Oleh: Kawan Nazar
Di tengah penantian publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, pemerintah justru melakukan langkah yang mengejutkan. Munculnya draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tugas TNI tertanggal 9 April 2026 menjadi sinyal merah bagi demokrasi kita. RPP ini bukan sekadar aturan teknis turunan, melainkan sebuah manifes hukum yang berpotensi menarik mundur supremasi sipil ke titik nadir.
Penyusunan RPP yang dilakukan melalui “jalur senyap” di saat proses hukum di MK sedang berjalan bukan hanya persoalan administratif, melainkan pelanggaran etika bernegara. Langkah ini seolah ingin “mendahului” konstitusi dan menghindari perdebatan publik yang bermakna.
Paradoks OMSP: Dari Pertahanan ke Penegakan Hukum
Imparsial dalam catatan kritisnya secara tegas menyebut draf ini sebagai wujud nyata “remiliterisasi” yang membahayakan kehidupan demokrasi. Salah satu poin paling krusial di dalam RPP ini adalah perluasan definisi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal 9 ayat (3) huruf g dalam draf tersebut menyisipkan nomenklatur “operasi bantuan yustisial”. Istilah ini sangat asing dalam sistem peradilan pidana kita dan berpotensi menjadi “pintu masuk” militer ke ranah penegakan hukum.
Jika TNI dilibatkan dalam proses yustisial, maka prinsip due process of law dalam KUHAP akan terkoyak. TNI yang didesain sebagai alat pertahanan (bukan keamanan) akan bersinggungan langsung dengan kewenangan Polri, Kejaksaan, dan pengadilan. Ini adalah bentuk pengaburan tugas pokok yang sistematis. Alih-alih profesional di medan tempur, prajurit justru ditarik ke dalam urusan teknis hukum yang bukan kompetensinya.
Dominasi Militer di Daerah dan Ruang Siber
Imparsial juga menyoroti ambisi ekspansi peran militer melalui Pasal 33 dan 35 terkait bantuan kepada Pemerintah Daerah serta menjaga stabilitas keamanan daerah. Klausul ini membangkitkan memori kelam struktur komando teritorial masa lalu. TNI kini diposisikan bukan hanya menjaga kedaulatan dari ancaman luar, tetapi juga menjadi aktor penentu dalam dinamika sosial-politik di tingkat lokal.
Tak berhenti di sana, intervensi TNI juga masuk ke ruang siber (Pasal 48-69). Menurut perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Bharata Ibnu Reza, masuknya TNI ke ruang siber akan memicu kekhawatiran serius akan tumpang tindih kewenangan (overlapping). Manajemen krisis siber, penanganan disinformasi, hingga isu deepfake adalah ranah sipil yang sudah diatur di bawah kendali BSSN dan Kementerian Komdigi. Melibatkan TNI dalam urusan konten digital dan disinformasi adalah langkah represif yang mengancam kebebasan berpendapat. Militer seharusnya hanya hadir ketika ancaman siber telah mencapai level “perang siber” antar-negara, bukan menjadi pengawas di ruang percakapan warga.
Pasal “Sumber Lain”: Celah Profesionalisme
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Internasional BRIN, Muhamad Haripin, memberikan catatan serius terkait Pasal 143 dalam RPP ini.
Menurut Haripin, klausul yang mengizinkan pendanaan TNI berasal dari APBD dan “sumber lain yang sah” adalah bom waktu bagi transparansi dan akuntabilitas. Secara prinsip, tentara profesional di negara demokrasi hanya boleh dibiayai oleh satu pintu, yakni APBN. Jika TNI dibiarkan menerima pendanaan dari “sumber lain”, hal ini membuka peluang ketergantungan militer pada kepentingan politik lokal atau kekuatan modal tertentu, yang pada gilirannya akan merusak profesionalisme dan netralitas komando pusat.
Menghentikan Remiliterisasi
Secara substansial, RPP Tugas TNI 2026 ini adalah wujud nyata dari upaya remiliterisasi. Klausul-klausul yang multi-interpretatif memberikan cek kosong bagi militer untuk masuk ke urusan pemerintahan sipil secara luas.
Pemerintah harus sadar bahwa supremasi sipil adalah jantung dari reformasi 1998. Pemaksaan pembahasan RPP yang terkesan “kejar tayang” ini bukan hanya menunjukkan arogansi kekuasaan, melainkan juga pengabaian terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Jika draf ini disahkan tanpa revisi mendasar, maka kita sedang menyaksikan robohnya pilar-pilar demokrasi dan kembalinya cengkeraman militer dalam kehidupan sipil yang seharusnya merdeka.
Sudah saatnya pembahasan ini dihentikan hingga ada kejelasan konstitusional dari Mahkamah Konstitusi. Demokrasi kita terlalu berharga untuk dikorbankan demi sebuah ambisi perluasan wewenang yang tidak pada tempatnya.
















