memiliki visi dan misi yang tertuang secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945.

Visi Negara:
Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Misi Negara:
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berkeadilan dan berperdamaian abadi.

Ironisnya, visi dan misi negara yang telah baku itu kemudian ditinggalkan. Setiap presiden, gubernur, wali kota, dan bupati justru membuat visi dan misi sendiri. Akibatnya, Indonesia memiliki ratusan visi dan misi, sementara sumpah jabatan mereka tetap mengatasnamakan UUD 1945 dan Pancasila.

Inilah kontradiksi fatal dalam praktik ketatanegaraan kita:
disumpah untuk menjalankan visi negara, tetapi dalam praktik justru menjalankan visi pribadi dan kelompok.


KERUSAKAN AKIBAT VISI YANG TERPISAH DARI NEGARA

Kondisi ini melahirkan kerusakan sistemik. Ketika kebijakan strategis nasional—seperti pengelolaan sumber daya alam—diserahkan pada visi rezim, bukan visi negara, maka kepentingan bangsa dikorbankan.

Kerusakan lingkungan masif, eksploitasi tambang, deforestasi, banjir bandang, hilangnya nyawa dan harta rakyat, serta meluasnya kemiskinan adalah konsekuensi dari daerah dan pusat yang berjalan dengan visi sendiri-sendiri, terlepas dari visi negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Karena itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD saja tidak cukup. Negara harus dikembalikan pada satu kompas ideologis, yaitu visi dan misi negara. Untuk itu, GBHN harus dihidupkan kembali sebagai bintang penunjuk arah berbangsa dan bernegara.


PERGESERAN SISTEM PEMERINTAHAN

Pasca-amandemen UUD 1945, Indonesia secara sepihak ditetapkan sebagai negara dengan sistem presidensial. Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1) UUD hasil amandemen.

MPR tidak lagi menjadi pemegang kedaulatan rakyat tertinggi. Kedaulatan dipisah dalam tiga cabang kekuasaan ala trias politica Montesquieu.

Padahal, para pendiri bangsa sejak awal menolak baik sistem parlementer maupun presidensial murni.


SISTEM PARLEMENTER DAN PRESIDENSIAL DITOLAK

Dalam rapat BPUPKI 11 Juli 1945, disepakati bahwa Indonesia tidak menggunakan sistem parlementer karena bertumpu pada individualisme dan fusion of power.

Sistem presidensial pun ditolak karena:

  1. Berpotensi konflik berkepanjangan eksekutif-legislatif.
  2. Bersifat kaku karena presiden sulit diberhentikan.
  3. Bertentangan dengan semangat musyawarah karena prinsip winner takes all.

SISTEM PEMERINTAHAN KHAS INDONESIA: “SISTEM SENDIRI”

Para pendiri bangsa merumuskan sistem khas Indonesia, yang oleh para ahli disebut:

  • Sistem Mandataris
  • Sistem MPR
  • Quasi-presidensial
  • Semi-presidensial

Ciri utama sistem ini:

  • MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat tertinggi.
  • Presiden sebagai mandataris MPR.
  • GBHN sebagai pedoman negara.
  • DPR dan Presiden tidak saling menjatuhkan.
  • Demokrasi politik dan ekonomi berjalan seimbang.

Inilah sistem yang berakar pada nilai kekeluargaan dan musyawarah bangsa Indonesia.


KEMBALI KE SISTEM KETATANEGARAAN BERDASARKAN PANCASILA

Sejarah telah membuktikan:
Sistem parlementer gagal pada 1950-an.
Sistem presidensial pasca-amandemen juga melahirkan perpecahan, ketimpangan, dan kerusakan nilai.

Maka, bangsa ini harus kembali kepada sistem ketatanegaraan berdasarkan Pancasila, bukan liberalisme kapitalistik yang hanya menjadikan Pancasila sebagai slogan.


KESIMPULAN

NEGARA BERDASARKAN PANCASILA

Indonesia merdeka berdasar Pancasila. Negara yang tidak berdasar Pancasila bukan Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Amandemen UUD 1945 telah menghapus tiga ciri utama negara Pancasila:

  1. MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
  2. GBHN sebagai politik negara.
  3. Presiden sebagai Mandataris MPR.

Tanpa tiga ciri ini, Indonesia hari ini bukan lagi negara berdasarkan Pancasila, melainkan negara liberal yang kehilangan jati diri.

Semoga uraian ini menyadarkan kita semua bahwa mengembalikan Pancasila sebagai dasar sistem ketatanegaraan bukan nostalgia, melainkan kebutuhan sejarah dan konstitusional bangsa.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Next Post

KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN EPISTEMIK, DAN KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

PARADOKS PRABOWO: Kekuasaan Di Atas Rakyat
Economy

PARADOKS PRABOWO: Kekuasaan Di Atas Rakyat

February 27, 2026
Jokowi & Prabowo, Keniscayaan yang “Mempercepat” Kehancuran
Economy

Jokowi & Prabowo, Keniscayaan yang “Mempercepat” Kehancuran

February 27, 2026
Gaza, Board of Peace, dan Standar Ganda Diplomasi “Transaksional” Indonesia
Feature

Gaza, Board of Peace, dan Standar Ganda Diplomasi “Transaksional” Indonesia

February 27, 2026
Next Post

KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN EPISTEMIK, DAN KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK

Kejahatan Keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama – Mantan Ketua Ormas Keagamaan

Kejahatan Keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama - Mantan Ketua Ormas Keagamaan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiyo Tantang Prabowo: Timun vs Durian
Feature

Tiyo Tantang Prabowo: Timun vs Durian

by Karyudi Sutajah Putra
February 25, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Aku tak bisa membayangkan bila ini benar-benar...

Read more
Hitam-Putih Wajah Prabowo

Hitam-Putih Wajah Prabowo

February 24, 2026
Badut-badut Politik

Badut-badut Politik

February 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
PARADOKS PRABOWO: Kekuasaan Di Atas Rakyat

PARADOKS PRABOWO: Kekuasaan Di Atas Rakyat

February 27, 2026
10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Massal Tanpa Identitas

10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Massal Tanpa Identitas

February 27, 2026
Jokowi & Prabowo, Keniscayaan yang “Mempercepat” Kehancuran

Jokowi & Prabowo, Keniscayaan yang “Mempercepat” Kehancuran

February 27, 2026
Gaza, Board of Peace, dan Standar Ganda Diplomasi “Transaksional” Indonesia

Gaza, Board of Peace, dan Standar Ganda Diplomasi “Transaksional” Indonesia

February 27, 2026
AOTS: Online Seminar (Subsidized Program)

“AOTS E-Newsletter” is published by the Association for Overseas Technical Cooperation and Sustainable Partnerships (AOTS)

February 27, 2026
Mas Wowo – Jangan Seperti Cowboy, Masuk Kota Hanya Bikin Onar

Prabowo Mulai Tinggalkan Gibran? Ibarat Orang Buta yang Tiba-tiba Matanya Awas Lagi

February 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PARADOKS PRABOWO: Kekuasaan Di Atas Rakyat

PARADOKS PRABOWO: Kekuasaan Di Atas Rakyat

February 27, 2026
10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Massal Tanpa Identitas

10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Massal Tanpa Identitas

February 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...