Tangerang – FusilatNews – Misteri munculnya pagar laut di pesisir Tangerang sepanjang 30,16 km masih menjadi sorotan publik. Keberadaan pagar ini memicu tanda tanya besar, terutama terkait legalitasnya yang didasarkan pada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat ada 266 sertifikat HGB dan SHM yang melegalkan pemasangan pagar laut tersebut. Angka ini bertambah dari sebelumnya 263 sertifikat. Dari jumlah tersebut, 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), dan 9 bidang dimiliki perorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang dengan status SHM.
Teka-teki Penerbit Sertifikat
Yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa pihak yang menerbitkan sertifikat-sertifikat ini. Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan mantan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sama-sama mengaku tidak mengetahui penerbitan sertifikat tersebut.
Hadi menyebut dirinya baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media. “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi pada Selasa (21/1/2025). Meski begitu, ia menegaskan pentingnya menghormati langkah Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri prosedur penerbitan sertifikat.
Senada dengan Hadi, Raja Juli Antoni juga mengaku tidak tahu-menahu terkait penerbitan sertifikat ini. “Saya yakin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri, dan para pejabat di kementerian,” ujar Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).
Pernyataan Nusron Wahid dan Pembatalan Sertifikat
Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik ini. Pada Jumat (24/1/2025), Nusron resmi membatalkan 50 sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” ujar Nusron di lokasi.
Pembatalan ini dilakukan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum. Nusron juga telah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut sesuai regulasi.
Peran Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang juga pernah menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, mengonfirmasi bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023. “Jika objek sertifikat tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berada di atas perairan, maka sertifikat tersebut dapat dicabut,” tegasnya.
Misteri Belum Terpecahkan
Kendati langkah pembatalan telah dilakukan, misteri siapa pihak yang menerbitkan sertifikat-sertifikat tersebut masih belum terpecahkan. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap aktor di balik terbitnya sertifikat HGB dan SHM yang mengizinkan pemasangan pagar laut di Tangerang.