Pihak penyidik KPK tidak bisa memenuhi keinginan Cak Imin tersebut. Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan. Ali Fikri tidak memerinci tanggal pasti pemeriksaan Cak Imin itu. Namun, jika dihitung per hari ini Selasa (5/9/2023) seharusnya Cak Imin dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa (12/9).
Jakarta – Fusilatnews – Bakal Calon Wakil Presiden pasangan Anies Baswedan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta penjdwalan ulang Kamis Lusa terkait kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) tahun 2012.
Kepada tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9).
“Informasi yang kami peroleh dari penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir, karena ada agenda lain, di tempat lain dan meminta waktu agar bisa diperiksa sebagai saksi pada Kamis 7 September,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa
Pihak penyidik KPK tidak bisa memenuhi keinginan Cak Imin tersebut. Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan. Ali Fikri tidak memerinci tanggal pasti pemeriksaan Cak Imin itu. Namun, jika dihitung per hari ini Selasa (5/9/2023) seharusnya Cak Imin dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa (12/9).
“Tadi penyidik KPK sudah juga menyampaikan pada kami karena hari Kamis ada agenda lain, yang kemarin sudah kami sampaikan ya karena bagian dari pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti pekan depan,” ujar Ali Fikri.
Ali menegaskan pemeriksaan terhadap Cak Imin tidak terkait dengan Pemilu 2024. Hal ini mengingat surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan KPK kepada Cak Imin sejak 31 Agustus 2023, sementara, deklarasi Cak Imin sebagai cawapres Anies Baswedan digelar Sabtu (2/9/2023).
“Ini sekaligus kami menegaskan sebagaimana kami sampaikan jadi tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat ini sedang berlangsung tersebut. Memang kami sudah mengagendakan jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan,” ucap Ali Fikri.
KPK sempat memaparkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada 2012. Cak Imin saat itu menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8/2023). Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut
Munculnya kecurigaan terhadap KPK karena KPK tidak steril dari perbuatan yang berbau korupsi dan sikap korup dari aparaturnya, Seperti kasus Pungli, Kebocoran dokumen rahasia terkait penyidkan di Kementerian ESDM yang sedang didalami oleh Polda Mero Jaya. Pelecehan seksual dan dugaan korupsi uang perjalanan dinas
Dengan serangkaian perbuatan yang melanggar hukum dan etika yang dilakukan KPK. Ada kemungkinan KPK mudah ditekan oleh para pihak yang ingin KPK bertindak susuai dengan pesanan























