Selama ini, kata Yusuf, gas alam RI yang berlimpah lebih banyak diekspor dalam bentuk LNG (liquefied natural gas). “Hanya untuk kemudian kita impor lagi dalam bentuk LPG,” ucap dia.
Jakarta – Fusilatnews – Kebijakan pemerintah soal persyaratan KTP untuk pembelian LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kg bukan solusi yang berkeadilan. Karena itu Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengusulkan cara lain yang bisa dilakukan untuk mengarahkan penyaluran LPG 3 kg agar berkeadilan dan tepat sasaran.
“Cara yang lebih efektif dan berkeadilan untuk menekan beban subsidi LPG 3 kg sebenarnya adalah dengan pembangunan jaringan gas untuk rakyat secara masif,” ujar Yusuf Kamis,( 4/1/2024)
Menurut dia, pipanisasi gas akan menghasilkan efisiensi yang signifikan dalam distribusi LPG ke masyarakat dibandingkan melalui tabung gas seperti selama ini.
Yusuf menjelaskan, setidaknya akan ada tiga keuntungan besar yang diraih dari pipanisasi gas. Pertama, masyarakat akan membayar dengan harga yang lebih murah, baik itu untuk konsumen LPG non subsidi maupun LPG subsidi.
Kedua, yakni turunnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk subsidi LPG, dan ketiga, turunnya ketergantungan RI pada impor LPG. “Pipanisasi gas ini sekaligus menghemat devisa yang akan mengokohkan stabilitas kurs rupiah,” tuturnya.
Selama ini, kata Yusuf, gas alam RI yang berlimpah lebih banyak diekspor dalam bentuk LNG (liquefied natural gas). “Hanya untuk kemudian kita impor lagi dalam bentuk LPG,” ucap dia.
Jika pemerintah serius membangun pipa jalur distribusi dan pemasaran gas untuk konsumsi domestik disertai peningkatan kapasitas kilang, maka Indonesia berpotensi menghasilkan efisiensi dan manfaat ekonomi yang signifikan dari turunnya marjin pengangkutan dan harga gas.
“Namun kita lebih suka mengimpor LPG. Hanya mafia impor gas yang tidak menghendaki adanya reformasi pipanisasi gas dan pembangunan jaringan gas untuk rakyat ini,” ujarnya.
Adapun per 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pembeli LPG bersubsidi 3 kg untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Hanya masyarakat yang mendaftar di pangkalan data yang dapat membeli tabung tersebut.
Adapun, konsumen berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Terhitung mulai 1 Januari tahun depan warga masyarakat tak lagi bsa seenaknya membeli gas LPG melon 3 kg seperti kita beli gorengan di pinggir jalan.
1 Januari tahun depan Pemerintah akan memberlakukan proses verifikasi KTP. NIK di KTP kita apakah NIK kita masuk dalam golongan yang berhak membeli LPG melon 3 Kg. Ini karena pemerintah ingin memastikan barang subsidi maupun bantuan pangan bisa lebih tepat sasaran.. Berlaku 1 Januari 2024
Pemerintah resmi akan memberlakukan pembelian LPG 3 kilogram, atau LPG subsidi harus menunjukan KTP. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan dengan menunjukan KTP, maka Pertamina bisa memvalidasi si pembeli.
“Paling tidak dengan adanya KTP itu kita bisa validasi KTP-nya dan bisa kita lihat memenuhi kriteria distribusi LPG subsidi atau tidak. Ini kan cara supaya bisa tepat sasaran,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (22/12/2023).

























