OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Sejarah mengingatkan antara Bulog dengan petani, pernah menjalin persahabatan yang cukup erat. Setiap panen raya, petani selalu menunggu Bulog untuk menyerap hasil panen para petani. Begitu pun dengan Bulog yang selalu siap sedia membeli gabah petani. Sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen/Kementerian, Bulog betul-betul tampil menjadi pelindung petani, saat panen raya berlangsung.
Sejak bangsa ini memasuki era Reformasi, Bulog berubah status menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai perusahaan “plat merah”, nama pun ikut berubah menjadi Perusahaan Umum BULOG atau lebih ngetop dengan sebutan Perum Bulog. Lazimnya sebuah BUMN, Perum Bulog dituntut untuk dapat menjalankan fungsi bisnis dan fungsi sosial secara berbarengan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Pemerintah telah memposisikan Perum Bulog sebagai operator pangan. Sedangkan Badan Pangan Nasional diposisikan sebagai regulator pembangunan pangan. Kedua lembaga pangan ini, yakni Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog dimintakan untuk tampil sebagai dua serangkai dalam pengelolaan pangan di Tanah Merdeka tercinta.
Kemauan politik semacam ini semakin dipertegas dari struktur organisasi yang diterapkan Pemerintah dalam kelembagaan Perum Bulog. Kepala Badan Pangan Nasional telah ditetapkan selaku Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog. Hal ini jelas menggambarkan antara regolator dan operator pangan, perlu dikelola oleh sosok yang kredibel dan memiliki kepakaran di bidang pangan.
Menghadapi panen raya MT Okt-Mar 2025, Perum Bulog dititipi amanah untuk dapat menyerap gabah petani setinggi-tingginya. Pembebanan kepada Perum Bulog wajar dilakukan, karena situasi perberasan dalam negeri, kini berada dalam kondisi yang merisaukan. Produksi beras secara nasional dilaporkan menurun cukup signifikan, sedangkan kebutuhan semakin meningkat.
Keperluan beras dalam negeri, bukan hanya untuk kebutuhan konsumsi masyarakat, tapi juga untuk kepentingan cadangan beras Pemerintah dan program Bantuan Pangan Beras. Menurut Badan Pusat Statistik, konsumsi beras masyarakat membutuhkan beras sekitar 30,20 juta ton. Kebutuhan ini ditengarai akan semakin meningkat, seiring dengan semakin membengkaknya jumlah penduduk.
Persoalannya menjadi semakin rumit, manakala program diversifikasi pangan, tampak seperti yang jalan ditempat. Langkah meragamkan pola makan masyarakat, masih mengedepan sekedar retorika. Sedangkan dalam penerapannya, terekam belum optimal. Kalau pun ada program yang ditempuh, tak ubahnya hanya menggugurkan kewajiban semata. Ini yang patut dikritisi lebih jauh lagi.
Tak kalah penting untuk disampaikan, Perum Bulog dimintakan pula untuk mengokohkan cadangan beras Pemerintah, yang sekarang ini belum mampu dipenuhi dengan optimal. Pemerintah sendiri, tampak seperti yang kesulitan mewujudkan cadangan beras yang kuat dan kokoh untuk jangka waktu cukup panjang. Hampir setiap akhir tahun, Pemerintah selalu dihadapkan pada soal cadangan beras Pemerintah ini.
Menghindari hal yang tidak diinginkan, beberapa waktu lalu Pemerintah melahirkan kebijakan tentang harga fleksibilitas pembelian gabah dan beras oleh Perum Bulog. Keleluasan harga pembelian gabah diberikan toleransi harga Rp.1000,- per kg gabah kering panen. Jika dalam Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dipatok pada angka Rp.5000,- per kg, maka sesuai dengan kebijakan diatas, Perum Bulog dibolehkan membeli gabah hingga Rp.6000 – per kg.
Semua ini ditempuh agar Perum Bulog dapat bersaing dengan bandar, pengepul, tengkulak, pengusaha penggilingan padi dan lain sebagainya, dalam hal pembelian gabah dari petani. Celakanya, jika para pedagang berani membeli harga gabah diatas angka Rp.6500,-, dapat dipastikan Perum Bulog tidak akan mampu menyerap gabah dan beras seperti yang ditargetkan.
Situasinya bakal semakin menjelimet, manakali suasana kebatinan Perum Bulog dengan petani, tidak terbangun dengan baik. Kesan Perum Bulog sebagai sahabat petani, benarkah sekarang tinggal kenangan, karena lemahnya komunikasi yang dibangun ? Bahkan, seorang sahabat sempat nyeletuk, Perum Bulog saat ini, seperti yang tidak mau tahu apa yang menjadi kata hati petani.
Suasana kebatinan Perum Bulog dengan petani, sudah waktunya untuk dihangatkan lagi. Perum Bulog penting untuk menyelami apa sesungguhnya yang jadi keinginan dan kebutuhan petani. Contoh, jika para petani berharap agar pada saat panen raya harga gabah tetap berada di atas angka Rp.6500 -, maka Perum Bulog perlu menjadi mediator kepada Pemerintah supaya menentukan harga yang dimintakan para petani.
Kecintaan Perum Bulog terhadap petani, saat ini tampak mengalami pemudaran. Sebagai operator pangan, Perum Bulog sangat tergantung kepada siapa yang menugaskannya. Sebut saja penugasan Badan Pangan Nasional terkait dengan penyerapan gabah petani setinggi-tingginya demi terwujudnya cadangan beras Pemerintah yang kokoh. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Perum Bulog harus mengikuti aturan yang ditetapkan regulator pangan diatas.
Dapat dibayangkan, betapa kecewanya para petani, jika saat panen raya harga gabah di tingkat petani yeris anjlok. Gawatnya lagi, jika petani enggan menjual gabah mereka ke Perum Bulog, mengingat tawaran harga para pengepul atau tengkulak, jauh diatas harga Perum Bulog. Atas fenomena demikian, kita berharap Pemerintah telah menyiapkan jurus ampuh sebagai jalan keluarnys.
Akhirnya kita berharap, suasana kebatinan yang berkualitas antara Perum Bulog dengan petani, penting untuk selalu dihangatkan. Kondisi ini menjadi syarat mutlak bila Perum Bulog ingin menampilkan diri sebagai operator pangan yang handal. Kita optimis, Keluarga Besar Perum Bulog masih berkomitmen untuk menjadi sahabat sejati petani. Bukan jadi “musuh terselubung” petani. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).
























