Jakarta – Fusilatnews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang baru dilantik pagi kemarin, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI).
Dalam pemaparannya, Menteri Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah telah menyetujui prinsip perpanjangan izin tambang Freeport. Namun, beberapa persyaratan penting masih perlu dipenuhi oleh perusahaan sebelum proses perpanjangan dapat diselesaikan.
Salah satu persyaratan yang belum dipenuhi adalah hasil negosiasi terkait kewajiban perusahaan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Meskipun demikian, Menteri Bahlil tidak merinci detail spesifik mengenai syarat tersebut.
“Jadi jangan hanya bertanya kepada pemerintah, tetapi juga tanyakan kepada Freeport mengenai perkembangan ini,” jelas Menteri Bahlil.
Sebelumnya, pemerintah mengidentifikasi dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh Freeport untuk memperpanjang izin usahanya di Indonesia. Pertama, perusahaan diharuskan untuk membangun smelter (pabrik pemurnian) di dalam negeri. Kedua, Freeport diminta untuk memberikan tambahan saham sebesar 10 persen kepada pemerintah.
Saat ini, pemerintah telah menjadi pemegang saham utama Freeport dengan kepemilikan sebesar 51 persen. Dalam upaya perpanjangan izin, pemerintah berusaha untuk menambah kepemilikan saham sebesar 10 persen lagi, sehingga total kepemilikan saham pemerintah menjadi 61 persen.
Di sisi lain, masa berlaku IUPK Freeport di Indonesia dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2041. Untuk dapat memperpanjang izin usahanya, Freeport harus memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Perkembangan terbaru mengenai pemenuhan syarat ini akan menjadi kunci dalam menentukan apakah perpanjangan izin dapat terealisasi sesuai rencana.

























