FusilatNews- Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Terkait hal tersebut, Tim Khusus Polri akan menyampaikan perkembangannya besok. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dedi mengatakan soal status hukum Putri itu akan disampaikan langsung oleh penyidik tim khusus dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/8/2022) esok. “Besok habis Jumat-an akan disampaikan oleh timsus,” ujar Dedi dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (18/8/2022).
Dedi mengatkan penyidik tim khusus telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri. Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut kapan dan materi pemeriksaan terhadap Putri. “Sudah dijadwalkan pemeriksaan PC,” ungkapnya.
Sebelumnya Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadikan tersangka. Pengacara menilai istri Sambo sebagai lakon kepura-puraan dalam kasus ini, menurutnya, Putri juga tidak merasa bersalah dan tak meminta maaf kepada keluarga soal tuduhan kekerasan seksual oleh Brigadir J.
“Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga,” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan melanggar etik.
























