• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

MenKeu dan Jaksa Agung Bertemu Bahas Laporan Dugaan Korupsi di LPEI

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
March 18, 2024
in Feature
0
Menteri Sri Mulyani Pusing, Dipaksa Blokir Anggaran K/L Rp50 T?
Share on FacebookShare on Twitter

“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan LPEI dalam pembiayaan ekspor nasional kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian negera,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto.

Jakarta – Fusilatnews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pada Senin (18/3/2024) akan mendatangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk membahas laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada LPEI

“Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin akan melangsungkan pertemuan mengenai laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada LPEI,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers agenda Kejagung yang diterima wartawan di Jakarta, pada Senin (18/3/2024).

Menurut Ketut , Sri Mulyani bersama-sama Jaksa Agung akan melangsungkan konfrensi pers mengenai laporan tersebut, pada pukul 10 pagi. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menjadi objek pelaporan dugaan tindak pidana korupsi korupsi. Laporan terkait dugaan korupsi di LPEI ini bukan kali pertama.

Bulan lalu, pada Kamis (1/2/2024), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)mengirimkan hasil audit ke Kejakgung terkait pengitungan kerugian negara dalam pembiayaan ekspor oleh LPEI pada periode 2013-2019. Dalam pengitungan oleh BPK, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 81,35 miliar yang dilakukan LPEI.

“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan LPEI dalam pembiayaan ekspor nasional kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian negera,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto.

Pada 2021-2022 lalu, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga pernah melakukan pengusutan korupsi yang terjadi di LPEI periode 2013-2019 yang terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,6 triliun.

Kasus tersebut terkait dengan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ekspor nasional sebesar Rp 4,6 triliun kepada 11 perusahaan ekspor.

Dalam pengusutan tersebut, Jampidsus menyeret delapan tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta sebagai terdakwa. Di persidangan, delapan terdakwa tersebut terbukti bersalah dan di penjara.

Di antaranya, Johan Darsono (JD) selaku Direktur PT Mount Dream Indonesia yang dipidana 5 tahun penjara, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun, dan 54,06 juta dolar AS. Suyono (S) selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, dan PT Mulia Walet, serta PT Borneo Walet Indonesia di pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp 750 juta, serta mengganti kerugian negara Rp 576 miliar.

Terdakwa Djoko S Djamhoer (DSD) selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI yang dipidana 4 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta. Lainnya terdakwa Josef Agus Susatya (JAS) selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta yang dipidana 4 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta. Terdakwa Indra W Supriadi (IWS) dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta; terdakwa Ferddy Sjaifoellah (FS) dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta; terdakwa Purnomosidhi Noor Muhammad (PNM) dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta; dan terdakwa Arif Setiawan (AS) dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hujan Lebat dan Angin Kencang, Kilat dan Petir Berpotensi Hampir Merata Melanda Wilayah Indonesia

Next Post

Kabupaten Cianjur Digabung dalam Kawasan Aglomerasi, Jabodetabek Berubah Menjadi Jabodetabekjur

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Kabupaten Cianjur Digabung dalam Kawasan Aglomerasi, Jabodetabek Berubah Menjadi Jabodetabekjur

Kabupaten Cianjur Digabung dalam Kawasan Aglomerasi, Jabodetabek Berubah Menjadi Jabodetabekjur

Terkait Wacana Pencalonan Gibran Sebagai Ketum Golkar, MKGR Ingatkan Aturan Main Partai

Terkait Wacana Pencalonan Gibran Sebagai Ketum Golkar, MKGR Ingatkan Aturan Main Partai

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist