“Tentunya masih berlaku,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Jakarta – Fusilatnews – Menyusul berubahnya status Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjai Daerah Khusus Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan KTP lama masih berlaku meski status Jakarta ke depan menjadi daerah khusus (DKJ).
“Tentunya masih berlaku,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Budi menambahkan nantinya memang dilakukan pergantian KTP hanya saja pelaksanaannya secara bertahap mulai dari dua juta penduduk dulu pada tahun ini. Selanjutnya pada 2025.
“Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya),” kata dia.
Kemudian, terkait blangko KTP, menurut Budi ini diutamakan bagi warga yang melakukan proses pelayanan terlebih dulu. Sementara itu, terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta, dia mengatakan telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024.
Menurut dia Dukcapil DKI berkoordinasi dengan Kemendagri terkait penonaktifan NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
“Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. Rumah tangga yang sudah tidak ada hampir 9.000. Ini semua sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang rumah tangga tidak ada masih proses,” tutur dia.
Budi mengingatkan masyarakat Jakarta dapat memeriksa laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ untuk mengetahui diri mereka masuk atau tidak ke dalam program penonaktifan.
“Mereka yang sudah memindahkan dokumen kependudukan apakah sudah keluar dari program itu atau tidak, jadi besok mereka sudah bisa periksa, bisa menyesuaikan dengan domisili,” jelas dia.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan penataan dan penertiban dokumen kependudukan oleh Pemda tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013.agar data kependudukan lebih akurat.
“Terkait penertiban kependudukan, kami support langkah-langkah Pemprov DKI Jakarta yang sudah memulai program penataan dan penertiban dokumen sesuai domisili dan bahkan beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengikuti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami, tentunya ke depan secara nasional administrasi kependudukan akan jauh lebih tertib,” kata Teguh kepada wartawan, Minggu (21/4).
Teguh mengatakan bahwa penonaktifan NIK di DKI Jakarta atas hasil koordinasi bersama. Penonaktifan ini akan dilakukan secara bertahap.
























