Jakarta -Fusilatnews Sesuairancangan kesepakatan dalam KTT G20 mulai tahun depan pemerintah menerapkan pajak digital secara bertahap. Penerapan pajak digital merupakan pungutan pajak yang bersifat internasional.
Penerapan Pajak ini didasarkan pada dua pilar dalam ketentuan perpajakan bagi sektor digital dan pajak minimum global (global minimum taxation). penerapan pilar 1 yaitu pajak digital mulai diterapkan pada awal semester I 2023, sedangkan untuk pilar 2 yaitu pajak minimum global bagi perusahaan multinasional yang berbasis di suatu negara mulai diterapkan pada 2024.
“Dalam komunike G20 direncanakan untuk Pilar 1 sudah ada bentuk kesepakatan untuk penandatanganan multilateral convention (MLC), sedangkan pilar 2 akan dilaksanakan pada 2024,” Kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mekar Satria Utama
Pemerintah Indonesia sudah menerapkan pajak digital saat ini. Khususnya penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hingga akhir September 2022, penerimaan PPN PMSE sudah tembus Rp 8,69 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pungutan PPN PMSE dari 107 perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.
Dalam pertemuan terakhir para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20 di Washington DC, Amerika Serikat (AS), Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut makin kuatnya komitmen untuk mengimplementasikan kesepakatan terkait pajak internasional.
Para anggota mendukung penuh pekerjaan yang tengah berlangsung pada pilar 1, serta adanya antusiasme dalam menyelesaikan model dari Global Anti-Base Erosion (GloBE) pada pilar dua.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara sumber penghasilan bagi perusahaan multinasional berhak mengenakan pajak atas penghasilan perusahaan multinasional yang berbasis di Indonesia. melalui mengenakan PPh atas laba usaha PMN yang beroperasi di Indonesia.
Tetapi beberapa permasalahan harus dituntaskan. Misalnya soal kehadiran fisik perusahaan asing, sementara di jaman digital, masih banyak perusahaan asing yang cuma hadir secara digital. Kemudian permasalahan lainnya terkait profit shifting yang menjadi bagian dari praktik aggressive tax planning.
Sebagai informasi, rencana penerapan pilar 1 adalah memberikan sekitar 25% keuntungan setiap perusahaan global kepada negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Adapun pembagian keuntungannya berdasarkan dari kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara.
Sedangkan untuk pilar 2 direncanakan penerapan pajak minimum yakni sebesar 15% bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan. Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal 750 juta euro.
Pajak digital adalah suatu bentuk reformasi di dalam dunia perpajakan, yang mana merupakan suatu bentuk pembayaran pajak atau pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk digital contohnya seperti netflix. Hal inilah yang menyebabkan pajak digital masuk kedalam bagian pajak pertambahan nilai (PPN) yang mana merupakan pajak yang dikenakan kepada pengguna, objek pajak atas konsumsi barang atau jasa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengertian pajak digital sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada penyedia layanan asing, pedagang asing, platform digital, segala bentuk transaksi digital, dan segala jenis kegiatan yang beroperasi untuk mendapatkan keuntungan melalui sistem elektronik atau yang biasanya disebut dengan istilah PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan pajak digital juga ditetapkan kepada perusahaan yang belum memiliki bentuk usaha tetap (BUT).
Lalu bagaimana sih penerapan pajak digital di Indonesia? Tentu saja pemerintah sudah menerapkan kewajiban pembayaran pajak digital juga. Ditambah kondisi pandemi covid-19 ini menjadikan transaksi dengan menggunakan layanan e-commerce sangat marak sekali dikalangan masyarakat. Tentu saja hal ini dapat menambahkan pendapatan negara dalam bidang penerimaan pajak. Berikut ini penerapan pajak digital di indonesia.

























