KOMNAS HAM menyatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan, yang menelan korban 135 orang lebih itu, “sebagai pelanggaran HAM ringan”. Aktor-aktor aparat terkait yang diduga sebagai pelaku penyebab kematian korban-korban itu, menurut kejaksaan berkasnya sudah P21, lalu siapa kemudian yang harus bertanggung jawab atas perisitiwa kejahatan itu?
Coba perhatikan akun Mahfud MD, Menkopulhukan, pada hari ini, rabu 28/12/22, beliau menulis, seperti ini; “Betulkah sy bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bkn pelanggaran HAM Berat? Betul, sy katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM”.
Jadi sudah inkrah dan “mutafakun alaihi” antara Komnas Ham dan Menkopulhukan, bahwa tragedi Kanjuruhan itu adalah Pelanggaran HAM ringan. Tapi yang kemudian menjadi masalah adalah soal matan (content). Persoalan pelanggaran HAM dinilai sebagai ringan atau berat, itu adalah opini. Sailahkan, itu ada Lembaga yang berwenang untuk mengungkap.
Pada tweet yang lain Mahfud MD juga menulis “Selama jd menko polhukam, jika ada tindak pidana yg besar sy sll persilahkan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri, apa ada pelanggaran HAM Beratnya atau tdk. Msl, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dll. Kalau Pemerintah yg mengumumkan bs dibilang rekayasa”.
Berikutnya, beliau, seolah-olah ia ingin mengajarkan kepada kita semua, seperti yang ia tulis beigini ; “Bnyk yg tak bs membedakan antara pelanggaran HAM Berat dan tindak pidana atau kejahatan. Pembunuhan atas ratusan orang scr sadis oleh penjarah itu bkn pelanggaran HAM Berat tp kejahatan berat. Tp satu tindak pidana yg hny menewaskan beberapa orng bs menjadi pelanggaran HAM Berat”.
Walaupun penanganan kasus hukum Kanjuruhan tersebut dianggap lambat, tetapi ada kabar baik. Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan, lima berkas terduga dinyatakan lengkap per Selasa (20/12). “Sekitar pukul 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara,” ujar Fathur dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022). Lima dari enam berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.. Fathur menyebut, lima berkas yang sudah lengkap itu adalah, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob. Sedangkan satu berkas tersangka lain dinyatakan belum lengkap
Sementara berkas yang belum lengkap adalah berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Kejaksaan akan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.”Karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” sambungnya.
Tim Gabungan Aremania (TGA) mempertanyakan bebasnya satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni eks-Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, dari rumah tahanan Polda Jawa Timur. Mereka menduga ada perlakuan berbeda dari penyidik Polda Jawa Timur kepada Hadian, sehingga akhirnya tersangka bisa lepas dari tahanan, tak seperti lima tersangka lainnya. Ada apa ini?
Kembali ke pernyataan Komnas HAM bahwa Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM ringan, berkas perkaran para terduga sudah P 21, logika hukum mereka tidak akan sampai lolos bebas dari tuntutan Jaksa. Tinggal soal berapa lama seseorang harus menjalani hukuman, itu sepenuhnya menjadi wewenang hakim.
Pertanyaan kita adalah, apakah kasus aib Kanjuruhan itu, hanya sampai memenjarakan mereka yang melakukan kesalahan dilapangan? Perisitiwa hukum, tidak sampai disitu, bukan?. Kita mengenal juga apa yang disebut sebagai “tanggung jawab moral” yang basisnya adalah etika. Ia berkedudukan diatas dari hukum. Itulah yang mengatur mereka yang berada pada posisi yang dimuliakan oleh hukumdan rakyat.
Tanggung jawab moral berarti sebuah kondisi di mana setiap individu memiliki kewajiban tentang baik buruk segala sesuatu dan menanggungnya sendiri. Tanggung jawab moral ini berkaitan erat dengan profesi, ilmu pengetahuan, dan jabatan. Tanggung jawab moral juga kerap disandingkan dengan tanggung jawab sosial.
Adalah menjadi suatu kehormatan, bila Mahfud MD, selaku Menkopulhukam, yang bertanggung jawab penuh atas kejadian keamanan di negeri ini, dengan niat turut membangun peradaban yang baik, menyatakan mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam. Sikap seperti itu juga akan dinilai sebagai ungkapan rasa empati yang paling dalam kepada ratusan keluarga para korban Kanjuruhan atas pelanggaran HAM itu.




















