Motif tersebut merupakan hasil analisis dan kesimpulan sementara dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dan sudah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku pencurian data.
Jakarta – Fusilatnews – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, menegaskan masih belum jelas apakah kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) yang terjadi berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Karena rincian data yang bocor dan dicuri sama dengan data yang miliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Satu yang dapat dipastikan, motif pencurian data yang dilakukan oleh pelaku adalah murni urusan komersial atau ekonomi. Bukan motif politik jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kalau motif kita berani jamin itu kepentingan komersil, karena mau diperjualbelikan,” ujar Budi usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Motif tersebut merupakan hasil analisis dan kesimpulan sementara dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dan sudah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku pencurian data.
“Maksudnya cuma meyakinkan bahwa ini nggak ada motif politik, ini motif bisnis. Supaya orang jangan resah dulu,” ujar Budi.
Ke depan, Kominfo akan meminta KPU untuk memperkuat sistem keamanan siber jelang Pemilu 2024. Agar masyarakat juga tak mengeluarkan opini liar jika kembali terjadinya kebocoran data pemilih.
“Dalam forum ini kita tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jaga lah, yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum dan ini juga peringatan buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik,” ujar Budi
Komisi I DPR menyoroti secara khusus dugaan kebocoran data DPT milik KPU dalam rapat kerja dengan Budi. Tak segan, mereka mendesak KPU harus menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kebocoran data yang kemudian diperjualbelikan itu
KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi dapat terkena pidana jika benar adanya kebocoran data DPT tersebut. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut.
“Bahwa kemudian nanti harus cari siapa yang nyolong, itu iya, tapi bahwa pengelola data bertanggung jawab, menjamin keamanan,” ujar Kharis
Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam undang-undang tersebut, pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.


























