• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Komunitas

SETARA Institute Desak Perlindungan Konstitusional bagi Jemaat Ahmadiyah

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
February 13, 2026
in Komunitas, News
0
SETARA Institute Desak Perlindungan Konstitusional bagi Jemaat Ahmadiyah
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Institute – Dalam beberapa hari ini viral “flyer” undangan demonsttasi akbar hari ini, 12 Februari 2026, di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Bersamaan dengan itu, beredar pula Surat Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tasikmalaya tertanggal 29 Januari 2026 yang pada pokoknya intoleran, diskriminatif dan melakukan pelabelan “sesat” terhadap Ahmadiyah serta mendorong pemerintah untuk mencegah keresahan sosial umat Islam dan mencegah konflik.

Berkenaan dengan itu, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.

Pertama, SETARA Institute mendesak pemerintahan negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap Ahmadiyah, mencegah pelabelan “sesat” kepada mereka, dan memberikan perlindungan yang memadai (adequate and effective protection) kepada mereka sebagai warga negara yang hak konstitusionalnya dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pemerintahan negara harus kembali kepada fitrah Negara Proklamasi yang salah satu tujuannya adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Fakta objektif dalam dua dekade terakhir, kata Halili, menunjukkan bahwa Ahmadiyah tidak mendapatkan perlindungan dari negara dalam beberapa peristiwa persekusi tragis dan tindakan diskriminatif di berbagai daerah yang tidak masuk akal bila dikaitkan dengan hukum dasar dan konstitusi negara kita, UUD 1945.

Data longitudinal SETARA Institute sejak 2007 menunjukkan bahwa di satu sisi mereka mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak konstitusional atas kebebasan beragama/beribadah (KBB), dan di sisi lain aparatur negara terbukti gagal memobilisasi seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mencegah terjadinya keberulangan (principle of non-repetition) pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Kedua, SETARA Institute berpandangan bahwa sudah saatnya pemerintah memiliki keinsyafan bahwa Ahmadiyah dan seluruh kelompok minoritas yang selama ini menjadi korban dan mengalami kerentanan merupakan potensi nasional bagi pembangunan bangsa dan negara.

“Secara spesifik, dalam konteks kontribusi Ahmadiyah, sudah 100 tahun lebih mereka eksis di Nusantara dan berkontribusi bagi pembangunan nasional, bahkan sejak zaman perjuangan dan pergerakan nasional. Berbagai studi menegaskan bahwa pencipta lagu Indonesia Raya, WR Soepratman adalah seorang Ahmadi (jemaat Ahmadiyah). Terjemahan Kitab Suci Al Quran yang dibaca rakyat Nusantara pada 1930-an adalah terjemahan oleh Ahmadiyah, bahkan jauh lebih tua dari terjemahan resmi oleh Departemen Agama RI yang dikeluarkan pertama kali pada tahun 1965. Ahmadiyah melalui organ otonom mereka sebagai pendonor mata terbesar di seantero Republik pernah mendapat anugerah ‘Ikon Prestasi Pancasila’ dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan sebagainya,” papar Halili.

Ketiga, SETARA Institute mendesak pemerintahan negara untuk: 1) melakukan telaah ulang (revisit) atas seluruh peranturan perundang-undangan di tingkat nasional dan daerah yang diskriminatif, melegitimasi pelabelan, serta memantik dan membiarkan persekusi atas Ahmadiyah; 2) mendasarkan tindakan dan kebijakan pemerintahan pada konstitusi negara dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan pada pandangan keagamaan ormas keagamaan tertentu, apalagi desakan kelompok intoleran yang mengatasnamakan agama (mayoritas); dan 3) memobilisasi sumber daya negara, termasuk aparat keamanan, untuk memberikan perlindungan kepada Ahmadiyah sebagai warga negara di Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

Next Post

Pembangunan sebagai Judi Negara: Antara Keberanian, Spekulasi, dan Tanggung Jawab

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa
Birokrasi

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan
Birokrasi

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026
Next Post

Pembangunan sebagai Judi Negara: Antara Keberanian, Spekulasi, dan Tanggung Jawab

Habiburokhman, Perisai Listyo Sigit, dan Senjakala Reformasi Polri

Habiburokhman, Perisai Listyo Sigit, dan Senjakala Reformasi Polri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Demonstran 1998 Kampus UNS Jakarta - Maka hanya ada satu kata: lawan! (Widji Thukul, 1963-1998). Demikianlah...

Read more
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026

Menguatkan Integritas dan Profesionalitas Pemegang Peran Pengganti Perusahaan Cangkang (Ketika Pemeran Pengganti Masuk ke Panggung Utama)

June 14, 2026
Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

June 14, 2026

REALISME TUNTUTAN MAHASISWA

June 14, 2026
Saat Jutawan Angkat Kaki, Apa yang Tersisa untuk Indonesia?

Saat Jutawan Angkat Kaki, Apa yang Tersisa untuk Indonesia?

June 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist