Negeri ini memang ajaib. Di negara lain, ijazah itu cuma selembar kertas kelulusan. Di Indonesia, ijazah bisa berubah jadi bom waktu politik, lengkap dengan pengacara, pasal pidana, dan debat yang tak kalah panas dari harga cabai.
Mari kita mulai dengan logika sederhana, logika warung kopi—yang sering kali justru lebih jujur daripada logika istana.
Kata Din Syamsuddin, dengan nada yang tenang tapi efeknya bikin gelas kopi bergetar:
Jika ijazah Jokowi asli, maka Rosyid Suryo Cs bisa kena sanksi hukum 9 sampai 10 bulan karena pencemaran nama baik.
Namun bila sebaliknya—jika ijazah itu palsu—maka Jokowi terancam hukuman hingga 10 tahun penjara menurut KUHP baru.
Sederhana. Simetris. Elegan. Seperti rumus matematika yang tak bisa ditawar.
Masalahnya, kita hidup di Indonesia, tempat matematika sering kalah oleh akrobatika politik.
Dua Kemungkinan, Satu Negara yang Tegang
Kemungkinan pertama:
Ijazah asli.
Maka Roy Suryo Cs harus siap menghadapi palu hakim. Tuduhan pencemaran nama baik, pasal pidana, dan bonus status “warga negara yang terlalu kritis”.
Pesannya jelas:
Jangan main-main dengan ijazah presiden.
Karena di negeri ini, menyentuh ijazah bisa lebih berbahaya daripada menyentuh APBN.
Kemungkinan kedua:
Ijazah palsu.
Nah, di sinilah cerita berubah dari drama hukum menjadi tragedi konstitusional.
Sebab kalau benar palsu, maka yang terancam bukan lagi 9 bulan, tapi 10 tahun.
Bukan lagi aktivis, tapi mantan presiden.
Bukan sekadar pencemaran nama baik, tapi pemalsuan dokumen negara.
Dan ini bukan kata netizen +62, tapi merujuk pada KUHP baru—produk negara sendiri. Ironis, kan? Negara membuat aturan, lalu negara sendiri yang bisa tersandung olehnya.
Negara di Persimpangan Fotokopi
Masalahnya bukan sekadar:
“Asli atau palsu?”
Masalahnya adalah:
Mengapa hal sesederhana ijazah harus menjadi misteri nasional?
Di republik ini, rakyat bisa tahu harga sewa jet pribadi pejabat, tapi tak bisa melihat ijazah pemimpinnya secara terang-benderang.
Transparansi macet, klarifikasi setengah matang, dan publik disuguhi satu kalimat sakti:
“Sudah selesai, tidak perlu diperdebatkan lagi.”
Padahal, di negara demokrasi, yang tidak perlu diperdebatkan justru yang sudah jelas.
Penutup: Negara Jangan Judi dengan Dokumen
Kalau ijazah asli—tunjukkan.
Selesai perkara.
Rosyid Suryo Cs silakan bersiap dengan kalender 9 bulan.
Kalau palsu—ya negara harus berani menelan pil pahitnya sendiri.
Karena hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, apalagi nostalgia kekuasaan.
Sebab bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka ijazah bukan lagi alat pendidikan, melainkan alat seleksi kasta.
Dan di titik itu, yang palsu bukan hanya ijazah—
tapi keadilan kita sebagai republik.




















