Melalui acara pembacaan pledoi ini, para seniman ingin mengingatkan soal apa yang terjadi sebenarnya pada kasus tersebut.
Jakarta – Fusilatnews – Akibat video tersebut, Haris dan Fatia dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas tuduhan pencemaran nama baik. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Haris akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Menjelang sidang pembacaan putusan dalam kasus Lord Luhut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memperoleh dukungan luas dari kalangan seniman dalam acara yang bertajuk “Pembacaan Pledoi Fatia – Haris Dukungan Pegiat Seni dan Kreatif untuk Para Penggerak Keadilan Sosial” telah berlangsung di M Bloc Space, Jakarta Selatan.Kamis (4/1/2024)
Jajaran selebritas Tanah Air berpartisipasi meramaikan acara pembacaan pledoi dari dua aktivis HAM tersebut. Ada Wanda Hamidah, Abdur Arsyad, Riri Riza, hingga Youtuber Nessie Judge.
Pembacaan Pledoi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dibagi Dua Sesi
Pembacaan pledoi yang digelar sebelum sidang putusan pada Senin, 8 Januari 2024 itu dibagi menjadi dua sesi.
Bagian pertama, pembacaan pledoi milik Haris Azhar. Sebanyak 14 orang secara bergantian membacakan pledoi Haris yang berisikan pembelaan atas kasus pencemaran nama baik yang menyebut bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam bisnis pertambangan di Papua.
Lalu dilanjutkan oleh pledoi Fatia Maulidiyanti yang juga berbicara banyak soal riset yang diungkap hingga HAM.
Kronologi dimulainya kasus ini berawal dari kritik kedua aktivis tersebut terhadap pemerintah dan isu sosial dalam unggahan koten video di YouTube. Sebagai informasi, Haris Azhar merupakan aktivis lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Sebelumnya, ia menjabat sebagai koordinator di lembaga tersebut.
Akibat video tersebut, Haris dan Fatia dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas tuduhan pencemaran nama baik. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Haris akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Vonis itu memicu kontroversi dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa vonis terlalu berat karena dapat menghambat kebebasan berpendapat.
Melalui acara pembacaan pledoi ini, para seniman ingin mengingatkan soal apa yang terjadi sebenarnya pada kasus tersebut.
Haris dan Fatia dinilai hanya menggunakan haknya untuk menyuarakan kritik terhadap isu-isu publik.
Oleh karena itu, tagar #KitaBerhakKritis dan #BebaskanFatiaHaris dalam acara pembacaan pledoi dipilih untuk mendukung kebebesan berpendapat di Indonesia.
Agar tidak ada lagi kriminalisasi yang dilakukan oleh pejabat publik dalam kasus serupa.
Dihadiri Berbagai Kalangan, Terutama Generasi Muda
Tak hanya dari kalangan aktivis maupun seniman saja, acara pembacaan pledoi yang terbuka untuk umum itu juga diramaikan oleh generasi muda. Tepatnya kalangan muda yang tak mau kebebesan berpendapatnya direpresi.
Harapannya, masyarakat awam dapat memahami isu yang sedang terjadi dan kasus-kasus serupa tidak terulang lagi.
Setelah pembacaan pledoi, Haris dan Fatia yang turut hadir dalam pembacaan pledoi juga menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat.
Mereka terharu atas dukungan yang yang tak hanya ditujukan kepada kasusnya, tapi juga atas nilai-nilai kebebasan berekspresi.
























