FusilatNews – Sebuah keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Osaka. Negara Jepang akhirnya dinyatakan bersalah dan diperintahkan membayar kompensasi sebesar 6 juta yen kepada keluarga seorang mantan buruh pabrik yang meninggal akibat penyakit paru-paru serius setelah bertahun-tahun terpapar debu asbes di tempat kerjanya. Namun nilai kompensasi bukanlah sorotan utamanya. Yang menarik adalah terbongkarnya strategi diam-diam pemerintah dalam mengubah aturan batas waktu pengajuan gugatan untuk mempersempit peluang para korban menuntut keadilan.
Kasus ini berkisar pada seorang pria di kota industri Amagasaki, Prefektur Hyogo, yang selama bertahun-tahun bekerja di pabrik yang menggunakan asbes—bahan bangunan yang dulu populer karena tahan panas, tapi belakangan diketahui sangat berbahaya bagi kesehatan. Partikel halus dari asbes, jika terhirup dalam jangka panjang, bisa menempel di paru-paru dan menyebabkan penyakit mematikan seperti kanker paru dan pneumokoniosis—semacam kerusakan paru-paru permanen akibat menghirup debu mineral.
Pekerja tersebut didiagnosis mengidap penyakit paru-paru kronis itu pada tahun 1999. Pemerintah setempat pun mengakui adanya kerusakan kesehatan akibat paparan asbes pada tahun 2000. Namun ketika korban mengajukan gugatan kepada negara pada tahun 2020, klaim itu langsung ditolak. Alasannya: sudah lewat batas waktu 20 tahun.
Yang menjadi pertanyaan: batas waktu dihitung sejak kapan?
Di sinilah terkuak bahwa pada tahun 2019, pemerintah ternyata secara diam-diam mengubah patokan waktu pengajuan gugatan. Kalau sebelumnya waktu dihitung sejak pemerintah mengakui adanya kerusakan kesehatan, maka versi baru aturan itu menghitung dari saat gejala awal penyakit muncul—bahkan jika itu terjadi sebelum korban tahu ia sakit. Dan yang lebih parah, perubahan aturan ini tidak pernah diumumkan secara terbuka.
“Langkah diam-diam ini seperti jebakan,” ujar salah satu kuasa hukum korban. “Bagaimana mungkin korban tahu bahwa batas waktu mereka sudah berjalan jika mereka bahkan belum menyadari sakitnya atau baru tahu setelah didiagnosis secara medis bertahun-tahun kemudian?”
Hakim Motoko Miki, yang memimpin perkara di Osaka, menolak dalih pemerintah. Ia menilai bahwa karena penyakit akibat asbes muncul secara perlahan dan berbeda-beda pada tiap individu, maka tidak adil jika waktu gugatan dihitung sejak munculnya gejala. Ia menyatakan bahwa batas waktu semestinya dimulai saat pemerintah secara resmi mengakui bahwa kesehatan korban rusak akibat lingkungan kerja yang berbahaya.
Penyakit akibat asbes memang dikenal sebagai “pembunuh diam-diam.” Gejalanya bisa tidak terasa selama bertahun-tahun, hingga tiba-tiba korban mengalami sesak napas, batuk kronis, dan pada kasus berat—kerusakan paru yang tidak bisa disembuhkan. Beberapa korban bahkan baru merasakan efeknya 20-30 tahun setelah paparan pertama. Fakta medis ini semestinya membuat negara lebih berpihak pada korban. Tapi yang terjadi sebaliknya.
Sejak Mahkamah Agung Jepang pada 2014 memutuskan bahwa negara memang bersalah karena terlambat melindungi pekerja dari bahaya asbes, pemerintah Jepang mulai menghadapi rentetan gugatan. Tampaknya, perubahan aturan tahun 2019 adalah bagian dari strategi untuk membendung gelombang tuntutan hukum.
Namun kali ini, strategi itu gagal. Putusan Pengadilan Tinggi Osaka membuka jalan bagi korban-korban lain untuk kembali menuntut haknya. Dan yang lebih penting, publik kini punya alasan untuk mempertanyakan: seberapa jauh pemerintah siap menutup-nutupi tanggung jawabnya?
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa keadilan kerap tertunda karena kekuasaan terlalu sibuk menyelamatkan citra dan anggaran negara, alih-alih menyelamatkan nyawa dan martabat para pekerja.
























