Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Selasa, 16 Desember 2025, penulis tiba di Solo. Keesokan harinya, penulis berkunjung ke rumah seorang tokoh Solo yang dikenal murah hati dan berani. Ia adalah sosok yang pada 2023 lalu bersedia menampung kami—para pengacara aktivis dari Jakarta—setiap pekan selama berbulan-bulan, dalam rangka advokasi di Pengadilan Negeri Surakarta atas perkara dua aktivis pejuang kebenaran: Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur, yang kala itu menjadi korban praktik kriminalisasi di masa kekuasaan Jokowi.
Dua hari setelahnya, Kamis, 18 Desember 2025, penulis bersama tokoh tersebut menyempatkan diri berziarah ke Dusun Ngruki, Cemani, Grogol, Surakarta, ke kediaman seorang ulama besar, masyhur, dan luar biasa tabah: Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Masih di Solo, penulis dihubungi Ketua TPUA, rekan seperjuangan sekaligus senior aktivis muslim, Eggi Sudjana. Sebelum menelepon, beliau terlebih dahulu mengirimkan foto surat penetapan pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri. Surat tersebut diterbitkan Dirjen Imigrasi dengan alasan hukum bahwa Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya.
Penetapan tersebut berkaitan langsung dengan peran TPUA yang dipimpinnya, yang merepresentasikan tuduhan publik mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu S-1 UGM oleh Jokowi, melalui dua jalur hukum:
Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2023), dan
Laporan DUMAS ke Mabes Polri (2024).
Kedua upaya hukum tersebut, perlu ditegaskan, dikonstruksikan sepenuhnya oleh penulis sebagai konseptor tunggal, baik secara perdata maupun pidana.
Alasan Eggi menghubungi penulis sederhana namun serius: ia ingin memastikan apakah penulis—yang juga termasuk dalam 8 orang berstatus tersangka (TSK)—telah menerima surat pencekalan serupa. Penulis menjawab, hingga saat itu belum menerima.
Namun, informasi berikutnya jauh lebih problematik. Eggi menyampaikan bahwa dirinya dihubungi dua orang yang tidak jelas identitasnya, mengaku sebagai aparat, dan menghubunginya via telepon. Substansi percakapan mereka bukan soal hukum acara, bukan pula klarifikasi fakta, melainkan sebuah “saran”:
agar status tersangka bisa “diselesaikan”, Eggi disarankan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.
Penulis sontak merespons dengan pengalaman serupa. Menjelang pemanggilan BAP ketiga di Reskrimum Polda Metro Jaya, penulis juga berulang kali dihubungi seseorang yang mengaku advokat, dengan pesan yang sama: agar penulis membuat surat pernyataan permintaan maaf kepada Jokowi.
Di titik inilah kami berdua saling bertanya—dan pertanyaan itu hingga kini tak menemukan jawaban rasional:
kesalahan apa yang sebenarnya pernah kami lakukan terhadap Jokowi sebagai pribadi?
Sebaliknya, bila “saran permintaan maaf” itu dimaksudkan sebagai penyesalan atas langkah-langkah hukum TPUA dalam mengkritisi dan menguji perilaku Jokowi sebagai Presiden ke-7 RI, atau bahkan sebagai pejabat publik dalam entitas PT Danantara, maka saran tersebut justru bersifat anomali dan kontradiktif.
Mengapa?
Karena seluruh upaya hukum yang ditempuh TPUA adalah bentuk peran serta masyarakat, yang:
Berbasis fakta hukum,
Didukung data empirik, dan
Dilindungi oleh hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh asas legalitas dalam sistem hukum Indonesia.
Meminta maaf atas penggunaan hak hukum justru menandai pergeseran berbahaya: dari negara hukum menuju negara sungkan, di mana kritik dan kontrol publik diperlakukan sebagai dosa personal terhadap penguasa.
Sebagai penutup, kami bersepakat untuk bertemu kembali setelah penulis kembali ke Jakarta. Pertemuan itu akan dilangsungkan usai penulis melaksanakan amanah dari seorang ulama kaffah—tokoh aset umat Islam dunia yang berdomisili di Ngruki—yakni menyampaikan surat titipan beliau kepada empat tokoh politik wakil rakyat, salah satunya Ketua DPR RI, Puan Maharani, di sebuah gedung megah di Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Di titik inilah sejarah akan mencatat:
siapa yang meminta maaf karena takut,
dan siapa yang tetap berdiri karena yakin bahwa kebenaran tidak pernah memerlukan permintaan maaf kepada kekuasaan.
Damai Hari Lubis























