FusilatNews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Saat ini KPK sudah menerima laporan tersebut. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Ia mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Ferdy dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.
”Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Ghufron, Rabu (17/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Di samping itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut bahwa pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J sebanyak Rp200 juta pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah tewas. Meski begitu, pihaknya enggan membeberkan temuan sementara PPATK terkait dugaan transaksi tersebut.
“Kami sudah berproses,” ujarnya, Rabu (17/8/2022).
Ivan mengaku akan menyerahkan temuannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang sedang mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Sambo dilaporkan karena diduga berusaha menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Menurut Robert, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat setebal 1 sentimeter. Ia menyebut, amplop tersebut merupakan titipan dari “bapak”. Dalam keterangan resminya, Tampak juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp 2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan sopir istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E; Brigadir Ricky Rizal atau RR; dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf. Selain itu, mereka elaporkan dugaan suap kepada seorang sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Selain itu, mereka melaporkan dugaan suap kepada seorang sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Upaya dugaan suap itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Susi mengatakan, stafnya diberi amplop saat Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya 13 Juli lalu.
Sementara informasi mengenai adanya transaksi dari rekening Brigadir J ini dimunculkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin menyebut empat rekening Brigadir J telah dicuri dan ia menduga pelakunya adalah Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Kamaruddin juga mempertanyakan kenapa rekening Brigadir J tetap bisa melakukan transfer ke rekening lain, padahal pemiliknya sudah tewas. Dia menyebut uang sebesar Rp 200 juta dari rekening itu mengalir ke rekening tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. “Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?” katanya. “Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka,” imbuh Kamaruddin.























