• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

MK : Pasal Pencemaran Nama Baik – Sudah Tidak Ada

Dinamika Kebebasan Berpendapat: Putusan MK dan Implikasinya bagi Demokrasi

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
February 24, 2025
in Feature, Law
0
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar Dan Fatia
Share on FacebookShare on Twitter

FusilatNews – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah menghapus beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) yang selama ini dianggap membatasi kebebasan berpendapat di Indonesia. Pada 21 Maret 2024, MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Putusan ini mencabut Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang berita bohong serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik. Namun, permohonan uji materi atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE ditolak. Keputusan ini menandai perkembangan penting dalam upaya melindungi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Membongkar Pasal Karet: Upaya Menuju Kepastian Hukum

Keberadaan Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 selama ini dianggap sebagai pasal karet yang dapat digunakan secara subjektif untuk menekan kebebasan berpendapat. Kedua pasal ini memberikan hukuman berat bagi siapa saja yang dianggap menyebarkan berita bohong atau kabar yang dapat menimbulkan keonaran. Masalahnya, definisi “keonaran” dalam ketentuan tersebut sangat multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah maupun pihak-pihak tertentu.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa unsur berita bohong dalam pasal-pasal tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, penggunaan istilah “keonaran” dalam pasal-pasal tersebut dinilai ambigu karena memiliki banyak arti dengan gradasi yang berbeda dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dengan demikian, penghapusan pasal-pasal ini merupakan langkah yang progresif dalam memastikan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat tetap terjamin dalam sistem hukum Indonesia.

Demokrasi dan Hak atas Kebebasan Berekspresi

Salah satu pertimbangan utama MK dalam mencabut pasal-pasal ini adalah pentingnya kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi. MK berpendapat bahwa dalam era digital saat ini, pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah melalui teknologi informasi adalah bagian dari dinamika demokrasi dan bukan sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menimbulkan keonaran. Putusan ini sejalan dengan prinsip bahwa kritik yang konstruktif terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Putusan ini juga memiliki implikasi yang besar bagi jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil yang selama ini kerap menghadapi ancaman kriminalisasi atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau mencemarkan nama baik. Dengan adanya putusan ini, mereka memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dalam menyampaikan pendapat dan informasi yang relevan bagi kepentingan publik.

Batasan Kebebasan Berpendapat: Antara Hak dan Tanggung Jawab

Meskipun putusan MK ini merupakan langkah maju dalam perlindungan kebebasan berekspresi, hal ini tidak berarti bahwa masyarakat bebas menyebarkan informasi tanpa tanggung jawab. Kebebasan berpendapat harus tetap diimbangi dengan prinsip kehati-hatian dalam menyebarkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Dalam konteks ini, tanggung jawab jurnalis dan masyarakat untuk menyebarkan berita yang berdasarkan fakta tetap menjadi aspek yang penting dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat.

Sebagai contoh, meskipun Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik telah dihapus, hal ini tidak berarti bahwa seseorang dapat dengan bebas menyerang reputasi orang lain tanpa dasar yang jelas. MK tetap menegaskan bahwa kritik yang dilakukan harus memiliki kepentingan publik yang jelas dan bukan sekadar fitnah atau penghinaan yang tidak berdasar.

Masa Depan Regulasi dan Kebebasan Sipil

Keputusan MK ini tentu menjadi titik awal bagi perbaikan sistem hukum yang lebih demokratis di Indonesia. Namun, masih ada tantangan besar dalam menegakkan kebebasan berekspresi secara lebih luas. Salah satunya adalah masih berlakunya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang kerap digunakan untuk menjerat individu yang dianggap mencemarkan nama baik secara daring. Penolakan MK terhadap uji materi pasal-pasal ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk kebebasan berpendapat masih jauh dari selesai.

Selain itu, penting bagi masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi hak asasi manusia untuk terus mengawal implementasi putusan ini agar tidak terjadi penafsiran yang dapat menghambat kebebasan berekspresi. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa regulasi yang berlaku tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kritik atau membatasi hak konstitusional warga negara.

Kesimpulan

Putusan MK dalam mencabut Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat 1 KUHP merupakan langkah maju dalam memperkuat kebebasan berekspresi dan menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya tanpa rasa takut. Penghapusan pasal-pasal ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kritik dan harus selalu berpihak pada demokrasi serta kepastian hukum yang adil. Namun, perjuangan belum selesai. Masyarakat sipil perlu terus mengawal kebebasan berekspresi dan memastikan bahwa regulasi yang ada tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sejati.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Like Father Like Son – Sayang Anak – Warisan Politik Kekuasaan

Next Post

18 Kader PDI-P Akhirnya Ikut Retreat di Magelang, Abaikan Instruksi Megawati?

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Pramono Siap Rangkul Semua Pihak

18 Kader PDI-P Akhirnya Ikut Retreat di Magelang, Abaikan Instruksi Megawati?

Demi Evaluasi Oknum yang Menyimpang, Kapolri  Tawarkan Band Sukatani Jadi Duta Polri

Kapolri Diminta Periksa Kapolda Jawa Tengah , Copot Polisi yang Intimidasi  personil  Band Sukatani

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist