Bandung – Fusilatnews – Upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membangun kesadaran dan edukasi lingkungan kembali dipertanyakan. Pasalnya, fasilitas MOTA/MOTAH 65 hari ini kembali beroperasi dengan cara membakar sampah, meski sebelumnya sempat dihentikan sementara akibat gelombang kritik dan sorotan publik, termasuk kritik langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penghentian sementara operasional MOTAH 65 sebelumnya dilakukan setelah muncul penilaian bahwa praktik pembakaran sampah yang dilakukan tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Menteri Lingkungan Hidup secara terbuka mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan pembakaran sampah sebagai solusi instan, karena metode tersebut berpotensi mencemari udara, membahayakan kesehatan masyarakat, dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan.
Namun, alih-alih menjadikan kritik tersebut sebagai momentum evaluasi dan edukasi lingkungan yang serius kepada masyarakat, DLH Kota Bandung justru kembali membiarkan—atau memfasilitasi—operasional MOTAH 65. Aktivitas pembakaran sampah kembali dilakukan di lokasi yang berada di lingkungan permukiman padat penduduk, memicu asap, bau menyengat, serta keluhan warga yang terdampak langsung.
Kembalinya operasional MOTAH 65 ini memperlihatkan ketidakkonsistenan kebijakan lingkungan di tingkat daerah. Di satu sisi, DLH Kota Bandung gencar mengampanyekan kesadaran lingkungan, pengurangan emisi, dan larangan pembakaran sampah kepada warga. Namun di sisi lain, praktik yang sama justru dilakukan atau dibiarkan terjadi oleh institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan lingkungan.
Padahal, secara regulasi, pembakaran sampah di kawasan permukiman dilarang oleh Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Larangan tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas yang menimbulkan pencemaran udara merupakan perbuatan terlarang.
Lebih jauh, fakta bahwa MOTAH 65 kembali beroperasi setelah sebelumnya dihentikan menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan DLH Kota Bandung. Publik mempertanyakan apakah penghentian sebelumnya hanya bersifat simbolik, tanpa diikuti perbaikan mendasar pada aspek perizinan, standar teknis, tata ruang, dan perlindungan kesehatan warga.
Situasi ini memperkuat kesan bahwa beban pencemaran lingkungan kembali dialihkan kepada masyarakat, sementara tanggung jawab negara untuk melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat justru melemah. Bagi warga sekitar, kembalinya pembakaran sampah di MOTAH 65 bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bukti kegagalan edukasi, pengawasan, dan ketegasan kebijakan lingkungan di tingkat lokal.






















