Jakarta-Institute – Dalam beberapa hari ini viral “flyer” undangan demonsttasi akbar hari ini, 12 Februari 2026, di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Bersamaan dengan itu, beredar pula Surat Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tasikmalaya tertanggal 29 Januari 2026 yang pada pokoknya intoleran, diskriminatif dan melakukan pelabelan “sesat” terhadap Ahmadiyah serta mendorong pemerintah untuk mencegah keresahan sosial umat Islam dan mencegah konflik.
Berkenaan dengan itu, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.
Pertama, SETARA Institute mendesak pemerintahan negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap Ahmadiyah, mencegah pelabelan “sesat” kepada mereka, dan memberikan perlindungan yang memadai (adequate and effective protection) kepada mereka sebagai warga negara yang hak konstitusionalnya dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Pemerintahan negara harus kembali kepada fitrah Negara Proklamasi yang salah satu tujuannya adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Fakta objektif dalam dua dekade terakhir, kata Halili, menunjukkan bahwa Ahmadiyah tidak mendapatkan perlindungan dari negara dalam beberapa peristiwa persekusi tragis dan tindakan diskriminatif di berbagai daerah yang tidak masuk akal bila dikaitkan dengan hukum dasar dan konstitusi negara kita, UUD 1945.
Data longitudinal SETARA Institute sejak 2007 menunjukkan bahwa di satu sisi mereka mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak konstitusional atas kebebasan beragama/beribadah (KBB), dan di sisi lain aparatur negara terbukti gagal memobilisasi seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mencegah terjadinya keberulangan (principle of non-repetition) pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Kedua, SETARA Institute berpandangan bahwa sudah saatnya pemerintah memiliki keinsyafan bahwa Ahmadiyah dan seluruh kelompok minoritas yang selama ini menjadi korban dan mengalami kerentanan merupakan potensi nasional bagi pembangunan bangsa dan negara.
“Secara spesifik, dalam konteks kontribusi Ahmadiyah, sudah 100 tahun lebih mereka eksis di Nusantara dan berkontribusi bagi pembangunan nasional, bahkan sejak zaman perjuangan dan pergerakan nasional. Berbagai studi menegaskan bahwa pencipta lagu Indonesia Raya, WR Soepratman adalah seorang Ahmadi (jemaat Ahmadiyah). Terjemahan Kitab Suci Al Quran yang dibaca rakyat Nusantara pada 1930-an adalah terjemahan oleh Ahmadiyah, bahkan jauh lebih tua dari terjemahan resmi oleh Departemen Agama RI yang dikeluarkan pertama kali pada tahun 1965. Ahmadiyah melalui organ otonom mereka sebagai pendonor mata terbesar di seantero Republik pernah mendapat anugerah ‘Ikon Prestasi Pancasila’ dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan sebagainya,” papar Halili.
Ketiga, SETARA Institute mendesak pemerintahan negara untuk: 1) melakukan telaah ulang (revisit) atas seluruh peranturan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah yang diskriminatif, melegitimasi pelabelan, serta memantik dan membiarkan persekusi atas Ahmadiyah; 2) mendasarkan tindakan dan kebijakan pemerintahan pada konstitusi negara dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan pada pandangan keagamaan ormas keagamaan tertentu, apalagi desakan kelompok intoleran yang mengatasnamakan agama (mayoritas); dan 3) memobilisasi sumber daya negara, termasuk aparat keamanan, untuk memberikan perlindungan kepada Ahmadiyah sebagai warga negara di Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.





















