• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

fusilat by fusilat
May 1, 2026
in Birokrasi, Feature
0
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Kawan Nazar

Di tengah penantian publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, pemerintah justru melakukan langkah yang mengejutkan. Munculnya draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tugas TNI tertanggal 9 April 2026 menjadi sinyal merah bagi demokrasi kita. RPP ini bukan sekadar aturan teknis turunan, melainkan sebuah manifes hukum yang berpotensi menarik mundur supremasi sipil ke titik nadir.

Penyusunan RPP yang dilakukan melalui “jalur senyap” di saat proses hukum di MK sedang berjalan bukan hanya persoalan administratif, melainkan pelanggaran etika bernegara. Langkah ini seolah ingin “mendahului” konstitusi dan menghindari perdebatan publik yang bermakna.

Paradoks OMSP: Dari Pertahanan ke Penegakan Hukum

Imparsial dalam catatan kritisnya secara tegas menyebut draf ini sebagai wujud nyata “remiliterisasi” yang membahayakan kehidupan demokrasi. Salah satu poin paling krusial di dalam RPP ini adalah perluasan definisi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal 9 ayat (3) huruf g dalam draf tersebut menyisipkan nomenklatur “operasi bantuan yustisial”. Istilah ini sangat asing dalam sistem peradilan pidana kita dan berpotensi menjadi “pintu masuk” militer ke ranah penegakan hukum.

Jika TNI dilibatkan dalam proses yustisial, maka prinsip due process of law dalam KUHAP akan terkoyak. TNI yang didesain sebagai alat pertahanan (bukan keamanan) akan bersinggungan langsung dengan kewenangan Polri, Kejaksaan, dan pengadilan. Ini adalah bentuk pengaburan tugas pokok yang sistematis. Alih-alih profesional di medan tempur, prajurit justru ditarik ke dalam urusan teknis hukum yang bukan kompetensinya.

Dominasi Militer di Daerah dan Ruang Siber

Imparsial juga menyoroti ambisi ekspansi peran militer melalui Pasal 33 dan 35 terkait bantuan kepada Pemerintah Daerah serta menjaga stabilitas keamanan daerah. Klausul ini membangkitkan memori kelam struktur komando teritorial masa lalu. TNI kini diposisikan bukan hanya menjaga kedaulatan dari ancaman luar, tetapi juga menjadi aktor penentu dalam dinamika sosial-politik di tingkat lokal.

Tak berhenti di sana, intervensi TNI juga masuk ke ruang siber (Pasal 48-69). Menurut perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Bharata Ibnu Reza, masuknya TNI ke ruang siber akan memicu kekhawatiran serius akan tumpang tindih kewenangan (overlapping). Manajemen krisis siber, penanganan disinformasi, hingga isu deepfake adalah ranah sipil yang sudah diatur di bawah kendali BSSN dan Kementerian Komdigi. Melibatkan TNI dalam urusan konten digital dan disinformasi adalah langkah represif yang mengancam kebebasan berpendapat. Militer seharusnya hanya hadir ketika ancaman siber telah mencapai level “perang siber” antar-negara, bukan menjadi pengawas di ruang percakapan warga.

Pasal “Sumber Lain”: Celah Profesionalisme

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Internasional BRIN, Muhamad Haripin, memberikan catatan serius terkait Pasal 143 dalam RPP ini.
Menurut Haripin, klausul yang mengizinkan pendanaan TNI berasal dari APBD dan “sumber lain yang sah” adalah bom waktu bagi transparansi dan akuntabilitas. Secara prinsip, tentara profesional di negara demokrasi hanya boleh dibiayai oleh satu pintu, yakni APBN. Jika TNI dibiarkan menerima pendanaan dari “sumber lain”, hal ini membuka peluang ketergantungan militer pada kepentingan politik lokal atau kekuatan modal tertentu, yang pada gilirannya akan merusak profesionalisme dan netralitas komando pusat.

Menghentikan Remiliterisasi

Secara substansial, RPP Tugas TNI 2026 ini adalah wujud nyata dari upaya remiliterisasi. Klausul-klausul yang multi-interpretatif memberikan cek kosong bagi militer untuk masuk ke urusan pemerintahan sipil secara luas.
Pemerintah harus sadar bahwa supremasi sipil adalah jantung dari reformasi 1998. Pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan “kejar tayang” ini bukan hanya menunjukkan arogansi kekuasaan, melainkan juga pengabaian terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Jika draf ini disahkan tanpa revisi mendasar, maka kita sedang menyaksikan robohnya pilar-pilar demokrasi dan kembalinya cengkeraman militer dalam kehidupan sipil yang seharusnya merdeka.
Sudah saatnya pembahasan ini dihentikan hingga ada kejelasan konstitusional dari Mahkamah Konstitusi. Demokrasi kita terlalu berharga untuk dikorbankan demi sebuah ambisi perluasan wewenang yang tidak pada tempatnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menyoal Paradoks Regulasi di Sektor Multinasional

Next Post

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Halal namun Mewah ​(Perspektif Etika Publik, Kepekaan Sosial, dan Dialektika Hedonisme dalam Islam)

August 3, 2026
42.385 Pekerja Jadi Korban PHK Januari-Juni 2025, Jawa Tengah TOP
Economy

PHK Massal: Ketika Angka Ekonomi Menutupi Derita Rakyat

August 3, 2026
Feature

Lembaga Survei, Politik Aura, dan Ilusi Elektabilitas

August 2, 2026
Next Post

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Halal namun Mewah ​(Perspektif Etika Publik, Kepekaan Sosial, dan Dialektika Hedonisme dalam Islam)

August 3, 2026
42.385 Pekerja Jadi Korban PHK Januari-Juni 2025, Jawa Tengah TOP

PHK Massal: Ketika Angka Ekonomi Menutupi Derita Rakyat

August 3, 2026
Pasien Keracunan MBG di Semarang Tak Ditanggung BPJS, Biaya Perawatan Dibebankan ke Dinas Kesehatan

Pasien Keracunan MBG di Semarang Tak Ditanggung BPJS, Biaya Perawatan Dibebankan ke Dinas Kesehatan

August 3, 2026
Disetujui Presiden, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA naik

Listrik Padam Massal di Jaksel dan Tangsel Sejak Subuh, PLN Selidiki Gangguan Suplai Gardu Induk Gandul

August 3, 2026

Lembaga Survei, Politik Aura, dan Ilusi Elektabilitas

August 2, 2026
Dewan Penasehat SILU RAYA Sesalkan Pembakaran Peralatan Tambang, Minta Penegakan Hukum Humanis

Dewan Penasehat SILU RAYA Sesalkan Pembakaran Peralatan Tambang, Minta Penegakan Hukum Humanis

August 2, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal namun Mewah ​(Perspektif Etika Publik, Kepekaan Sosial, dan Dialektika Hedonisme dalam Islam)

August 3, 2026
42.385 Pekerja Jadi Korban PHK Januari-Juni 2025, Jawa Tengah TOP

PHK Massal: Ketika Angka Ekonomi Menutupi Derita Rakyat

August 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist