• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Menyoal Status Tersangka Tom Lembong: Penegakan Hukum atau Politisasi?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
November 1, 2024
in Crime, Feature, Law
0
Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 M Diungkap Kejagung
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis, Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia

Sebelum memasuki rumusan teori dan asas hukum pidana, perlu dipahami makna korupsi dan unsur-unsur delik korupsi, yang dikenal sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Definisi korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta.”

Unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menjerat seseorang sebagai pelaku korupsi adalah:
1. Setiap orang atau korporasi;
2. Faktor sengaja melawan hukum;
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi;
4. Merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Apabila salah satu dari empat unsur ini tidak terpenuhi, maka penyidik harus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka, kecuali dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Idealnya, aparat penyidik tidak boleh terburu-buru mengumumkan seseorang sebagai tersangka korupsi, apalagi menahannya sebelum adanya putusan inkracht. Penahanan prematur ini berpotensi merusak moral dan karakter (character assassination) tersangka dan keluarganya. Apalagi jika terdakwa dinyatakan tidak bersalah, tindakan semacam ini dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM oleh rezim yang berkuasa. Hukum di Indonesia berpegang pada asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

Tuduhan korupsi juga harus melibatkan aparatur negara/PNS/ASN atau pejabat publik, dengan indikasi bahwa dana yang terkait adalah milik negara, baik yang berasal dari APBN/APBD maupun penghasilan pemerintah dari BUMN atau BUMD. Korupsi adalah delik biasa, bukan delik aduan, dan termasuk dalam delik materiil.

Secara yuridis formal, eksistensi delik biasa dengan kategori delik materiil memiliki kriteria berikut:
1. Delik biasa memungkinkan aparat yang diberi kewenangan untuk langsung memproses kasus sesuai ketentuan hukum;
2. Delik materiil membutuhkan hubungan dengan kerugian negara.

Pertanyaannya, apakah Tomas Trikasih Lembong sengaja melakukan perbuatan melawan hukum? Apakah kebijakannya telah dianalisis oleh ahli dan mendapat persetujuan Presiden RI? Kecuali dalam kasus OTT, asas legalitas dan presumption of innocence semestinya menghindarkan Tom Lembong dari penahanan. Sebagai pembanding, terdapat beberapa kasus yang melibatkan tokoh publik tanpa penahanan, seperti bisnis alat tes PCR Covid-19 yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan yang dikabarkan merugi.

Dalam hal ini, penting bagi Lembong atau kuasa hukumnya, bahkan publik melalui amicus curiae, untuk mempertanyakan: apakah terhadap Tom Lembong telah diterapkan model penegakan hukum yang sama seperti kasus e-KTP atau kasus gratifikasi “nebeng pesawat” yang melibatkan Kaesang Pangarep, atau proyek BTS yang uangnya dikembalikan oleh Ario Bimo Nandito Ariotedjo dalam kerangka keadilan restoratif?

Dengan berbagai pertimbangan penegakan hukum yang ada, wajar jika publik mempertanyakan apakah kasus Lembong adalah murni pelanggaran hukum atau merupakan politisasi dengan dalih hukum. Fenomena ini mencerminkan banyaknya kepentingan dan kroniisme yang berpotensi mengaburkan rasa keadilan.

Timbul pertanyaan di benak publik, “ternyata pesta belum juga usai, pesta terus berlanjut.” Tomas Trikasih Lembong perlu bersabar, sebagaimana rakyat telah lama sabar menahan beban moral dan material. Lalu, kapan amandemen hukum di Indonesia akan benar-benar berlandaskan rechstaat, bukan machstaat?

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menangkap Tom Lembong – Antara Strategi Menggalang Kekuatan atau Meredam Lawan Politik?

Next Post

SLB A. YAPTI Distribusikan Buku Braille untuk Tingkatkan Literasi Tunanetra

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

World-Class, Village-Hearted: Penglipuran’s Journey Beyond the Award
Feature

World-Class, Village-Hearted: Penglipuran’s Journey Beyond the Award

June 20, 2025
PEWARIS NABI DAN PEWARIS GOSIP
Feature

PEWARIS NABI DAN PEWARIS GOSIP

June 20, 2025
Jerat Cinta di Dunia Maya: Ketika Akal Sehat Tunduk pada Rasa
Crime

Jerat Cinta di Dunia Maya: Ketika Akal Sehat Tunduk pada Rasa

June 20, 2025
Next Post
SLB A. YAPTI Distribusikan Buku Braille untuk Tingkatkan Literasi Tunanetra

SLB A. YAPTI Distribusikan Buku Braille untuk Tingkatkan Literasi Tunanetra

Gunung Fuji Alami Fenomena Langka: Puncaknya Tanpa Salju Setelah 130 Tahun

Gunung Fuji Alami Fenomena Langka: Puncaknya Tanpa Salju Setelah 130 Tahun

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Terkonfirmasi: Kang Dedi Akan Jadi Boneka Oligarki Seperti Jokowi!
Feature

Terkonfirmasi: Kang Dedi Akan Jadi Boneka Oligarki Seperti Jokowi!

by Karyudi Sutajah Putra
June 19, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Terkonfirmasi! Kang Dedi akan menjadi boneka oligarki...

Read more
Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

June 18, 2025
Bareskrim Akhirnya Menyatakan Ijazah Jokowi Asli

“Chaos” Ijazah Jokowi

June 17, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
World-Class, Village-Hearted: Penglipuran’s Journey Beyond the Award

World-Class, Village-Hearted: Penglipuran’s Journey Beyond the Award

June 20, 2025
PEWARIS NABI DAN PEWARIS GOSIP

PEWARIS NABI DAN PEWARIS GOSIP

June 20, 2025
Jerat Cinta di Dunia Maya: Ketika Akal Sehat Tunduk pada Rasa

Jerat Cinta di Dunia Maya: Ketika Akal Sehat Tunduk pada Rasa

June 20, 2025

Jika Ijazah Jokowi Made in Pasar Pramuka Naik ke Meja Hijau – Rektor UGM, Cs Bisa Menjadi Tersangka

June 20, 2025
Clungak-Clinguk di Negeri Orang, Gagap di Negeri Sendiri

Clungak-Clinguk di Negeri Orang, Gagap di Negeri Sendiri

June 20, 2025
DIRGAHAYU JAKARTA!

DIRGAHAYU JAKARTA!

June 20, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

World-Class, Village-Hearted: Penglipuran’s Journey Beyond the Award

World-Class, Village-Hearted: Penglipuran’s Journey Beyond the Award

June 20, 2025
PEWARIS NABI DAN PEWARIS GOSIP

PEWARIS NABI DAN PEWARIS GOSIP

June 20, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...