• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN EPISTEMIK, DAN KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK

Radhar Tribaskoro by Radhar Tribaskoro
January 9, 2026
in Feature, Law, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Radhar Tribaskoro

Perkara ijazah Joko Widodo tidak berakhir melalui putusan pengadilan yang menguji secara langsung objek ijazah itu sendiri. Perkara tersebut hanya dianggap selesai oleh aparat penegak hukum berdasarkan keyakinan penyidik bahwa ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan tidak mengandung unsur pidana. Keyakinan ini dibangun dengan merujuk pada klarifikasi Universitas Gadjah Mada serta hasil penyelidikan Bareskrim Polri. Dalam hal ini penyidik menyandarkan diri kepada asas kepastian hukum bahwa institusi negara telah menyatakan keaslian ijasah itu sehingga, dengan sendirinya, kasus itu tidak mengandung unsur pidana.

Penutupan perkara di tingkat penyelidikan tidak kemudian menghentikan polemik. Publik tidak bisa begitu saja menerima pandangan aparat walau memiliki sandaran asas kepastian hukum. Kasus ijasah Jokowi ini telah membangkitkan kecurigaan publik sangat kuat karena Jokowi tidak pernah menunjukkan ijasahnya secara langsung sejak polemik ini pecah bertahun lalu. Lebih dari itu 3 orang doktor (RRT: Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifa) melalui riset yang solid telah menunjukkan bahwa ijasah yang beredar di dunia maya (dan tidak pernah dinyatakan palsu oleh Jokowi) ternyata memiliki banyak keanehan yang menyebabkan keasliannya diragukan. Hasil penelitian ketiga doktor tersebut telah dikompilasi dalam sebuah buku yang dijual bebas ke masyarakat.

Hasil karya RRT itu dapat dikategorikan sebagai karya penelitian ilmiah. Dalah hukum ilmiah keraguan dan ketidak-setujuan kepada karya itu mesti disajikan dalam karya ilmiah yang setara. Namun justru pada titik itulah konflik bergeser arah: alih-alih membuka ruang pembuktian materiil atas objek yang dipersoalkan, aparat menggunakan kepastian hukum tersebut sebagai dasar untuk mendakwa para pengkritik dan aktivis dengan tuduhan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan/atau ujaran kebencian. Dengan demikian, kepastian hukum ditegakkan bukan melalui pengujian final atas kebenaran substantif, melainkan melalui penindakan terhadap keberlanjutan keraguan publik. Akibatnya, ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan epistemik tidak mereda, melainkan berubah bentuk.

Para aktivis-ilmuwan (RRT) sekarang dihadapkan kepada tantangan yang berat. Dalam praktik kenegaraan modern, kepastian hukum pada umumnya dianggap sebagai puncak penyelesaian konflik. Begitu sebuah institusi negara menyatakan sesuatu sah dan benar, perkara dianggap selesai. Namun tidak sedikit hakim yang menganggap finalitas kasus ditentukan semata oleh kebenaran prosedural. Keadilan juga perlu ditegakkan oleh legitimasi sosial. Di dalam konteks ini perlu digarisbawahi sebuah prinsip bahwa asas kepastian hukum tidak bisa berdiri sendiri, terutama di dalam situasi adanya defisit kepercayaan publik.

Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan epistemik hampir selalu muncul bukan karena masyarakat menolak hukum, melainkan karena defisit kepercayaan terhadap institusi yang menyatakan kebenaran tersebut. Dalam situasi seperti ini, persoalan utamanya bukan lagi isi putusan, melainkan arsitektur pembuktian dan siapa yang memegang otoritas atas kebenaran.

Defisit Kepercayaan sebagai Sumber Dilema

Doktrin kepastian hukum berakar kuat dalam positivisme hukum: hukum dianggap sah sejauh ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Sebaliknya, sosiologi hukum dan filsafat hukum kritis mengingatkan bahwa hukum hanya efektif bila ia juga dirasakan adil. Ketika jarak antara legalitas dan legitimasi melebar, klaim kebenaran negara tidak lagi diterima sebagai self-evident.

Kasus O. J. Simpson pada pertengahan 1990-an memperlihatkan dinamika ini secara gamblang. Persidangan tersebut berlangsung di tengah kecurigaan publik terhadap praktik rasis kepolisian Los Angeles. Dalam konteks defisit kepercayaan itu, pengadilan memilih membuka hampir seluruh bukti penuntutan untuk diuji secara ekstrem oleh pihak pembela.
Pendekatan yang dikenal sebagai radical transparency ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan hukum, tetapi justru untuk memulihkan legitimasinya. Negara tidak meminta publik untuk percaya lebih dulu; ia memberi ruang agar kepercayaan dapat dibangun melalui verifikasi.

Peristiwa yang hampir sama, radical transparency, juga terjadi di Indonesia dalam Kasus Kopi Sianida. Hakim mengijinkan pihak pembela/terdakwa untuk memeriksa semua bukti. Walau majelis hakim tetap memutuskan terdakwa bersalah, belakangan presiden memberikan amnestinya.

Polemik Ijazah Jokowi dan Masalah Legitimasi

Dalam kasus ijazah Joko Widodo, secara formal, negara menganggap perkara selesai melalui klarifikasi Universitas Gadjah Mada dan penyelidikan Bareskrim Polri. Dari sudut kepastian hukum, tidak ada lagi celah.

Namun kita hidup dalam ruang sosial yang lebih luas daripada sekadar prosedur. Keterkaitan struktural—Rektor UGM Prof. Ova Emilia dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, keduanya dipilih oleh Presiden Joko Widodo—menjadi latar yang memicu kecurigaan. Di sinilah defisit kepercayaan bekerja: bukan karena bukti pasti salah, tetapi karena proses pembuktiannya tidak dirasakan independen.

Pendekatan radical transparency ala kasus OJ Simpson secara teoretik mungkin diterapkan: membuka akses terkontrol terhadap dokumen akademik historis, arsip fisik, dan jejak administratif yang tidak bisa direkayasa secara instan. Dokumen terlampir menawarkan prinsip Contrarius Actus, yakni pernyataan institusi harus diuji dengan bukti fisik permanen—buku induk mahasiswa, skripsi asli dengan tanda tangan penguji, atau arsip kehadiran lama.
Dampak positifnya adalah pemulihan legitimasi melalui pengalihan otoritas dari “kata pejabat” ke “bukti sejarah.”

Jalan Tengah: Sintesis antara Kepastian dan Kebenaran

Pengalaman peradilan global menunjukkan bahwa dilema ini tidak harus diselesaikan secara ekstrem. Dokumen terlampir mengusulkan beberapa mekanisme sintesis yang secara teoritis lebih stabil. Beberapa langkah lain dapat dilakukan untuk memberi landasan kepada keadilan epistemik (kebenaran substantif). Langkah itu antara lain:

Pertama, audit independen pihak ketiga.
Institusi negara tidak menjadi hakim bagi dirinya sendiri. Komite ahli lintas universitas atau konsorsium profesional independen bertindak sebagai kurator bukti, sehingga hasil verifikasi memiliki legitimasi moral, bukan sekadar legal.

Kedua, peradilan terbuka dengan partisipasi publik terpelajar.
Melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, hakim membuka ruang bagi pendapat ahli dan pemeriksaan langsung arsip tanpa menjadikan perkara sebagai ajang adu narasi liar.

Ketiga, doktrin “keadilan yang terlihat.”
Justice must not only be done, but must be seen to be done. Secara hukum formal, perkara boleh selesai, tetapi secara sosiologis ia baru benar-benar selesai ketika publik dapat melihat bahwa proses verifikasi berlangsung terbuka dan tidak konflik kepentingan.
Pendekatan-pendekatan di atas menjaga kepastian hukum, sekaligus memulihkan kepercayaan melalui mekanisme koreksi yang terkontrol.

Memisahkan Dua Fungsi Hukum

Kunci penyelesaian dilema ini terletak pada pemisahan fungsi hukum. Kepastian hukum menjalankan fungsi stabilisasi: menghentikan sengketa agar kehidupan sosial bisa berlanjut. Kebenaran substantif menjalankan fungsi koreksi: mencegah kesalahan dilembagakan sebagai norma.

Krisis terjadi ketika fungsi stabilisasi menelan fungsi koreksi. Hukum memang menjadi pasti, tetapi kehilangan daya yakinnya. Jalan keluarnya bukan dengan mengorbankan finalitas, melainkan dengan mengatur akses koreksi yang kredibel, terbatas, dan independen.

Penutup

Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan epistemik (kebenaran substantif) bukanlah anomali, melainkan gejala klasik dari krisis kepercayaan publik. Negara yang merespons krisis ini dengan menutup akses verifikasi mungkin memperoleh stabilitas jangka pendek, tetapi berisiko memperdalam delegitimasi jangka panjang. Pengalaman global dan sintesis doktrinal menunjukkan bahwa kepastian hukum hanya bermakna bila dibangun di atas proses pembuktian yang dipercaya secara sosial. Tanpa itu, finalitas hukum berubah dari penyelesaian menjadi sumber konflik baru.===

Cimahi, 9 Januari 2026

Penulis:
Berijasah asli dari Jurusan Studi Pembangunan FE-Unpad
Anggota Komite Eksekutif KAMI
Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

MENGEMBALIKAN SISTEM BERBANGSA DAN BERNEGARA SESUAI PEMBUKAAN UUD 1945

Next Post

Kejahatan Keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama – Mantan Ketua Ormas Keagamaan

Radhar Tribaskoro

Radhar Tribaskoro

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Next Post
Kejahatan Keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama – Mantan Ketua Ormas Keagamaan

Kejahatan Keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama - Mantan Ketua Ormas Keagamaan

Korupsi Kuota Haji: Luka Moral yang Tak Bisa Ditutup dengan Dalih Hukum

Hattrick 3 Menteri Korupsi: Kemenag Sarang Penyamun?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...