Oleh: Entang Sastraatmadja
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada September 2025 sebesar 124,36, naik 0,63 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat 123,57.
Kenaikan ini terjadi karena indeks harga yang diterima petani (It) meningkat lebih tinggi dibanding indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M. Habibullah, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah komoditas unggulan.
Namun, apakah angka itu benar-benar mencerminkan meningkatnya kesejahteraan petani?
Memahami Apa Itu NTP
Secara sederhana, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani dari hasil penjualan produk pertanian dengan indeks harga yang dibayar petani untuk kebutuhan produksi dan konsumsi.
Dengan kata lain, NTP mengukur daya beli petani — seberapa besar hasil jerih payah mereka mampu menutup biaya hidup dan produksi.
NTP dibentuk dari dua komponen utama:
Indeks Harga yang Diterima Petani (It) — harga yang diterima dari hasil penjualan komoditas seperti padi, jagung, dan lainnya.
Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) — harga yang harus dibayar untuk pupuk, pestisida, benih, hingga kebutuhan pokok rumah tangga.
Interpretasinya sederhana:
NTP > 100 → petani surplus, pendapatan lebih besar dari pengeluaran.
NTP = 100 → petani impas, daya beli stabil.
NTP < 100 → petani defisit, kesejahteraan menurun.
Dengan angka 124,36, petani tampak memiliki daya beli yang baik — pendapatan mereka 24,36% lebih tinggi dari pengeluaran. Sekilas, ini menggambarkan kondisi pertanian yang kuat dan menjanjikan. Tetapi, benarkah demikian?
Antara Angka dan Realitas
NTP hanyalah satu sisi dari koin kesejahteraan petani. Angka yang tampak menjanjikan di atas kertas belum tentu sejalan dengan realitas di lapangan.
Ada beberapa alasan mengapa kenaikan NTP belum tentu berarti petani makin sejahtera:
Cakupan Terbatas.
NTP hanya menghitung aspek ekonomi berupa harga, padahal kesejahteraan petani juga ditentukan oleh akses terhadap kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup.Harga yang Fluktuatif.
NTP sangat sensitif terhadap perubahan harga komoditas. Kenaikan harga gabah misalnya, bisa mendongkrak NTP sementara, tanpa diiringi peningkatan pendapatan riil petani.Ketimpangan Regional.
NTP rata-rata nasional sering menutupi kenyataan bahwa petani di daerah tertentu justru merugi akibat biaya produksi yang tinggi dan infrastruktur pertanian yang buruk.Keterbatasan Data.
Ketepatan data NTP sering kali dipengaruhi oleh keterlambatan pembaruan dan kurangnya integrasi dengan data sosial-ekonomi petani.
Menyempurnakan Ukuran Kesejahteraan Petani
Jika pemerintah benar-benar ingin menjadikan NTP sebagai barometer kesejahteraan, NTP perlu disempurnakan dan diperluas cakupannya.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Mengembangkan indikator kesejahteraan yang lebih komprehensif.
Tidak cukup hanya membandingkan harga, tetapi juga memperhitungkan pendapatan bersih, biaya hidup, dan kondisi sosial-ekonomi petani.Mempertimbangkan sumber penghidupan lain.
Banyak petani memiliki pekerjaan sampingan, lahan sempit, atau usaha non-pertanian. Semua itu harus masuk dalam penghitungan kesejahteraan.Menggunakan data yang lebih akurat dan terkini.
Basis data sosial ekonomi petani perlu diperkuat agar kebijakan tidak hanya berbasis pada rata-rata nasional yang menyesatkan.Menggabungkan NTP dengan indikator lain.
Misalnya, data kemiskinan pedesaan, pengeluaran rumah tangga, dan gini rasio. Kombinasi ini akan memberikan gambaran lebih utuh tentang kesejahteraan petani.
Menutup Catatan: Antara Statistik dan Nurani
Kenaikan NTP boleh saja menjadi kabar baik bagi pemerintah, namun tidak serta-merta menjadi kabar gembira bagi petani.
Di tengah gempuran harga pupuk, lahan yang makin sempit, dan pendapatan yang musiman, banyak petani masih hidup dalam ketidakpastian.
Sudah saatnya pemerintah tidak berhenti pada statistik, tetapi juga menajamkan nurani kebijakan.
Karena kesejahteraan petani bukan hanya soal angka di tabel BPS, melainkan tentang martabat mereka yang memberi makan negeri ini.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastraatmadja






















