Oleh: Nazaruddin
Ada pemandangan ganjil di koridor kekuasaan republik ini. Di saat Presiden Prabowo Subianto—secara tersirat namun tegas—menunjukkan ketidakpuasan terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia dengan membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, justru tampil sebagai benteng terakhir penjaga status quo.
Peran Habiburokhman belakangan ini tak lagi mencerminkan fungsi pengawasan (watchdog) parlemen. Ia lebih menyerupai juru bicara, bahkan personal political bodyguard, bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sikap pasang badan yang berulang dan konsisten itu memunculkan satu kesimpulan: ada simpul kepentingan yang kuat antara Senayan dan Trunojoyo.
Setidaknya, terdapat empat momentum krusial yang mengonfirmasi kecurigaan tersebut.
Mengunci Status “Superbody” Polri
Poin paling fundamental yang diperjuangkan Habiburokhman adalah memastikan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Dalam berbagai rapat Komisi III, ia tampil gigih membela status ini seolah menjadi harga mati.
Bagi publik yang kritis, ini bukan semata urusan tata kelola administrasi negara. Dengan mengunci Polri langsung di bawah Presiden, pintu bagi kementerian atau lembaga lain untuk melakukan audit, evaluasi, atau intervensi struktural praktis tertutup rapat. Polri dipertahankan sebagai superbody—lembaga istimewa yang hanya bisa disentuh oleh Presiden (dengan agenda nasional yang padat) dan Komisi III DPR sebagai satu-satunya kanal pengawasan formal.
Alih-alih memperkuat akuntabilitas, skema ini justru memusatkan kekuasaan dan memiskinkan mekanisme kontrol.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Legalisasi Dwifungsi Versi Modern
Sikap pasang badan Habiburokhman mencapai titik puncak saat ia membela habis-habisan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil dengan dalih penugasan.
Jika Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, sementara personelnya disebar ke berbagai institusi sipil, maka yang terbentuk bukan lagi sekadar koordinasi, melainkan gurita kekuasaan. Ini adalah dwifungsi dalam kemasan baru—lebih halus, lebih legalistik, namun sama berbahayanya.
Habiburokhman menutup mata terhadap fakta bahwa praktik ini bertentangan secara diametral dengan semangat Reformasi 1998 yang secara sadar dan berdarah-darah memisahkan fungsi keamanan dari ruang sipil. Dengan mendukung Perpol ini, ia seolah merestui lahirnya “negara dalam negara” di bawah komando Listyo Sigit.
Narasi “Loyalitas” sebagai Tameng Kritik
Ketika seorang mantan Panglima TNI menyinggung adanya aroma pembangkangan—bahkan menyebut istilah makar—dalam pernyataan Kapolri yang bersikeras mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden “sampai titik darah penghabisan”, Habiburokhman kembali menjadi orang pertama yang pasang badan. Ia menjamin loyalitas Listyo Sigit seratus persen kepada Presiden Prabowo.
Namun, publik berhak bertanya: loyalitas kepada siapa dan untuk agenda apa?
Apakah loyalitas pada agenda besar Presiden untuk melakukan reformasi institusi, atau loyalitas untuk mempertahankan kursi demi mengamankan jejaring kekuasaan yang sudah mapan? Dengan narasi loyalitas itu, Habiburokhman seakan mengirim pesan terselubung kepada Presiden: mengganti Listyo Sigit sama dengan menyingkirkan orang paling setia.
Ini adalah taktik politik yang cerdik—menyandera reformasi melalui sentimen personal.
Delegitimasi Suara Kritis: Upaya Mengunci Mata Presiden
Ketika tokoh-tokoh kritis seperti Abraham Samad, Said Didu, Syahganda Nainggolan, hingga peneliti LIPI Siti Zuhro mendesak pergantian pucuk pimpinan Polri sebagai prasyarat mutlak perbaikan sistemik, Habiburokhman justru mereduksi kritik itu menjadi persoalan sentimen pribadi.
Ia menyebutnya “salah kaprah”, “tendensius”, “subyektif”, dan berpandangan sempit.
Sikap ini mencengangkan. Bagaimana mungkin Ketua Komisi III menutup mata terhadap rentetan skandal besar—dari kasus etik, kriminal, hingga konflik kepentingan—yang mencoreng wajah Polri di era Listyo Sigit? Menolak pergantian pimpinan di tengah kegagalan sistemik dan runtuhnya kepercayaan publik bukan sekadar kemunduran, melainkan pengkhianatan terhadap mandat pengawasan parlemen.
Ada Apa dengan Habiburokhman dan Listyo Sigit?
Pertanyaan ini menemukan jawabannya jika kita melihat relasi simbiose mutualisme. Pembelaan mati-matian terhadap status Polri di bawah Presiden mengindikasikan ketakutan kolektif: jika pucuk pimpinan Polri diganti oleh figur yang benar-benar independen, zona nyaman sejumlah elit—termasuk di parlemen—akan runtuh.
Presiden Prabowo kini berada di persimpangan sejarah. Jika ia membiarkan narasi Habiburokhman mendominasi, maka Tim Percepatan Reformasi Polri tak lebih dari kosmetik politik—gincu tanpa taring.
Rakyat tidak membutuhkan perisai untuk melindungi pejabat. Rakyat membutuhkan institusi penegak hukum yang bersih, profesional, dan tunduk pada akuntabilitas publik. Dan itu tidak akan pernah terwujud selama pengawas dan yang diawasi masih sibuk saling pasang badan demi menjaga kekuasaan tetap tak tersentuh.

Oleh: Nazaruddin




















