Oleh: Nazaruddin
Dua dekade lebih pasca-Reformasi, lanskap demokrasi Indonesia justru menunjukkan gejala regresif yang patut dicemaskan. Jika dahulu kita bersepakat—dengan penuh kesadaran historis—untuk memisahkan secara tegas urusan pertahanan dan keamanan dari tata kelola sipil, hari ini garis demarkasi itu kembali mengabur. Keterlibatan personel TNI dan Polri di berbagai sektor sipil—mulai dari kementerian teknis, program ketahanan pangan, hingga posisi strategis di BUMN—perlahan dinormalisasi sebagai kewajaran baru.
Kita tengah menyaksikan lahirnya apa yang layak disebut sebagai “sindrom multifungsi TNI–Polri.” Sebuah kondisi di mana peran institusi bersenjata tidak lagi terbatas pada mandat konstitusionalnya, melainkan meluas ke wilayah administrasi publik yang seharusnya menjadi domain sipil.
Narasi pembenarannya nyaris selalu sama: TNI dan Polri dianggap lebih cepat, lebih disiplin, dan relatif lebih bersih dibanding birokrasi sipil yang dinilai lamban dan korup. Namun pertanyaannya mendasar: benarkah melibatkan personel bersenjata ke dalam tata kelola sipil merupakan solusi struktural, atau justru dosis racun yang perlahan melumpuhkan sistem meritokrasi dan demokrasi kita sendiri?
Mitos Disiplin Komando
Salah satu mitos yang paling sering direproduksi dalam wacana ini adalah anggapan bahwa disiplin militer dan kepolisian bersifat universal—otomatis unggul di semua medan, termasuk urusan sipil. Di sinilah jebakan logikanya.
Dalam sosiologi organisasi, disiplin bukanlah konsep tunggal. Terdapat perbedaan mendasar antara logika komando dan logika deliberasi. TNI dan Polri dirancang untuk kepatuhan hierarkis dan keputusan cepat demi efektivitas operasional di lapangan. Sebaliknya, kebijakan publik—seperti pangan, industri, atau pengelolaan BUMN—berada dalam ekosistem yang kompleks, penuh variabel, dan menuntut partisipasi banyak aktor.
Kebijakan publik yang sehat justru membutuhkan ruang debat, kritik terbuka, transparansi data, dan koreksi berkelanjutan. Ketika logika “siap, laksanakan” dipaksakan ke ruang sipil, yang lahir bukan kebijakan unggul, melainkan kebijakan yang mungkin cepat dieksekusi namun miskin akurasi karena mengabaikan keragaman perspektif dan basis ilmiah.
Jebakan Occupational Expansion
Secara teoretis, fenomena ini dapat dibaca sebagai bentuk occupational expansion—perluasan wilayah kerja suatu profesi ke ranah yang bukan mandat utamanya. Samuel Huntington, melalui gagasan Supremasi Sipil (Civilian Control), menegaskan bahwa demokrasi yang sehat menuntut pemisahan fungsional yang jelas: militer fokus pada pertahanan eksternal, sementara kepolisian pada keamanan dan ketertiban domestik.
Ketika personel TNI–Polri ditarik masuk ke urusan teknis-administratif yang bersifat non-keamanan, yang terjadi bukan penguatan negara, melainkan erosi profesionalisme. Morris Janowitz, sosiolog militer terkemuka, mengingatkan bahwa keterlibatan berlebihan aparat bersenjata dalam urusan “kantoran” sipil justru berpotensi menurunkan kualitas fungsi utamanya. Tentara dan polisi yang sibuk mengelola distribusi beras atau manajemen korporasi negara berisiko kehilangan ketajaman sebagai alat pertahanan dan penegak hukum.
Alih-alih menjadi garda profesional, mereka terseret ke pusaran urusan administratif yang rawan konflik kepentingan dan tekanan politik.
Erosi Meritokrasi Sipil
Ketergantungan berlebihan penguasa sipil pada TNI–Polri juga mengirimkan pesan politis yang berbahaya: ketidakpercayaan terhadap kapasitas institusi sipil itu sendiri. Alih-alih membenahi birokrasi yang rapuh atau memperkuat ASN melalui sistem merit dan reformasi struktural, negara justru memilih jalan pintas dengan mengandalkan “kekuatan seragam” sebagai alat pendobrak.
Dampaknya bersifat laten dan jangka panjang. Institusi sipil tidak pernah diberi kesempatan untuk tumbuh dewasa karena fungsi-fungsi strategisnya terus diambil alih oleh “saudara tua” bersenjata. Ini bukan lagi soal efisiensi, melainkan soal matinya regenerasi kepemimpinan sipil berbasis kompetensi dan keahlian teknis.
Menjaga Marwah, Merawat Mandat
Negara yang kuat bukanlah negara yang menyeragamkan semua peran di bawah satu atau dua institusi. Kekuatan sejati bangsa justru terletak pada kemampuannya menempatkan setiap elemen sesuai mandat dan kompetensinya. TNI adalah pilar pertahanan nasional, dan Polri adalah penjaga ketertiban masyarakat. Namun memaksa keduanya mengurusi tata kelola sipil yang bukan wilayah keahliannya justru merendahkan marwah profesionalisme mereka sendiri.
Demokrasi memang tidak pernah secepat instruksi komando. Ia lamban, riuh, dan sering melelahkan. Namun hanya melalui proses deliberatif itulah negara dapat dikelola dengan akal sehat, akuntabilitas, dan transparansi. Mengembalikan TNI–Polri ke mandat aslinya bukanlah pelemahan, melainkan ikhtiar menjaga agar demokrasi Indonesia tidak mati perlahan—tertidur nyaman dalam pelukan solusi instan yang serba seragam.

Oleh: Nazaruddin























