• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Modus Backdate di Proyek Rumah DP Rp 0 DKI Jakarta, Harga Tanah di-Mark-up Rp 322 Miliar

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 2, 2024
in Feature
0
Modus Backdate di Proyek Rumah DP Rp 0 DKI Jakarta,  Harga Tanah di-Mark-up Rp 322 Miliar

- Saksi Indra Arharrys, mengatakan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa harga pembelian tanah untuk proyek tersebut sengaja dinaikkan (mark up) menjadi Rp 322 miliar. . ( ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Indra, yang merupakan mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) itu, menjelaskan peningkatan harga dengan sengaja dilakukan agar harga tanah yang dilaporkan bisa di atas harga pembelian dari PT Adonara Propertindo, yakni Rp 291,04 miliar.

Jakarta – Fusilatnews – Saksi Indra Arharrys, mengatakan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa harga pembelian tanah untuk proyek tersebut sengaja dinaikkan (mark up) menjadi Rp 322 miliar. .

Fakta ini baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek rumah dengan uang muka atau down payment Rp 0.

Menurut Indra, yang merupakan mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) itu, menjelaskan peningkatan harga dengan sengaja dilakukan agar harga tanah yang dilaporkan bisa di atas harga pembelian dari PT Adonara Propertindo, yakni Rp 291,04 miliar.

“Pembelian tanah 41.876 meter persegi untuk proyek tersebut dilaporkan dengan harga di atas transaksi,” ujar Indra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/7/2024).

Indra mengungkapkan perubahan harga tanah proyek rumah DP Rp 0 dengan sengaja tersebut telah dilaporkan kepada mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles.

Selanjutnya Indra bercerita pada pihaknya membeli tanah tersebut dari PT Adonara Propertindo senilai Rp 291,04 miliar atau Rp 6,95 juta per meter persegi, dengan uang muka yang diserahkan senilai Rp71,5 miliar.

Dalam kesaksiannya, Indra Arharrys juga mengungkapkan 11 surat terkait kasus tersebut dibuat dengan backdate alias penanggalan mundur.

“Karena memang mau ada pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang meminta untuk kelengkapan dokumen. Dokumen-dokumen yang belum ada, dilengkapi,” ucap Indra.

Ada 11 surat itu terdiri atas surat peninjauan lapangan, pemberitahuan rencana pemeriksaan lapangan, surat peminatan, surat undangan negosiasi harga, dokumen pleno, notula harga negosiasi, berita acara peninjauan lapangan, laporan penilaian atas penawaran lokasi, memo intern, surat undangan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), serta penilaian tanah kosong.

Menurut Indra seluruh surat itu berasal dari lintas divisi PPSJ dan digunakan hingga pelunasan pembayaran tanah. Adapun surat-surat tersebut dikumpulkan oleh mantan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PPSJ, Vera.

Saat meminta surat dengan penanggalan mundur terkait kasus itu, Indra menuturkan Yoory mengadakan rapat antara lain dengan mantan Junior Manager Divisi Pertanahan PPSJ, I Gede Aldi Pradana; mantan Junior Manager Sub Divisi Kerja Sama Usaha PPSJ, Farouk Maurice Arzby; serta mantan Senior Manager Divisi Umum dan SDM PPSJ Yadi Robby.

Selain ketiganya, dia menjelaskan rapat juga diikuti oleh banyak orang lainnya, namun dirinya tidak begitu ingat siapa saja. “Tetapi sepertinya seingat saya ada Bu Vera juga yang ikut rapat,” tuturnya.

Indra bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah DP Rp 0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjerat mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles.

Sebelumnya, Yoory didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama atau menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp 256,03 miliar dalam kasus tersebut.

Yoory diduga melakukan korupsi bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Dalam kasus korupsi itu, Yoory disangkakan memperkaya diri sebesar Rp 31,82 miliar, sedangkan Rudy diduga memperkaya diri senilai Rp 224,21 miliar, yang menjadi penyebab kerugian keuangan negara.

Namun, penyerahan uang muka itu, diberikan tanpa ada lampiran penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tetapi saat adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Indra menuturkan terdapat kewajiban menyertakan lampiran penilaian dari KJPP untuk laporan pembelian tanah tersebut, sehingga pihaknya meminta KJPP Wisnu Junaidi mengurus penilaian yang diperlukan.

Kendati demikian saat KJPP Wisnu Junaidi melakukan penaksiran, ia mengungkapkan tercatat harga riil tanah proyek itu sebesar Rp 4 juta per meter persegi atau totalnya Rp167,5 miliar, dengan menggunakan metode pasar.

Lantaran realisasi harga tanah yang dibeli dari PT Adonara Propertindo berbeda dengan harga riil tanah berdasarkan metode pasar, KJPP memberikan saran agar penaksiran harga tanah dilakukan dengan metode pendapatan dengan pendekatan nilai investasi.

“Dikasih alternatif dengan metode itu agar harganya di atas transaksi dalam laporan,” tuturnya.

Dengan alternatif metode tersebut, sambung dia, nilai tanah proyek rumah DP Rp 0 itu pun dicatat dengan harga sebesar Rp 322 miliar atau Rp 7,87 juta per meter persegi dalam laporan penilaian yang diserahkan kepada BPK.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Impeachment Tanpa Batas Waktu: Beban Tanggung Jawab Moral Pemerintahan RI di Pundak Presiden

Next Post

Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Berupa 7,7 Kg Emas Murni PT Antam

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Misteri Map Kuning Jokowi
Crime

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Feature

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…
Crime

Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

November 9, 2025
Next Post
Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Berupa 7,7 Kg Emas Murni PT Antam

Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Berupa 7,7 Kg Emas Murni PT Antam

Aqua, Produk Danone  Korporasi Terboikot, Diduga Simpatisan Israel,, Kerjasama Dengan NU

Aqua, Produk Danone Korporasi Terboikot, Diduga Simpatisan Israel,, Kerjasama Dengan NU

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil
Birokrasi

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

by Karyudi Sutajah Putra
November 9, 2025
0

Jakarta-Fusilatnews - Minggu (2/11/2025) lalu beredar surat yang berisi pemberian izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Bandung, Jawa Barat....

Read more
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta

Perangkap Dua Arah: Jokowi dan Roy Suryo Saling Menjerat

November 8, 2025
Pemarintah Akui Kebijakan Pemerintah Membuat Warga di Pulau Rempang Tidak Nyaman

Komisi Basa-basi Reformasi Polri

November 7, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

November 9, 2025
Swasembada Pangan: Dari Janji Politik ke Integrasi Kebijakan Nyata

Menuju Ketahanan Pangan dan Gizi: Investasi Terbesar untuk Masa Depan Bangsa

November 9, 2025

Presiden Tak Terikat Kontrak Haram, Hukum Tetap Panglima Politik

November 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist