• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Aya Aya Wae

Aktifis Diminta Minta Maaf kepada Jokowi: Negara Hukum atau Negara Sungkan?

fusilat by fusilat
December 20, 2025
in Aya Aya Wae, Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Selasa, 16 Desember 2025, penulis tiba di Solo. Keesokan harinya, penulis berkunjung ke rumah seorang tokoh Solo yang dikenal murah hati dan berani. Ia adalah sosok yang pada 2023 lalu bersedia menampung kami—para pengacara aktivis dari Jakarta—setiap pekan selama berbulan-bulan, dalam rangka advokasi di Pengadilan Negeri Surakarta atas perkara dua aktivis pejuang kebenaran: Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur, yang kala itu menjadi korban praktik kriminalisasi di masa kekuasaan Jokowi.

Dua hari setelahnya, Kamis, 18 Desember 2025, penulis bersama tokoh tersebut menyempatkan diri berziarah ke Dusun Ngruki, Cemani, Grogol, Surakarta, ke kediaman seorang ulama besar, masyhur, dan luar biasa tabah: Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

Masih di Solo, penulis dihubungi Ketua TPUA, rekan seperjuangan sekaligus senior aktivis muslim, Eggi Sudjana. Sebelum menelepon, beliau terlebih dahulu mengirimkan foto surat penetapan pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri. Surat tersebut diterbitkan Dirjen Imigrasi dengan alasan hukum bahwa Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya.

Penetapan tersebut berkaitan langsung dengan peran TPUA yang dipimpinnya, yang merepresentasikan tuduhan publik mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu S-1 UGM oleh Jokowi, melalui dua jalur hukum:

  1. Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2023), dan

  2. Laporan DUMAS ke Mabes Polri (2024).

Kedua upaya hukum tersebut, perlu ditegaskan, dikonstruksikan sepenuhnya oleh penulis sebagai konseptor tunggal, baik secara perdata maupun pidana.

Alasan Eggi menghubungi penulis sederhana namun serius: ia ingin memastikan apakah penulis—yang juga termasuk dalam 8 orang berstatus tersangka (TSK)—telah menerima surat pencekalan serupa. Penulis menjawab, hingga saat itu belum menerima.

Namun, informasi berikutnya jauh lebih problematik. Eggi menyampaikan bahwa dirinya dihubungi dua orang yang tidak jelas identitasnya, mengaku sebagai aparat, dan menghubunginya via telepon. Substansi percakapan mereka bukan soal hukum acara, bukan pula klarifikasi fakta, melainkan sebuah “saran”:
agar status tersangka bisa “diselesaikan”, Eggi disarankan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Penulis sontak merespons dengan pengalaman serupa. Menjelang pemanggilan BAP ketiga di Reskrimum Polda Metro Jaya, penulis juga berulang kali dihubungi seseorang yang mengaku advokat, dengan pesan yang sama: agar penulis membuat surat pernyataan permintaan maaf kepada Jokowi.

Di titik inilah kami berdua saling bertanya—dan pertanyaan itu hingga kini tak menemukan jawaban rasional:
kesalahan apa yang sebenarnya pernah kami lakukan terhadap Jokowi sebagai pribadi?

Sebaliknya, bila “saran permintaan maaf” itu dimaksudkan sebagai penyesalan atas langkah-langkah hukum TPUA dalam mengkritisi dan menguji perilaku Jokowi sebagai Presiden ke-7 RI, atau bahkan sebagai pejabat publik dalam entitas PT Danantara, maka saran tersebut justru bersifat anomali dan kontradiktif.

Mengapa?
Karena seluruh upaya hukum yang ditempuh TPUA adalah bentuk peran serta masyarakat, yang:

  • Berbasis fakta hukum,

  • Didukung data empirik, dan

  • Dilindungi oleh hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh asas legalitas dalam sistem hukum Indonesia.

Meminta maaf atas penggunaan hak hukum justru menandai pergeseran berbahaya: dari negara hukum menuju negara sungkan, di mana kritik dan kontrol publik diperlakukan sebagai dosa personal terhadap penguasa.

Sebagai penutup, kami bersepakat untuk bertemu kembali setelah penulis kembali ke Jakarta. Pertemuan itu akan dilangsungkan usai penulis melaksanakan amanah dari seorang ulama kaffah—tokoh aset umat Islam dunia yang berdomisili di Ngruki—yakni menyampaikan surat titipan beliau kepada empat tokoh politik wakil rakyat, salah satunya Ketua DPR RI, Puan Maharani, di sebuah gedung megah di Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Di titik inilah sejarah akan mencatat:
siapa yang meminta maaf karena takut,
dan siapa yang tetap berdiri karena yakin bahwa kebenaran tidak pernah memerlukan permintaan maaf kepada kekuasaan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Parcok Itu Overlaping – Apakabar Reformasi POLRI

Next Post

Dari Dwi Fungsi ABRI Menuju Sindrom Multifungsi TNI–Polri: Solusi atau Ancaman Demokrasi

fusilat

fusilat

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Next Post
Dari Dwi Fungsi ABRI Menuju Sindrom Multifungsi TNI–Polri: Solusi atau Ancaman Demokrasi

Dari Dwi Fungsi ABRI Menuju Sindrom Multifungsi TNI–Polri: Solusi atau Ancaman Demokrasi

Ketika Racun Mengudara dan Negara Diminta Hadir

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...