Oleh: Prihandoyi Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian
Rumah Panca Sila
PENDAHULUAN
Polemik mengenai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah oleh DPRD sesungguhnya merupakan tanda kesadaran baru bahwa sejak dilakukannya amandemen UUD 1945, bangsa ini telah menyimpang—bahkan mengkhianati—dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia sejak awal tidak dibangun sebagai negara kekuasaan, melainkan negara tujuan. Tujuan itu telah dirumuskan secara jelas dan final dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Dengan demikian, Indonesia adalah negara yang berdasar Pancasila, bukan negara yang tunduk pada sistem kekuasaan liberal, baik parlementer maupun presidensial murni.
NEGARA DENGAN RATUSAN VISI DAN MISI
Kesalahan mendasar terjadi ketika Indonesia diletakkan sepenuhnya ke dalam sistem presidensial. Lebih fatal lagi, negara kemudian mempertarungkan visi dan misi presiden seolah-olah visi negara belum ada.
Padahal, negara berdasarkan Pancasila sudah memiliki visi dan misi yang tertuang secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945.
Visi Negara:
Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur.
Misi Negara:
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berkeadilan dan berperdamaian abadi.
Ironisnya, visi dan misi negara yang telah baku itu kemudian ditinggalkan. Setiap presiden, gubernur, wali kota, dan bupati justru membuat visi dan misi sendiri. Akibatnya, Indonesia memiliki ratusan visi dan misi, sementara sumpah jabatan mereka tetap mengatasnamakan UUD 1945 dan Pancasila.
Inilah kontradiksi fatal dalam praktik ketatanegaraan kita:
disumpah untuk menjalankan visi negara, tetapi dalam praktik justru menjalankan visi pribadi dan kelompok.
KERUSAKAN AKIBAT VISI YANG TERPISAH DARI NEGARA
Kondisi ini melahirkan kerusakan sistemik. Ketika kebijakan strategis nasional—seperti pengelolaan sumber daya alam—diserahkan pada visi rezim, bukan visi negara, maka kepentingan bangsa dikorbankan.
Kerusakan lingkungan masif, eksploitasi tambang, deforestasi, banjir bandang, hilangnya nyawa dan harta rakyat, serta meluasnya kemiskinan adalah konsekuensi dari daerah dan pusat yang berjalan dengan visi sendiri-sendiri, terlepas dari visi negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Karena itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD saja tidak cukup. Negara harus dikembalikan pada satu kompas ideologis, yaitu visi dan misi negara. Untuk itu, GBHN harus dihidupkan kembali sebagai bintang penunjuk arah berbangsa dan bernegara.
PERGESERAN SISTEM PEMERINTAHAN
Pasca-amandemen UUD 1945, Indonesia secara sepihak ditetapkan sebagai negara dengan sistem presidensial. Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1) UUD hasil amandemen.
MPR tidak lagi menjadi pemegang kedaulatan rakyat tertinggi. Kedaulatan dipisah dalam tiga cabang kekuasaan ala trias politica Montesquieu.
Padahal, para pendiri bangsa sejak awal menolak baik sistem parlementer maupun presidensial murni.
SISTEM PARLEMENTER DAN PRESIDENSIAL DITOLAK
Dalam rapat BPUPKI 11 Juli 1945, disepakati bahwa Indonesia tidak menggunakan sistem parlementer karena bertumpu pada individualisme dan fusion of power.
Sistem presidensial pun ditolak karena:
- Berpotensi konflik berkepanjangan eksekutif-legislatif.
- Bersifat kaku karena presiden sulit diberhentikan.
- Bertentangan dengan semangat musyawarah karena prinsip winner takes all.
SISTEM PEMERINTAHAN KHAS INDONESIA: “SISTEM SENDIRI”
Para pendiri bangsa merumuskan sistem khas Indonesia, yang oleh para ahli disebut:
- Sistem Mandataris
- Sistem MPR
- Quasi-presidensial
- Semi-presidensial
Ciri utama sistem ini:
- MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat tertinggi.
- Presiden sebagai mandataris MPR.
- GBHN sebagai pedoman negara.
- DPR dan Presiden tidak saling menjatuhkan.
- Demokrasi politik dan ekonomi berjalan seimbang.
Inilah sistem yang berakar pada nilai kekeluargaan dan musyawarah bangsa Indonesia.
KEMBALI KE SISTEM KETATANEGARAAN BERDASARKAN PANCASILA
Sejarah telah membuktikan:
Sistem parlementer gagal pada 1950-an.
Sistem presidensial pasca-amandemen juga melahirkan perpecahan, ketimpangan, dan kerusakan nilai.
Maka, bangsa ini harus kembali kepada sistem ketatanegaraan berdasarkan Pancasila, bukan liberalisme kapitalistik yang hanya menjadikan Pancasila sebagai slogan.
KESIMPULAN
NEGARA BERDASARKAN PANCASILA
Indonesia merdeka berdasar Pancasila. Negara yang tidak berdasar Pancasila bukan Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Amandemen UUD 1945 telah menghapus tiga ciri utama negara Pancasila:
- MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
- GBHN sebagai politik negara.
- Presiden sebagai Mandataris MPR.
Tanpa tiga ciri ini, Indonesia hari ini bukan lagi negara berdasarkan Pancasila, melainkan negara liberal yang kehilangan jati diri.
Semoga uraian ini menyadarkan kita semua bahwa mengembalikan Pancasila sebagai dasar sistem ketatanegaraan bukan nostalgia, melainkan kebutuhan sejarah dan konstitusional bangsa.

Oleh: Prihandoyi Kuswanto























