Purwakarta-Fusilatnews.- Dua orang yang mengaku sebagai wartawan media online, mendatangi sebuah hotel yang bernama “Ladera Hotel”, di Kabupaten Purwakarta, pada tanggal 19 April 23 yang lalu, meminta mengembalikan sejumlah uang, menurut pengakuannya untuk narasumbernya, yang telah menggunakan jasa hotel tersebut. Kedua orang oknum wartawan tersebut berkilah, bahwa narasumbernya telah melakukan check in di Hotel Ladera dengan perempuan yang membuka open BO (Michat).
Dari keterangan petugas hotel tersebut, dapat difahami, bahwa kedua oknum itu, tidak melakukan tugas sebagai kuli tinta, ketika mereka mengkonfirmasi kepada petugas Hotel tersebut, dengan meminta pengembalian sejumlah yang dibayarkan itu. Kedua oknum wartawan yang berinitial “Ya dan Jo”, dengan portal medianya bernama “Buser86”, menjelaskan kedatangannya dipicu oleh laporan masyarakat, yang mengeluhkan bahwa di hotel tersebut biasa menjadi tempat pertemuan transaksi seksual. “Menfasilitasi prostitusi”, demikian bahasa kedua oknum yang mengaku wartawan tersebut.
Dikonfirmasi kepada petugas Hotel yang dihubungi fusilatnews, “saya menjelaskan kepada mereka bahwa hotel kami tidak pernah menyediakan dan fasilitasi michat tersebut”, tambahnya. “Tapi mereka merasa kurang percaya dengan pernyataan saya, terus Mereka Meminta pihak Management hotel harus mengembalikan Uang ganti rugi bekas narasumber yg mereka tugaskan kehotel tempat saya bekerja”, tambahnya.
Lebih lanjut, staff hotel Ladera tersebut menguraikan bahwa, narasumber tersebut check in ngambil dua kamar dan membayar perempuan michat tersebut. Untuk memaksa memberikan keterangnan mengenai Michat yang stay diladerra hotel, dan mereka juga meminta saya untuk mengajukan kepihak management agar pihak management memberikan uang jatah bulanan untuk mereka. Bila keinginan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menaikan pemberitaan tetang adanya kegiatan prostitusi ditempat hotel saya bekerja, walaupun semua pemberitaan yang mereka buat belum tentu kebenarannya.
Keterangan lain dari petugas hotel yang dihubungi fusilatnews, menyatakan bahwa yang bersangkutan sempat memberikan uang sebesar Rp 400.000,-,kepada kedua oknum tersebut. Ini dimaklumi sebagai THR saja, pikirnya. Bahkan konon, uang itu dari kocek pribadinya sendiri!.
Kasus seperti ini, adalah modus. Ia bukan saja sebagai perlakuan tindak pidana kriminal, tetapi juga merusak citra profesi kewartawanan, dan lebih lanjut telah mengganggu iklim usaha di daerah yang tidak kondusif.
Sejatinya, pihak-pihak terkait, dapat melakukan tindakan lebih lanjut, untuk menegakan situasi yang kondusif di daerah Purwakarta.

























