• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Pengacara Tak Bisa Dampingi Terdakwa Teroris, Kok Bisa? Ini Kata PN Jaktim

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
September 8, 2022
in News
0
Pengacara Tak Bisa Dampingi Terdakwa Teroris, Kok Bisa? Ini Kata PN Jaktim
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Redaktur Senior Fusilat 02

Jakarta, Fusilat.com – Pengacara mengklaim tidak bisa mendampingi terdakwa teroris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kok Bisa? Ini kata PN Jaktim.

Humas PN Jaktim Adam Alex menyatakan, sidang terdakwa teroris yang diprotes sejumlah pengacara seperti viral di media sosial. Dalam sebuah video itu, sejumlah pengacara protes karena tidak bisa mendampingi sidang dan mendokumentasikan sidang.

“Terhadap keluhan tidak adanya petugas yang menangani pengunjung, hal tersebut adalah tidak benar dikarenakan dari awal sudah dijelaskan bahwa
adanya peraturan yang membatasi pengunjung sidang dan pembatasan terhadap peliputan,” kata Adam Alex dikutip dari detik.com, Senin (5/9/2022).

PN Jaktim juga menegaskan penempatan aparat Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri bersenjata lengkap atas persetujuannya. Selain itu, sudah ada pengacara yang mendampingi di ruang sidang.

“Akan tetapi hal tersebut tidak dapat diterima sehingga untuk menghindari debat yang berkepanjangan dan akan menimbulkan suasana yang tidak kondusif maka ditempatkan petugas keamanan di pintu ruang sidang, dengan tetap dalam pemantauan oleh petugas persidangan dan Pimpinan Pengadilan,” ucap Adam Alex.

Berikut penjelasan lengkap PN Jaktim terkait sidang yang digelar pada 31 Agustus 2022 itu:

1. Sidang perkara 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim atas terdakwa FARID AHMAD OKBAH MA BIN ACHMAD OKBAH;
2. Sidang perkara 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim atas terdakwa DR H ANUNG AL HAMAT LC MPdi alias ANUNG bin SAMSUDIN;
3. Sidang perkara 576/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim atas terdakwa Dr AHMAD ZAIN ANNAJAH Bin ABU DZAR Alm:

Terhadap penanganan perkara perkara di atas dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1. Persidangan dimulai pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai bertempat di ruang sidang utama, dimulai dengan perkara nomor 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim dilanjutkan 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim dan 576/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim dengan Majelis Hakim yang sama akan tetapi Ketua Majelis tiap nomor berbeda;

2. Persidangan tetap mempedomani Protokol Kesehatan sehingga dalam ruangan terhadap kapasitasnya harus ada pembatasan dengan mempedomani Pergub Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pasal 11 ayat 3 huruf B “melakukan pembatasan kapasitas tamu dan pengaturan jarak tempat duduk paling sedikit 1 m (satu meter); dan”, sehingga dari peraturan tersebut kapasitas rang sidang maksimal antara 45-50 Orang;

3. Selanjutnya dalam persidangan berdasarkan hasil rapat dengan aparat terkait, termasuk dengan instansi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, persidangan diatur jumlah Peseta sebagai berikut
a. Majelis Hakim dan Petugas Persidangan 8 Orang;
b. Penuntut Umum 10 Orang;
c. Tim Penasehat Hukum 10 Orang;
d. Pengunjung dan Petugas keamanan 25 Orang;

4. Persidangan perkara nomor 574/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, 575/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, dan 576 /Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim adalah Perkara Tindak Pidana Terorisme, sehingga di dalam persidangan tersebut ada perlindungan perlindungan khusus di antaranya adanya perlindungan terhadap identitas APGAKUM, Saksi, dan Ahli, sebagai mana diatur dalam Pasal 33 dan 34 UU tentang Tindak Pidana Terorisme, sehingga dalam perkara ini tidak ada peliputan gambar dan Video.

5. Tim Pelaksana Persidangan berdasarkan hasil rapt dengan pimpinan Pengadilan, Majelis Hakim dan apart terkait, terhadap persidangan ini:

a. Keterbukaan informasi bagi pers maupun masyarakat dan pihak-pihak dalam persidangan disediakan audio (suara) dengan fasilitas yang memadai yang ditempatkan di lobi depan Pengadilan;
b. Untuk mengantisipasi pengunjung sidang yang tidak bisa masuk karena Ruang Sidang telah memenuhi kapasitas maksimal, maka disediakan kursi pengunjung di area rang audio(suara) lobi depan Pengadilan.
c. Untuk Tim Penasihat Hukum yang tidak bisa masuk karena keterbatasan tempt duduk bagi Tim Penasehat Hukum yang mendampingi Terdakwa, telah
juga disediakan rang transit di ruang POSBAKUM PN Jakarta Timur, dan juga disarankan apabila ingin tetap mask untuk mendampingi Terdakwa, agar bergantian dengan Tim Penasihat lainnya.

6. Terhadap pemberitaan yang berkaitan dengan adanya pelarangan masyarakat dan Tim Penasihat Hukum untuk menghadiri persidangan hal tersebut adalah tidak benar karena:

a. Kekurangtahuan dari masyarakat dan Tim Penasihat Hukum adanya perlindungan identitas APGAKUM, Saksi, dan Ahli, sehingga tidak diperkenankan untuk pemotretan dan peliputan gambar dan Video yang diatur pasal 33 dan 34 U Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme;

b. Dikarenakan mash dalam kondisi Covid-19 sehingga adanya pembatasan pengunjung persidangan sesuai dengan kapasitas rang sidang yang telah ditentukan sebelumnya, sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;

c. Terhadap keluhan tidak adanya petugas yang menangani pengunjung, hal tersebut adalah tidak benar dikarenakan dari awal sudah dijelaskan bahwa adanya peraturan yang membatasi pengunjung sidang dan pembatasan terhadap peliputan akan tetapi hal tersebut tidak dapat diterima sehingga untuk menghindari debat yang berkepanjangan dan akan menimbulkan suasana yang tidak kondusif maka ditempatkan petugas keamanan di pintu ruang sidang, dengan tetap dalam pemantauan oleh petugas persidangan dan Pimpinan Pengadilan. (F2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Breaking News: Partai Islam Terkoyak: 3 Majelis PPP Pecat Suharso Monoarfa dari Ketum!

Next Post

“Moderasi Agama” – Jangan Membawamu Jadi Anak Durhako Boy

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Feature

AMBIGUITAS ASAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

April 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Birokrasi

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026
Next Post
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

“Moderasi Agama” - Jangan Membawamu Jadi Anak Durhako Boy

Kenaikan BBM, Suara Wakil Rakyat atau Wakil Penjahat ?

Harga BBM Naik, Subsidi BBM Tetap Bengkak Rp650 T, Lho Kok Bisa?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bisa Membaca, Tapi Gagal ‘Iqra’: Ironi Umat di Era Informasi

April 24, 2026
Dalih Sosok Manusia Pendusta; “Tidak Wajib Memperlihatkan Ijazahnya”

Berbohong Itu Sulit dan Mahal Harganya

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist