Oleh Redaktur Senior Fusilat 02
Jakarta, Fusilat.com – Pengacara mengklaim tidak bisa mendampingi terdakwa teroris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kok Bisa? Ini kata PN Jaktim.
Humas PN Jaktim Adam Alex menyatakan, sidang terdakwa teroris yang diprotes sejumlah pengacara seperti viral di media sosial. Dalam sebuah video itu, sejumlah pengacara protes karena tidak bisa mendampingi sidang dan mendokumentasikan sidang.
“Terhadap keluhan tidak adanya petugas yang menangani pengunjung, hal tersebut adalah tidak benar dikarenakan dari awal sudah dijelaskan bahwa
adanya peraturan yang membatasi pengunjung sidang dan pembatasan terhadap peliputan,” kata Adam Alex dikutip dari detik.com, Senin (5/9/2022).
PN Jaktim juga menegaskan penempatan aparat Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri bersenjata lengkap atas persetujuannya. Selain itu, sudah ada pengacara yang mendampingi di ruang sidang.
“Akan tetapi hal tersebut tidak dapat diterima sehingga untuk menghindari debat yang berkepanjangan dan akan menimbulkan suasana yang tidak kondusif maka ditempatkan petugas keamanan di pintu ruang sidang, dengan tetap dalam pemantauan oleh petugas persidangan dan Pimpinan Pengadilan,” ucap Adam Alex.
Berikut penjelasan lengkap PN Jaktim terkait sidang yang digelar pada 31 Agustus 2022 itu:
1. Sidang perkara 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim atas terdakwa FARID AHMAD OKBAH MA BIN ACHMAD OKBAH;
2. Sidang perkara 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim atas terdakwa DR H ANUNG AL HAMAT LC MPdi alias ANUNG bin SAMSUDIN;
3. Sidang perkara 576/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim atas terdakwa Dr AHMAD ZAIN ANNAJAH Bin ABU DZAR Alm:
Terhadap penanganan perkara perkara di atas dengan ini dijelaskan sebagai berikut :
1. Persidangan dimulai pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai bertempat di ruang sidang utama, dimulai dengan perkara nomor 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim dilanjutkan 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim dan 576/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim dengan Majelis Hakim yang sama akan tetapi Ketua Majelis tiap nomor berbeda;
2. Persidangan tetap mempedomani Protokol Kesehatan sehingga dalam ruangan terhadap kapasitasnya harus ada pembatasan dengan mempedomani Pergub Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pasal 11 ayat 3 huruf B “melakukan pembatasan kapasitas tamu dan pengaturan jarak tempat duduk paling sedikit 1 m (satu meter); dan”, sehingga dari peraturan tersebut kapasitas rang sidang maksimal antara 45-50 Orang;
3. Selanjutnya dalam persidangan berdasarkan hasil rapat dengan aparat terkait, termasuk dengan instansi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, persidangan diatur jumlah Peseta sebagai berikut
a. Majelis Hakim dan Petugas Persidangan 8 Orang;
b. Penuntut Umum 10 Orang;
c. Tim Penasehat Hukum 10 Orang;
d. Pengunjung dan Petugas keamanan 25 Orang;
4. Persidangan perkara nomor 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, dan 576 /Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim adalah Perkara Tindak Pidana Terorisme, sehingga di dalam persidangan tersebut ada perlindungan perlindungan khusus di antaranya adanya perlindungan terhadap identitas APGAKUM, Saksi, dan Ahli, sebagai mana diatur dalam Pasal 33 dan 34 UU tentang Tindak Pidana Terorisme, sehingga dalam perkara ini tidak ada peliputan gambar dan Video.
5. Tim Pelaksana Persidangan berdasarkan hasil rapt dengan pimpinan Pengadilan, Majelis Hakim dan apart terkait, terhadap persidangan ini:
a. Keterbukaan informasi bagi pers maupun masyarakat dan pihak-pihak dalam persidangan disediakan audio (suara) dengan fasilitas yang memadai yang ditempatkan di lobi depan Pengadilan;
b. Untuk mengantisipasi pengunjung sidang yang tidak bisa masuk karena Ruang Sidang telah memenuhi kapasitas maksimal, maka disediakan kursi pengunjung di area rang audio(suara) lobi depan Pengadilan.
c. Untuk Tim Penasihat Hukum yang tidak bisa masuk karena keterbatasan tempt duduk bagi Tim Penasehat Hukum yang mendampingi Terdakwa, telah
juga disediakan rang transit di ruang POSBAKUM PN Jakarta Timur, dan juga disarankan apabila ingin tetap mask untuk mendampingi Terdakwa, agar bergantian dengan Tim Penasihat lainnya.
6. Terhadap pemberitaan yang berkaitan dengan adanya pelarangan masyarakat dan Tim Penasihat Hukum untuk menghadiri persidangan hal tersebut adalah tidak benar karena:
a. Kekurangtahuan dari masyarakat dan Tim Penasihat Hukum adanya perlindungan identitas APGAKUM, Saksi, dan Ahli, sehingga tidak diperkenankan untuk pemotretan dan peliputan gambar dan Video yang diatur pasal 33 dan 34 U Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme;
b. Dikarenakan mash dalam kondisi Covid-19 sehingga adanya pembatasan pengunjung persidangan sesuai dengan kapasitas rang sidang yang telah ditentukan sebelumnya, sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
c. Terhadap keluhan tidak adanya petugas yang menangani pengunjung, hal tersebut adalah tidak benar dikarenakan dari awal sudah dijelaskan bahwa adanya peraturan yang membatasi pengunjung sidang dan pembatasan terhadap peliputan akan tetapi hal tersebut tidak dapat diterima sehingga untuk menghindari debat yang berkepanjangan dan akan menimbulkan suasana yang tidak kondusif maka ditempatkan petugas keamanan di pintu ruang sidang, dengan tetap dalam pemantauan oleh petugas persidangan dan Pimpinan Pengadilan. (F2)























