FusilatNews – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah menghapus beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) yang selama ini dianggap membatasi kebebasan berpendapat di Indonesia. Pada 21 Maret 2024, MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Putusan ini mencabut Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang berita bohong serta Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik. Namun, permohonan uji materi atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE ditolak. Keputusan ini menandai perkembangan penting dalam upaya melindungi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Membongkar Pasal Karet: Upaya Menuju Kepastian Hukum
Keberadaan Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 selama ini dianggap sebagai pasal karet yang dapat digunakan secara subjektif untuk menekan kebebasan berpendapat. Kedua pasal ini memberikan hukuman berat bagi siapa saja yang dianggap menyebarkan berita bohong atau kabar yang dapat menimbulkan keonaran. Masalahnya, definisi “keonaran” dalam ketentuan tersebut sangat multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah maupun pihak-pihak tertentu.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa unsur berita bohong dalam pasal-pasal tersebut tidak memiliki tolok ukur yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, penggunaan istilah “keonaran” dalam pasal-pasal tersebut dinilai ambigu karena memiliki banyak arti dengan gradasi yang berbeda dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dengan demikian, penghapusan pasal-pasal ini merupakan langkah yang progresif dalam memastikan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat tetap terjamin dalam sistem hukum Indonesia.
Demokrasi dan Hak atas Kebebasan Berekspresi
Salah satu pertimbangan utama MK dalam mencabut pasal-pasal ini adalah pentingnya kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi. MK berpendapat bahwa dalam era digital saat ini, pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah melalui teknologi informasi adalah bagian dari dinamika demokrasi dan bukan sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menimbulkan keonaran. Putusan ini sejalan dengan prinsip bahwa kritik yang konstruktif terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Putusan ini juga memiliki implikasi yang besar bagi jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil yang selama ini kerap menghadapi ancaman kriminalisasi atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau mencemarkan nama baik. Dengan adanya putusan ini, mereka memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dalam menyampaikan pendapat dan informasi yang relevan bagi kepentingan publik.
Batasan Kebebasan Berpendapat: Antara Hak dan Tanggung Jawab
Meskipun putusan MK ini merupakan langkah maju dalam perlindungan kebebasan berekspresi, hal ini tidak berarti bahwa masyarakat bebas menyebarkan informasi tanpa tanggung jawab. Kebebasan berpendapat harus tetap diimbangi dengan prinsip kehati-hatian dalam menyebarkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Dalam konteks ini, tanggung jawab jurnalis dan masyarakat untuk menyebarkan berita yang berdasarkan fakta tetap menjadi aspek yang penting dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat.
Sebagai contoh, meskipun Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik telah dihapus, hal ini tidak berarti bahwa seseorang dapat dengan bebas menyerang reputasi orang lain tanpa dasar yang jelas. MK tetap menegaskan bahwa kritik yang dilakukan harus memiliki kepentingan publik yang jelas dan bukan sekadar fitnah atau penghinaan yang tidak berdasar.
Masa Depan Regulasi dan Kebebasan Sipil
Keputusan MK ini tentu menjadi titik awal bagi perbaikan sistem hukum yang lebih demokratis di Indonesia. Namun, masih ada tantangan besar dalam menegakkan kebebasan berekspresi secara lebih luas. Salah satunya adalah masih berlakunya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang kerap digunakan untuk menjerat individu yang dianggap mencemarkan nama baik secara daring. Penolakan MK terhadap uji materi pasal-pasal ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk kebebasan berpendapat masih jauh dari selesai.
Selain itu, penting bagi masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi hak asasi manusia untuk terus mengawal implementasi putusan ini agar tidak terjadi penafsiran yang dapat menghambat kebebasan berekspresi. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa regulasi yang berlaku tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kritik atau membatasi hak konstitusional warga negara.
Kesimpulan
Putusan MK dalam mencabut Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat 1 KUHP merupakan langkah maju dalam memperkuat kebebasan berekspresi dan menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya tanpa rasa takut. Penghapusan pasal-pasal ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk membungkam kritik dan harus selalu berpihak pada demokrasi serta kepastian hukum yang adil. Namun, perjuangan belum selesai. Masyarakat sipil perlu terus mengawal kebebasan berekspresi dan memastikan bahwa regulasi yang ada tetap selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sejati.


























