Fusilatnews – Open dumping adalah praktik pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan. Sampah ditumpuk begitu saja di atas tanah, tanpa pemadatan berbasis sanitary landfill, tanpa lapisan pelindung, tanpa pengelolaan lindi, dan tanpa kontrol gas metana. Praktik ini bukan sekadar cara lama, melainkan bentuk pengabaian negara terhadap risiko lingkungan dan kesehatan publik.
Dampaknya nyata dan berlapis. Lindi mencemari tanah serta sumber air. Bau menyengat merusak kualitas hidup warga sekitar. Gas metana dan emisi berbahaya meningkatkan risiko ledakan dan kebakaran. Penyakit berbasis lingkungan—dari infeksi saluran pernapasan hingga gangguan kulit—menjadi ancaman yang diwariskan secara diam-diam.
Karena itu, open dumping secara tegas dilarang sejak diberlakukannya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun larangan hukum tidak otomatis menghentikan praktik di lapangan. Selama bertahun-tahun, banyak TPA tetap beroperasi dengan pola yang sama—sekadar mengganti istilah, bukan sistem.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penutupan TPA Suwung di Bali adalah bukti bahwa praktik open dumping masih berlangsung hingga kini. Negara akhirnya bersikap tegas, tetapi sekaligus membuka pertanyaan krusial: setelah TPA ditutup, ke mana sampah akan diarahkan?
Di titik inilah kebijakan sering kehilangan keseimbangan. Penutupan TPA dilakukan dari hilir, sementara kesiapan di hulu—rumah tangga, RT, komunitas—belum sepenuhnya dibangun. Akibatnya, solusi yang lahir bukan sistemik, melainkan fragmentaris.
Uji coba MOTAH-65 di RT 01/01 Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, harus dibaca dalam konteks ini. Ia bukan sekadar inovasi teknis pengolahan sampah rumah tangga, melainkan jawaban kebijakan atas kegagalan panjang negara menghentikan open dumping secara struktural. Pertanyaannya kemudian bukan apakah MOTAH-65 bekerja secara teknis, tetapi apakah ia dirancang sebagai bagian dari transisi yang adil, terukur, dan berkelanjutan.
Jika MOTAH-65 hanya menjadi cara baru memindahkan beban dari kewajiban negara ke warga, maka ia berisiko mengulang logika lama: negara menutup masalah, warga menanggung sisanya. Dalam skema semacam ini, teknologi tidak lagi berfungsi sebagai solusi, melainkan sebagai pembenaran atas kemunduran tanggung jawab publik. Warga dipaksa beradaptasi tanpa perlindungan memadai, menanggung risiko kesehatan dari asap pembakaran plastik, ledakan lalat, hingga pencemaran lingkungan, sementara pemerintah bersembunyi di balik istilah uji coba dan inovasi. Ketika kebijakan berhenti pada seremoni dan slogan, yang sesungguhnya terjadi bukan pengelolaan sampah, melainkan privatisasi risiko—di mana bahaya dilokalisasi ke permukiman, dan kegagalan sistemik dilepaskan dari akuntabilitas negara.

























