Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta, Fusilatnews – Ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sama saja: menjadi antek-antek atau kaki tangan Presiden Joko Widodo.
Buktinya, kedua lembaga peradilan tertinggi itu sama-sama memfasilitasi kepentingan keluarga Jokowi.
Bila sebelumnya MK meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, kini MA meloloskan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep jika hendak maju sebagai calon gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar serentak pada 27 November mendatang.
Habis Gibran, terbitlah Kaesang. Habis gelap, terbitlah gelap.
Bila MK yang saat itu diketuai adik ipar Jokowi, Anwar Usman menerbitkan Putusan No 90/PUU/XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, kini MA yang diketuai Syafruddin dan entah apa hubungannya dengan Jokowi, menerbitkan Putusan No 23P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024.
Putusan MK 90/2023 mengoreksi ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden/wakil presiden asalkan pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Dengan putusan ini, Gibran yang saat itu baru berusia 36 tahun bisa maju sebagai cawapres karena sedang menjabat Walikota Surakarta, Jawa Tengah. Gibran menjadi cawapres bagi capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 dan terpilih.
Adapun Putusan MA 23P/2024 mengoreksi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan putusan itu, usia calon gubernur/wakil gubernur dihitung minimal 30 tahun pada saat pelantikan calon terpilih. Sedangkan sebelumnya dihitung pada saat penetapan pasangan calon.
Implikasinya, Kaesang Pangarep yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 bisa maju sebagai cagub dalam Pilkada 2024 karena pelantikan cagub terpilih akan dilaksanakan pada Januari 2025.
Adapun pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada 2024 akan digelar pada 24-26 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 saat penetapan pasangan calon belum genap 30 tahun.
Putusan MA yang prosesnya hanya memakan waktu tiga hari ini, “judicial review” atau uji materinya diajukan tanggal 27 Mei 2024 dan diputuskan tanggal 29 Mei 2024, dicurigai berbagai pihak untuk memfasilitasi majunya Kaesang yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai cagub di Pilkada 2024. Kaesang disebut akan maju dalam Pilkada Daerah Khusus Jakarta.
Benarkah Kaesang akan maju di Pilkada 2024? Jika pertanyaan ini diajukan kepada Jokowi, mungkin mantan Walikota Surakarta ini akan menjawab tidak.
Tetapi, Jokowi adalah tipe pemimpin plin-plan, “esuk dhele sore tempe”, bukan “sabda pandita ratu tan kena wola-wali”.
Saat itu Gibran pun ia sebut tak akan maju di Pilpres 2024 karena baru tiga tahun menjabat walikota. Tapi faktanya, Gibran akhirnya maju setelah MK yang menjadi kaki tangan Jokowi mengubah aturan pencalonan.
Jika benar Kaesang maju di Pilkada 2024, maka asumsi publik bahwa Jokowi sedang berupaya melangengkan kekuasaannya kian menemukan relevansinya.
Sebelumnya, Jokowi mengajukan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024, kini mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemungkinan besar akan mengajukan Kaesang di Pilkada 2024.
Sementara menantu Jokowi, Bobby Nasution menjabat Walikota Medan. Kini, Bobby tengah bersiap ikut Pilkada 2024 dengan menjadi cagub Sunatera Utara.
Apakah Kaesang akan terpilih? Bisa diatur. Kaesang bisa jadi akan diusung partai-partai yang pada Pilpres 2024 lalu tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. Jika suara pemilih partai-partai itu solid, niscaya akan menjadi kekuatan luar biasa.
Mungkin masyarakat tidak senang dengan Kaesang maju di Pilkada 2024, karena akan kian menguatkan bukti bahwa Jokowi sedang membangun dinastinya. Tetapi Jokowi, yang kemungkinan besar akan didukung pemerintahan Prabowo-Gibran, punya beribu macam cara untuk menarik dukungan masyarakat. Salah satunya melalui pembagian sembako secara masif seperti yang dilakukan pada saat menjelang Pilpres 2024.
Jokowi, “ngono ya ngono, nanging ojo ngono” (jangan kebablasan). Kekuasaan itu ada batasnya. Jangan tunggu hukum alam yang akan menghentikan kekuasaan Anda!

























