Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Abstrak
Citizen Lawsuit (CLS) dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) atau Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) kerap diposisikan sebagai instrumen hukum untuk mengoreksi kebijakan dan tindakan penguasa negara. Namun dalam praktik peradilan Indonesia, kedua mekanisme ini—yang sejatinya lahir dari semangat kontrol warga terhadap negara—sering berakhir pada satu titik yang sama: niet ontvankelijke verklaard (N.O.). Feature ini membedah perbedaan, persamaan, sekaligus memprediksi arah putusan CLS di PN Surakarta dengan berkaca pada watak kekuasaan kehakiman kontemporer.
Dua Gugatan, Dua Jalan, Satu Tujuan
Secara konseptual, Citizen Lawsuit dan OOD berada pada jalur hukum yang berbeda, namun memiliki tujuan serupa: meminta pertanggungjawaban penguasa penyelenggara negara.
CLS hadir sebagai mekanisme teguran publik. Ia tidak menyoal kerugian personal, tidak mengejar kompensasi, dan tidak sibuk menghitung rupiah. CLS berdiri di atas klaim bahwa hak publik telah dilanggar dan negara lalai menjalankan kewajibannya.
Sebaliknya, PMHP/OOD adalah gugatan klasik dalam rezim perdata. Ia menuntut pembuktian kerugian nyata—materiil maupun moril—akibat tindakan atau kebijakan penguasa yang melawan hukum. OOD bukan sekadar menegur, melainkan menagih harga dari kesalahan kekuasaan.
Legal Standing: Public vs Personal
Perbedaan paling mendasar terletak pada kedudukan hukum penggugat.
Dalam Citizen Lawsuit, penggugat tidak diwajibkan membuktikan bahwa dirinya menderita kerugian langsung. Ia menggugat atas nama kepentingan umum, sebagai warga negara yang hak konstitusionalnya diabaikan oleh negara.
Sementara dalam OOD, penggugat harus membuktikan adanya kerugian nyata yang ia alami sebagai akibat langsung dari perbuatan melawan hukum penguasa. Tanpa kerugian, gugatan kehilangan nyawa.
CLS berbicara tentang kewajiban negara; OOD berbicara tentang kesalahan penguasa.
Posita dan Petitum: Menegur atau Menuntut
Dalam posita OOD, penggugat wajib menguraikan relasi sebab-akibat antara kebijakan atau tindakan penguasa dengan kerugian yang dialami. Negara diperlakukan layaknya subjek hukum perdata yang bisa salah dan harus bertanggung jawab.
Sebaliknya, CLS tidak berangkat dari logika kerugian, melainkan dari kelalaian negara dalam memenuhi hak publik. Karena itu, petitum CLS bukan ganti rugi, melainkan perintah kepada pemerintah untuk berbuat sesuatu—memperbaiki kebijakan, menghentikan pelanggaran, atau memenuhi kewajiban konstitusional.
Tak berlebihan jika dikatakan CLS nyaris bekerja seperti Ombudsman, hanya saja dibungkus dalam format gugatan perdata.
Siapa yang Digugat?
Citizen Lawsuit hanya dapat diarahkan kepada penyelenggara negara—pemerintah pusat maupun daerah—sebagai entitas institusional.
Sementara dalam OOD, subjek tergugat dapat berupa pejabat publik secara individual, bahkan memungkinkan adanya tanggung renteng. OOD menempatkan penguasa bukan sekadar simbol negara, melainkan manusia hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban personal.
Di titik ini, OOD sejatinya jauh lebih “berbahaya” bagi kekuasaan.
Prosedur: Formalitas yang Menentukan Nasib
CLS mensyaratkan notifikasi atau somasi terlebih dahulu kepada pemerintah. Negara diberi kesempatan untuk memperbaiki diri sebelum digugat. Ini menegaskan bahwa CLS bukan instrumen balas dendam, melainkan koreksi.
OOD tidak mengenal kewajiban tersebut. Ia mengikuti pola gugatan PMH biasa: langsung masuk gelanggang.
Ironisnya, justru prosedur CLS yang “santun” itu sering dijadikan alasan formal untuk menolaknya.
Dasar Hukum: Antara Yurisprudensi dan Ketakutan
CLS memang belum memiliki dasar undang-undang eksplisit. Ia hidup dari yurisprudensi, SK Ketua MA, serta prinsip ius curia novit—hakim dianggap tahu hukum.
OOD lebih mapan: Pasal 1365 KUH Perdata, diperkuat oleh UU Administrasi Pemerintahan, bahkan kini kerap dialihkan ke PTUN.
Namun, dalam praktik, hakim lebih nyaman berlindung pada batas yurisdiksi ketimbang menggali keadilan substantif.
Persamaan yang Menyakitkan
Meski berbeda secara konstruksi, CLS dan OOD memiliki persamaan pahit:
- Sama-sama bagian dari hukum perdata
- Sama-sama bisa diajukan oleh individu atau kelompok WNI
- Sama-sama tidak mewajibkan kehadiran fisik tergugat
- Dan yang paling penting: sama-sama sering kandas di palu hakim
Prediksi Putusan CLS di PN Surakarta: Déjà Vu Kekuasaan
Berkaca pada putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara CLS yang diajukan Penulis bersama TPUA (2024), maka prediksi putusan PN Surakarta hampir bisa ditebak sejak awal.
Dengan karakter mayoritas hakim kontemporer yang lebih realistis secara karier daripada progresif secara moral, putusan N.O. adalah jalan paling aman. Aman bagi jabatan, aman bagi promosi, aman bagi relasi struktural.
PN Surakarta dan PN Jakarta Pusat adalah “kembar siam” dalam satu sistem peradilan satu atap. Maka wajar jika hasilnya serupa: gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan kompetensi absolut PTUN.
Ironinya, putusan itu tetap dibacakan dengan irah-irah:
“Demi Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Sebuah kalimat sakral yang kerap menjadi selimut bagi ketakutan manusia terhadap kekuasaan duniawi, bukan ketundukan kepada Maha Raja Diraja.
Epilog
CLS dan OOD sejatinya adalah cermin keberanian warga negara. Namun di hadapan kekuasaan yang enggan dikoreksi, cermin itu sering dipatahkan sebelum sempat memantulkan wajah negara.
Bukan karena gugatan keliru,
Melainkan karena keadilan masih terlalu mahal untuk dibayar oleh kekuasaan.
Damai Hari Lubis























