Jakarta – Fusilatnews.--Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, menggantikan Arsjad Rasjid, dinilai tidak sah oleh sejumlah pihak. Menurut laporan pewarta Fusilatnews, salah seorang aktivis Kadin, Iwan Supriawan, SH, menyatakan bahwa Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi karena masa bakti Arsjad seharusnya berlangsung hingga tahun 2027.
“Penggusuran Arsjad Rasjid diduga kuat bermotif politik, mengingat beliau adalah pendukung pasangan Ganjar~Mahfud dalam Pilpres yang lalu. Sangat disayangkan, Kadin kini mulai dibawa ke ranah politik yang bertentangan dengan UU No. 1/1987,” ujar Iwan.
Menurutnya, keputusan untuk menggantikan Arsjad melalui Munaslub tidak hanya menyalahi aturan internal Kadin, tetapi juga melanggar prinsip Kadin yang seharusnya netral dari politik praktis. UU No. 1/1987 tentang Kadin mengamanatkan bahwa organisasi ini bertugas sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi, bukan sebagai alat politik.
Selain itu, Iwan menegaskan bahwa masa kepemimpinan Arsjad yang masih berlaku hingga 2027 tidak bisa begitu saja diabaikan oleh segelintir pengurus yang ingin mengambil alih Kadin. Ia menilai bahwa Munaslub tersebut digelar tanpa dasar hukum yang kuat dan lebih banyak didasari oleh kepentingan politik pribadi.
Penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Munaslub di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024), telah menuai banyak kontroversi. Meskipun diklaim memenuhi kuorum oleh pimpinan Munaslub Nurdin Halid, sejumlah pengurus Kadin dari berbagai provinsi menolak keabsahan Munaslub ini. Mereka menilai proses tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, serta bertentangan dengan semangat netralitas yang seharusnya dijaga oleh organisasi tersebut.
Iwan dan sejumlah aktivis Kadin mendesak agar Kadin tetap berpegang pada fungsinya sebagai wadah pengusaha yang independen, serta menolak segala bentuk intervensi politik yang dapat merusak kredibilitas organisasi ini.
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia resmi menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, menggantikan Arsjad Rasjid. Munaslub tersebut diselenggarakan di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/9/2024) dan dihadiri oleh beberapa tokoh penting seperti Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) serta Menteri Investasi Rosan Roeslani.
Menurut Pimpinan Munaslub Nurdin Halid, penunjukan Anindya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia telah memenuhi kuorum yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Munaslub tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin.
“Setelah memeriksa seluruh persyaratan administrasi dan proses, aspirasi ini datang dari Kadin daerah, sesuai dengan AD/ART, dengan persetujuan lebih dari 50 persen pengurus daerah dan asosiasi. Jadi, dasar hukum untuk Munaslub ini sangat kuat dan tidak ada yang menyimpang dari aturan,” ujar Nurdin usai acara.
Nurdin juga menjelaskan bahwa Anindya terpilih secara aklamasi. “Saya bahkan membuka kembali pendaftaran, meskipun sudah ditutup. Namun, hingga akhir, hanya satu yang mendaftar, yaitu Anindya. Ini aspiratif dan sesuai dengan prosedur aklamasi,” katanya.
Dalam pidatonya, Anindya Bakrie menyatakan siap mengemban amanah sebagai Ketua Umum Kadin dan berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah, baik dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo maupun pemerintahan mendatang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Baik pemerintahan Pak Jokowi yang telah memimpin selama 10 tahun, maupun pemerintahan yang akan datang, kami siap menjadi mitra strategis untuk mendorong kemajuan ekonomi,” ujar Anindya.
Sementara itu, Bamsoet menambahkan bahwa Anindya akan dilantik secara resmi pada Minggu (15/9/2024), menyusul pengesahan dalam Munaslub.
Di sisi lain, Munaslub ini juga mendapat penolakan dari 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi, termasuk Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Papua, yang menyatakan bahwa Munaslub ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART Kadin Indonesia. Mereka berpendapat bahwa Munaslub ini tidak mengikuti prosedur yang benar dan karenanya menolak hasil dari pergantian kepemimpinan ini.





















