• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Menggugat Penguasa, Menabrak Tembok Kekuasaan Citizen Lawsuit vs Onrechtmatige Overheidsdaad: Dua Gugatan, Satu Nasib—Ditolak Negara

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 13, 2026
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


Abstrak

Citizen Lawsuit (CLS) dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMHP) atau Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) kerap diposisikan sebagai instrumen hukum untuk mengoreksi kebijakan dan tindakan penguasa negara. Namun dalam praktik peradilan Indonesia, kedua mekanisme ini—yang sejatinya lahir dari semangat kontrol warga terhadap negara—sering berakhir pada satu titik yang sama: niet ontvankelijke verklaard (N.O.). Feature ini membedah perbedaan, persamaan, sekaligus memprediksi arah putusan CLS di PN Surakarta dengan berkaca pada watak kekuasaan kehakiman kontemporer.


Dua Gugatan, Dua Jalan, Satu Tujuan

Secara konseptual, Citizen Lawsuit dan OOD berada pada jalur hukum yang berbeda, namun memiliki tujuan serupa: meminta pertanggungjawaban penguasa penyelenggara negara.

CLS hadir sebagai mekanisme teguran publik. Ia tidak menyoal kerugian personal, tidak mengejar kompensasi, dan tidak sibuk menghitung rupiah. CLS berdiri di atas klaim bahwa hak publik telah dilanggar dan negara lalai menjalankan kewajibannya.

Sebaliknya, PMHP/OOD adalah gugatan klasik dalam rezim perdata. Ia menuntut pembuktian kerugian nyata—materiil maupun moril—akibat tindakan atau kebijakan penguasa yang melawan hukum. OOD bukan sekadar menegur, melainkan menagih harga dari kesalahan kekuasaan.


Legal Standing: Public vs Personal

Perbedaan paling mendasar terletak pada kedudukan hukum penggugat.

Dalam Citizen Lawsuit, penggugat tidak diwajibkan membuktikan bahwa dirinya menderita kerugian langsung. Ia menggugat atas nama kepentingan umum, sebagai warga negara yang hak konstitusionalnya diabaikan oleh negara.

Sementara dalam OOD, penggugat harus membuktikan adanya kerugian nyata yang ia alami sebagai akibat langsung dari perbuatan melawan hukum penguasa. Tanpa kerugian, gugatan kehilangan nyawa.

CLS berbicara tentang kewajiban negara; OOD berbicara tentang kesalahan penguasa.


Posita dan Petitum: Menegur atau Menuntut

Dalam posita OOD, penggugat wajib menguraikan relasi sebab-akibat antara kebijakan atau tindakan penguasa dengan kerugian yang dialami. Negara diperlakukan layaknya subjek hukum perdata yang bisa salah dan harus bertanggung jawab.

Sebaliknya, CLS tidak berangkat dari logika kerugian, melainkan dari kelalaian negara dalam memenuhi hak publik. Karena itu, petitum CLS bukan ganti rugi, melainkan perintah kepada pemerintah untuk berbuat sesuatu—memperbaiki kebijakan, menghentikan pelanggaran, atau memenuhi kewajiban konstitusional.

Tak berlebihan jika dikatakan CLS nyaris bekerja seperti Ombudsman, hanya saja dibungkus dalam format gugatan perdata.


Siapa yang Digugat?

Citizen Lawsuit hanya dapat diarahkan kepada penyelenggara negara—pemerintah pusat maupun daerah—sebagai entitas institusional.

Sementara dalam OOD, subjek tergugat dapat berupa pejabat publik secara individual, bahkan memungkinkan adanya tanggung renteng. OOD menempatkan penguasa bukan sekadar simbol negara, melainkan manusia hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban personal.

Di titik ini, OOD sejatinya jauh lebih “berbahaya” bagi kekuasaan.


Prosedur: Formalitas yang Menentukan Nasib

CLS mensyaratkan notifikasi atau somasi terlebih dahulu kepada pemerintah. Negara diberi kesempatan untuk memperbaiki diri sebelum digugat. Ini menegaskan bahwa CLS bukan instrumen balas dendam, melainkan koreksi.

OOD tidak mengenal kewajiban tersebut. Ia mengikuti pola gugatan PMH biasa: langsung masuk gelanggang.

Ironisnya, justru prosedur CLS yang “santun” itu sering dijadikan alasan formal untuk menolaknya.


Dasar Hukum: Antara Yurisprudensi dan Ketakutan

CLS memang belum memiliki dasar undang-undang eksplisit. Ia hidup dari yurisprudensi, SK Ketua MA, serta prinsip ius curia novit—hakim dianggap tahu hukum.

OOD lebih mapan: Pasal 1365 KUH Perdata, diperkuat oleh UU Administrasi Pemerintahan, bahkan kini kerap dialihkan ke PTUN.

Namun, dalam praktik, hakim lebih nyaman berlindung pada batas yurisdiksi ketimbang menggali keadilan substantif.


Persamaan yang Menyakitkan

Meski berbeda secara konstruksi, CLS dan OOD memiliki persamaan pahit:

  • Sama-sama bagian dari hukum perdata
  • Sama-sama bisa diajukan oleh individu atau kelompok WNI
  • Sama-sama tidak mewajibkan kehadiran fisik tergugat
  • Dan yang paling penting: sama-sama sering kandas di palu hakim

Prediksi Putusan CLS di PN Surakarta: Déjà Vu Kekuasaan

Berkaca pada putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara CLS yang diajukan Penulis bersama TPUA (2024), maka prediksi putusan PN Surakarta hampir bisa ditebak sejak awal.

Dengan karakter mayoritas hakim kontemporer yang lebih realistis secara karier daripada progresif secara moral, putusan N.O. adalah jalan paling aman. Aman bagi jabatan, aman bagi promosi, aman bagi relasi struktural.

PN Surakarta dan PN Jakarta Pusat adalah “kembar siam” dalam satu sistem peradilan satu atap. Maka wajar jika hasilnya serupa: gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan kompetensi absolut PTUN.

Ironinya, putusan itu tetap dibacakan dengan irah-irah:
“Demi Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Sebuah kalimat sakral yang kerap menjadi selimut bagi ketakutan manusia terhadap kekuasaan duniawi, bukan ketundukan kepada Maha Raja Diraja.


Epilog

CLS dan OOD sejatinya adalah cermin keberanian warga negara. Namun di hadapan kekuasaan yang enggan dikoreksi, cermin itu sering dipatahkan sebelum sempat memantulkan wajah negara.

Bukan karena gugatan keliru,
Melainkan karena keadilan masih terlalu mahal untuk dibayar oleh kekuasaan.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dusta Angka Konsumsi: Membongkar Klaim 19.000 Sapi per Hari

Next Post

Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT
Feature

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK
Feature

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026
Next Post
Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

SETARA Institute Desak Perlindungan Konstitusional bagi Jemaat Ahmadiyah

SETARA Institute Desak Perlindungan Konstitusional bagi Jemaat Ahmadiyah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

by Karyudi Sutajah Putra
April 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Gajah itu panjang. Itu bila hanya dilihat...

Read more
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

DPR Ingatkan Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi, Kelompok Rentan Terancam Terjepit

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026

Pilihan yang Bukan Pilihan

April 21, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...