• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Negara Terpojok: Pengadilan Bongkar Trik Pemerintah Jepang Menghindari Gugatan Korban Dampak Kerja

Case Studi Banding

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
April 19, 2025
in Feature, Health, Japanese Supesharu
0
Negara Terpojok: Pengadilan Bongkar Trik Pemerintah Jepang Menghindari Gugatan Korban Dampak Kerja
Share on FacebookShare on Twitter

FusilatNews – Sebuah keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Osaka. Negara Jepang akhirnya dinyatakan bersalah dan diperintahkan membayar kompensasi sebesar 6 juta yen kepada keluarga seorang mantan buruh pabrik yang meninggal akibat penyakit paru-paru serius setelah bertahun-tahun terpapar debu asbes di tempat kerjanya. Namun nilai kompensasi bukanlah sorotan utamanya. Yang menarik adalah terbongkarnya strategi diam-diam pemerintah dalam mengubah aturan batas waktu pengajuan gugatan untuk mempersempit peluang para korban menuntut keadilan.

Kasus ini berkisar pada seorang pria di kota industri Amagasaki, Prefektur Hyogo, yang selama bertahun-tahun bekerja di pabrik yang menggunakan asbes—bahan bangunan yang dulu populer karena tahan panas, tapi belakangan diketahui sangat berbahaya bagi kesehatan. Partikel halus dari asbes, jika terhirup dalam jangka panjang, bisa menempel di paru-paru dan menyebabkan penyakit mematikan seperti kanker paru dan pneumokoniosis—semacam kerusakan paru-paru permanen akibat menghirup debu mineral.

Pekerja tersebut didiagnosis mengidap penyakit paru-paru kronis itu pada tahun 1999. Pemerintah setempat pun mengakui adanya kerusakan kesehatan akibat paparan asbes pada tahun 2000. Namun ketika korban mengajukan gugatan kepada negara pada tahun 2020, klaim itu langsung ditolak. Alasannya: sudah lewat batas waktu 20 tahun.

Yang menjadi pertanyaan: batas waktu dihitung sejak kapan?

Di sinilah terkuak bahwa pada tahun 2019, pemerintah ternyata secara diam-diam mengubah patokan waktu pengajuan gugatan. Kalau sebelumnya waktu dihitung sejak pemerintah mengakui adanya kerusakan kesehatan, maka versi baru aturan itu menghitung dari saat gejala awal penyakit muncul—bahkan jika itu terjadi sebelum korban tahu ia sakit. Dan yang lebih parah, perubahan aturan ini tidak pernah diumumkan secara terbuka.

“Langkah diam-diam ini seperti jebakan,” ujar salah satu kuasa hukum korban. “Bagaimana mungkin korban tahu bahwa batas waktu mereka sudah berjalan jika mereka bahkan belum menyadari sakitnya atau baru tahu setelah didiagnosis secara medis bertahun-tahun kemudian?”

Hakim Motoko Miki, yang memimpin perkara di Osaka, menolak dalih pemerintah. Ia menilai bahwa karena penyakit akibat asbes muncul secara perlahan dan berbeda-beda pada tiap individu, maka tidak adil jika waktu gugatan dihitung sejak munculnya gejala. Ia menyatakan bahwa batas waktu semestinya dimulai saat pemerintah secara resmi mengakui bahwa kesehatan korban rusak akibat lingkungan kerja yang berbahaya.

Penyakit akibat asbes memang dikenal sebagai “pembunuh diam-diam.” Gejalanya bisa tidak terasa selama bertahun-tahun, hingga tiba-tiba korban mengalami sesak napas, batuk kronis, dan pada kasus berat—kerusakan paru yang tidak bisa disembuhkan. Beberapa korban bahkan baru merasakan efeknya 20-30 tahun setelah paparan pertama. Fakta medis ini semestinya membuat negara lebih berpihak pada korban. Tapi yang terjadi sebaliknya.

Sejak Mahkamah Agung Jepang pada 2014 memutuskan bahwa negara memang bersalah karena terlambat melindungi pekerja dari bahaya asbes, pemerintah Jepang mulai menghadapi rentetan gugatan. Tampaknya, perubahan aturan tahun 2019 adalah bagian dari strategi untuk membendung gelombang tuntutan hukum.

Namun kali ini, strategi itu gagal. Putusan Pengadilan Tinggi Osaka membuka jalan bagi korban-korban lain untuk kembali menuntut haknya. Dan yang lebih penting, publik kini punya alasan untuk mempertanyakan: seberapa jauh pemerintah siap menutup-nutupi tanggung jawabnya?

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa keadilan kerap tertunda karena kekuasaan terlalu sibuk menyelamatkan citra dan anggaran negara, alih-alih menyelamatkan nyawa dan martabat para pekerja.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada Apa dengan Bahlil di Golkar?

Next Post

Menanti Prabowo Tancap Gas, Bukan Rem Tangan

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia
Cross Cultural

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
Next Post
Menanti Prabowo Tancap Gas, Bukan Rem Tangan

Menanti Prabowo Tancap Gas, Bukan Rem Tangan

Bulog Karawang Serap Gabah Petani Meski Capai 136 Persen dari Target

Panen Berlimpah, Gudang Kolaps: Risiko di Balik Euforia Serapan Gabah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist