Oleh: Radhar Tribaskoro
Perkara ijazah Joko Widodo tidak berakhir melalui putusan pengadilan yang menguji secara langsung objek ijazah itu sendiri. Perkara tersebut hanya dianggap selesai oleh aparat penegak hukum berdasarkan keyakinan penyidik bahwa ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan tidak mengandung unsur pidana. Keyakinan ini dibangun dengan merujuk pada klarifikasi Universitas Gadjah Mada serta hasil penyelidikan Bareskrim Polri. Dalam hal ini penyidik menyandarkan diri kepada asas kepastian hukum bahwa institusi negara telah menyatakan keaslian ijasah itu sehingga, dengan sendirinya, kasus itu tidak mengandung unsur pidana.
Penutupan perkara di tingkat penyelidikan tidak kemudian menghentikan polemik. Publik tidak bisa begitu saja menerima pandangan aparat walau memiliki sandaran asas kepastian hukum. Kasus ijasah Jokowi ini telah membangkitkan kecurigaan publik sangat kuat karena Jokowi tidak pernah menunjukkan ijasahnya secara langsung sejak polemik ini pecah bertahun lalu. Lebih dari itu 3 orang doktor (RRT: Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa) melalui riset yang solid telah menunjukkan bahwa ijasah yang beredar di dunia maya (dan tidak pernah dinyatakan palsu oleh Jokowi) ternyata memiliki banyak keanehan yang menyebabkan keasliannya diragukan. Hasil penelitian ketiga doktor tersebut telah dikompilasi dalam sebuah buku yang dijual bebas ke masyarakat.
Hasil karya RRT itu dapat dikategorikan sebagai karya penelitian ilmiah. Dalah hukum ilmiah keraguan dan ketidak-setujuan kepada karya itu mesti disajikan dalam karya ilmiah yang setara. Namun justru pada titik itulah konflik bergeser arah: alih-alih membuka ruang pembuktian materiil atas objek yang dipersoalkan, aparat menggunakan kepastian hukum tersebut sebagai dasar untuk mendakwa para pengkritik dan aktivis dengan tuduhan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan/atau ujaran kebencian. Dengan demikian, kepastian hukum ditegakkan bukan melalui pengujian final atas kebenaran substantif, melainkan melalui penindakan terhadap keberlanjutan keraguan publik. Akibatnya, ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan epistemik tidak mereda, melainkan berubah bentuk.
Para aktivis-ilmuwan (RRT) sekarang dihadapkan kepada tantangan yang berat. Dalam praktik kenegaraan modern, kepastian hukum pada umumnya dianggap sebagai puncak penyelesaian konflik. Begitu sebuah institusi negara menyatakan sesuatu sah dan benar, perkara dianggap selesai. Namun tidak sedikit hakim yang menganggap finalitas kasus ditentukan semata oleh kebenaran prosedural. Keadilan juga perlu ditegakkan oleh legitimasi sosial. Di dalam konteks ini perlu digarisbawahi sebuah prinsip bahwa asas kepastian hukum tidak bisa berdiri sendiri, terutama di dalam situasi adanya defisit kepercayaan publik.
Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan epistemik hampir selalu muncul bukan karena masyarakat menolak hukum, melainkan karena defisit kepercayaan terhadap institusi yang menyatakan kebenaran tersebut. Dalam situasi seperti ini, persoalan utamanya bukan lagi isi putusan, melainkan arsitektur pembuktian dan siapa yang memegang otoritas atas kebenaran.
Defisit Kepercayaan sebagai Sumber Dilema
Doktrin kepastian hukum berakar kuat dalam positivisme hukum: hukum dianggap sah sejauh ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Sebaliknya, sosiologi hukum dan filsafat hukum kritis mengingatkan bahwa hukum hanya efektif bila ia juga dirasakan adil. Ketika jarak antara legalitas dan legitimasi melebar, klaim kebenaran negara tidak lagi diterima sebagai self-evident.
Kasus O. J. Simpson pada pertengahan 1990-an memperlihatkan dinamika ini secara gamblang. Persidangan tersebut berlangsung di tengah kecurigaan publik terhadap praktik rasis kepolisian Los Angeles. Dalam konteks defisit kepercayaan itu, pengadilan memilih membuka hampir seluruh bukti penuntutan untuk diuji secara ekstrem oleh pihak pembela.
Pendekatan yang dikenal sebagai radical transparency ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan hukum, tetapi justru untuk memulihkan legitimasinya. Negara tidak meminta publik untuk percaya lebih dulu; ia memberi ruang agar kepercayaan dapat dibangun melalui verifikasi.
Peristiwa yang hampir sama, radical transparency, juga terjadi di Indonesia dalam Kasus Kopi Sianida. Hakim mengijinkan pihak pembela/terdakwa untuk memeriksa semua bukti. Walau majelis hakim tetap memutuskan terdakwa bersalah, belakangan presiden memberikan amnestinya.
Polemik Ijazah Jokowi dan Masalah Legitimasi
Dalam kasus ijazah Joko Widodo, secara formal, negara menganggap perkara selesai melalui klarifikasi Universitas Gadjah Mada dan penyelidikan Bareskrim Polri. Dari sudut kepastian hukum, tidak ada lagi celah.
Namun kita hidup dalam ruang sosial yang lebih luas daripada sekadar prosedur. Keterkaitan struktural—Rektor UGM Prof. Ova Emilia dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, keduanya dipilih oleh Presiden Joko Widodo—menjadi latar yang memicu kecurigaan. Di sinilah defisit kepercayaan bekerja: bukan karena bukti pasti salah, tetapi karena proses pembuktiannya tidak dirasakan independen.
Pendekatan radical transparency ala kasus OJ Simpson secara teoretik mungkin diterapkan: membuka akses terkontrol terhadap dokumen akademik historis, arsip fisik, dan jejak administratif yang tidak bisa direkayasa secara instan. Dokumen terlampir menawarkan prinsip Contrarius Actus, yakni pernyataan institusi harus diuji dengan bukti fisik permanen—buku induk mahasiswa, skripsi asli dengan tanda tangan penguji, atau arsip kehadiran lama.
Dampak positifnya adalah pemulihan legitimasi melalui pengalihan otoritas dari “kata pejabat” ke “bukti sejarah.”
Jalan Tengah: Sintesis antara Kepastian dan Kebenaran
Pengalaman peradilan global menunjukkan bahwa dilema ini tidak harus diselesaikan secara ekstrem. Dokumen terlampir mengusulkan beberapa mekanisme sintesis yang secara teoritis lebih stabil. Beberapa langkah lain dapat dilakukan untuk memberi landasan kepada keadilan epistemik (kebenaran substantif). Langkah itu antara lain:
Pertama, audit independen pihak ketiga.
Institusi negara tidak menjadi hakim bagi dirinya sendiri. Komite ahli lintas universitas atau konsorsium profesional independen bertindak sebagai kurator bukti, sehingga hasil verifikasi memiliki legitimasi moral, bukan sekadar legal.
Kedua, peradilan terbuka dengan partisipasi publik terpelajar.
Melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, hakim membuka ruang bagi pendapat ahli dan pemeriksaan langsung arsip tanpa menjadikan perkara sebagai ajang adu narasi liar.
Ketiga, doktrin “keadilan yang terlihat.”
Justice must not only be done, but must be seen to be done. Secara hukum formal, perkara boleh selesai, tetapi secara sosiologis ia baru benar-benar selesai ketika publik dapat melihat bahwa proses verifikasi berlangsung terbuka dan tidak konflik kepentingan.
Pendekatan-pendekatan di atas menjaga kepastian hukum, sekaligus memulihkan kepercayaan melalui mekanisme koreksi yang terkontrol.
Memisahkan Dua Fungsi Hukum
Kunci penyelesaian dilema ini terletak pada pemisahan fungsi hukum. Kepastian hukum menjalankan fungsi stabilisasi: menghentikan sengketa agar kehidupan sosial bisa berlanjut. Kebenaran substantif menjalankan fungsi koreksi: mencegah kesalahan dilembagakan sebagai norma.
Krisis terjadi ketika fungsi stabilisasi menelan fungsi koreksi. Hukum memang menjadi pasti, tetapi kehilangan daya yakinnya. Jalan keluarnya bukan dengan mengorbankan finalitas, melainkan dengan mengatur akses koreksi yang kredibel, terbatas, dan independen.
Penutup
Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan epistemik (kebenaran substantif) bukanlah anomali, melainkan gejala klasik dari krisis kepercayaan publik. Negara yang merespons krisis ini dengan menutup akses verifikasi mungkin memperoleh stabilitas jangka pendek, tetapi berisiko memperdalam delegitimasi jangka panjang. Pengalaman global dan sintesis doktrinal menunjukkan bahwa kepastian hukum hanya bermakna bila dibangun di atas proses pembuktian yang dipercaya secara sosial. Tanpa itu, finalitas hukum berubah dari penyelesaian menjadi sumber konflik baru.===
Cimahi, 9 Januari 2026
Penulis:
Berijasah asli dari Jurusan Studi Pembangunan FE-Unpad
Anggota Komite Eksekutif KAMI
Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air
Oleh: Radhar Tribaskoro
























