Jakarta – Fusilatnews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Supratman Andi Agtas, bergerak cepat menindaklanjuti revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pencalonan Kepala Daerah. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dikeluarkan. Supratman menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan segera mengharmonisasi rancangan PKPU tersebut sebelum diundangkan.
Dalam rapat yang digelar hari ini, Ahad (25/8/2024), Supratman menyampaikan kepada wartawan bahwa pengundangan revisi PKPU akan dilakukan sesegera mungkin. “Sesegera mungkin kita undangkan,” ujarnya.
Supratman optimis bahwa harmonisasi PKPU ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan mungkin pada hari ini. “Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Supratman telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal dan staf terkait untuk segera mengadakan rapat guna memfinalisasi pengundangan revisi PKPU tersebut.
Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan KPU RI.
Putusan MK Nomor 60 mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, dengan ambang batas suara sah partai atau koalisi yang mengusulkan pasangan calon berkisar antara 6,5-10 persen sesuai jumlah penduduk. Sedangkan Putusan MK Nomor 70 menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah.
Langkah cepat Menkumham ini mendapat perhatian publik, mengingat perubahan ini berdampak langsung pada mekanisme pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 yang semakin dekat. Kemenkumham diharapkan dapat segera merampungkan pengundangan PKPU tersebut agar aturan baru ini dapat diterapkan tanpa hambatan.

























