Berawal, yang saya tahu, diksi “moderasi agama” itu, datang dari pernyataan Yakut Cholil Qoumas, Menteri Agama. Belakangan, sepertinya menjadi mindset Kepala BNPT. Seperti yang diungkap oleh “Boy Rafly Amar”, Kepala BNPT, mengatakan bahwa generasi muda, terutama mahasiswa, harus dibekali moderasi beragama dan literasi digital untuk melawan penyebaran ideologi intoleran, radikalisme, dan terorisme.
“Generasi muda harus dibekali pengetahuan agar mereka tidak mudah terpapar dengan hal-hal berkaitan ideologi terorisme yang jauh dari kepribadian bangsa Indonesia,” kata Boy Rafli, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Rabu yang lalu.
Pertanyaan selanjutnya, apa kompetensi yang bersangkutan, dalam memahami ajaran Agama, sehingga agama itu harus di moderasi? Keraskah, radikalkah, intolerankah?
Agama lebih banyak malhirkan anak-anak yang “soleh” daripada anak-anak yang “salah”, tanpa moderasi seperti yang dimaksud tersebut.
Betapa nistanya, para tokoh ulama dan para Kiai, yang selama ini menjadi penerus ajaran Rosulullah SAW (warasyatul anbiya), dinilai sebagai peternak intoleran, radikal, dan atau bahkan terorisme.
Dalil yang menjadi iftitah setiap pendakwah itu adalah “udhulu fisilmi kaffah”, masuklah kedalam Islam seutuhnya. Pada ayat lain, surat terakhir yang Allah turunkan, penggalannya; “al-yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matii wa radiitu lakumul-islaama diinaa”, artinya Pada hari ini telah kusempurnakan agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Sementara hadist yang paling popular, dan bahkan menjadi ahlaq umat islam adalah : “aku diutus kemuka bumi ini untuk menyempurnaan akhlaq kalian”, Innamal buistu liutamimakarimul akhlaq”
Jadi ketika dunia sekitar para ulama Muslim itu, baik-baik saja. Maka mereka para clerics itu akan menyiarkan “khlawatul iman”, lazatnya iman. Tetapi bila disekelilingnya terjadi berbagai kemaksiatan, kedzaliman dan kejahiliayahan, mereka akan terpanggil oleh ayat lain, yaitu berkwajiban meneriakan “amar ma’ruf nahi munkar”, berseru kepada kebaikaan, dan memerangi kemungkaran, dengan berbagai metoda dan cara lainnya.
Nilai-nilai yang dianggap sebagai kemungkaran itu, bisa jadi pada setiap agama, seperti perjudian, pelacuran, miras, korupsi, kedzaliman kemanusian, dst, sama. Terlarang. Akan menjadi panggilan dan kewajiban setiap para pemuka agama, untuk memerangi hal tersebut. Dan ajaran terrorisme, intoleran dan kekerasan lainnya, disetiap agama, dijamin tidak ada yang mendalilkan sebagai cara beragama melawan kemudharatan dan kedzaliman tersebut.
Jika, intoleran, radikalisme dan terorisme itu ajaran agama, sehingga harus dimoderasi, maka tokoh-tokoh seperti KH Qurais Shihab, UAH, UAS, dll, mereka buka Muslim dong? Karena Yakut dan Boy sepertinya lebih faham dari para tokoh tersebut.
Rasanya, bila Buya HAMKA, masih bersama kita, almarhum rahimakallah akan menangis.
Kita sangat maklum, bahwa masyarakat minang, berpedoman pada ajaran agama Islam, tanpa reserve. Mereka terikat dengan sumpah adatnya. Adat ini telah menjadi tiang yang memperkuat berdirinya masyarakat Minangkabau pada waktu itu. Pada waktu agama Islam masuk ke Minangkabau, masyarakat merasa bahwa adat bersendi alur, alur bersendi patut dan mungkin tidak bertentangan dengan agama Islam. Usaha usaha menyesuaikan ajaran agama Islam ke dalam tata kehidupan beradat masyarakat Minangkabau telah dimulai sejak masyarakat Minangkabau menerima ajaran Islam sebagai agama mereka, yaitu sejak berdirinya kerajaan Pagaruyung. Perkembangan agama itu mula mula secara evolusi, namun kemudian secara revolusi dengan pecahnya perang Padri.
Pada permulaan perpaduan ajaran agama Islam itu lahir pepatah adat bersendi syarak, syarak bersendi adat. Kemudian dalam musyawarah Bukit Marapalam pada zaman Pari, perpaduan adat dan agama dipertegas dengan mengatakan adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah .
Inilah sampai sekarang menjadi peraturan hidup sehari hari masyarakat Minangkabau.
Sementara di PBB, juga berkembang narasi yang mirip seperti yang dilaporkan oleh aktivis kemanusiaan. Pemerintah di seluruh dunia perlu memperkuat upaya untuk melindungi kebebasan beragama atau berkeyakinan sambil mengatasi tantangan ekstremisme kekerasan, kata seorang pakar hak asasi manusia PBB.
Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan, Ahmed Shaheed, mengatakan langkah-langkah keamanan nasional yang diperkenalkan untuk memajukan perang global melawan terorisme telah mengakibatkan “pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia yang tak terhitung jumlahnya”, termasuk hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Majelis Umum PBB, Shaheed menyoroti praktik diskriminatif yang menargetkan agama tertentu yang dianggap terkait dengan kekerasan dan terorisme. Dia menegaskan bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan (dan hak asasi manusia lainnya) dan keamanan nasional bukanlah nilai-nilai yang saling bersaing atau saling eksklusif yang perlu “diseimbangkan” satu sama lain, tetapi bahwa ada “hubungan yang saling melengkapi, saling bergantung, dan saling memperkuat antara keharusan-keharusan ini”. demi martabat dan keselamatan manusia.”
“Terorisme dan ekstremisme kekerasan menimbulkan ancaman langsung terhadap penikmatan hak asasi manusia, dan Negara memiliki kewajiban untuk melindungi semua individu dari kekerasan yang berada di dalam wilayah mereka dan yang tunduk pada yurisdiksi mereka. Namun, Negara juga harus menegakkan kewajiban hak asasi manusia sambil mengejar langkah-langkah ini jika mereka ingin membuat terobosan berkelanjutan dalam menantang narasi ekstremis kekerasan dan jika mereka ingin secara efektif mencegah kekejaman ini.”























