Fusilatnews – Korupsi di daerah kerap lahir bukan dari ruang gelap, melainkan dari ruang keluarga. Dari meja makan hingga ruang tamu kekuasaan, praktik maling uang rakyat itu diwariskan, dirawat, lalu dijalankan bersama-sama. Penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama ayahnya, HM Kunang, kembali menegaskan satu ironi lama: dinasti politik hampir selalu berujung pada dinasti korupsi.
Ade Kuswara dan ayahnya diduga terlibat praktik ijon proyek—uang disetor lebih dulu untuk proyek yang bahkan belum ada. Modus lama, pelaku baru. Dari seorang pengusaha bernama Sarjan, keduanya disebut menerima aliran dana hingga Rp 9,5 miliar yang diberikan dalam empat tahap. Ditambah setoran dari pihak lain sebesar Rp 4,7 miliar, total uang haram yang mereka kumpulkan mencapai Rp 14,2 miliar. Sebuah angka yang terlalu besar untuk disebut “kecelakaan moral”.
Kasus Bekasi bukan anomali. Ia justru bagian dari pola berulang yang telah lama menjadi borok pemerintahan daerah. Ketika kekuasaan diwariskan lewat hubungan darah, pengawasan runtuh, jarak antara pejabat dan publik lenyap, dan hukum berubah menjadi sekadar ornamen.
Catatan panjang korupsi keluarga kepala daerah menunjukkan betapa sistem politik lokal kita rapuh terhadap konflik kepentingan. Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah memeras pengusaha demi izin mal. Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna ikut bermain dalam suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Wali Kota Cimahi Atty Suharti menggandeng suami dalam proyek pasar. Di Banten, dinasti Ratu Atut Chosiyah menjadikan kekuasaan sebagai mesin rente keluarga.
Daftarnya terus bertambah: Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya, hingga duet ayah-anak Alex Noerdin dan Dodi Reza Alex Noerdin di Sumatera Selatan. Polanya seragam, aktornya berganti. Kekuasaan dijadikan modal, keluarga dijadikan jaringan, birokrasi dijadikan ladang.
Dalam konteks ini, sulit menyangkal kesimpulan pahit: korupsi nyaris menjadi keniscayaan ketika kekuasaan dikelola secara patrimonial. Kepala daerah bukan lagi pelayan publik, melainkan kepala keluarga yang merasa daerah adalah hak waris. Anggaran diperlakukan seperti tabungan bersama, proyek dijadikan mahar loyalitas, dan hukum ditekuk demi menjaga lingkaran terdekat.
KPK boleh menangkap satu demi satu, tetapi selama sistem politik tetap memberi karpet merah bagi politik dinasti, operasi tangkap tangan hanya akan menjadi ritual rutin. Pemilihan kepala daerah yang mahal, partai yang abai pada kaderisasi, serta masyarakat yang masih memuja nama besar keluarga, menciptakan ekosistem sempurna bagi korupsi berjamaah.
Kasus Bekasi seharusnya menjadi cermin, bukan sekadar berita. Bahwa tanpa pembatasan serius terhadap dinasti politik, tanpa transparansi ekstrem dalam pengadaan, dan tanpa hukuman sosial yang tegas, kita hanya sedang menunggu giliran daerah lain disebut.
Di negeri ini, tampaknya benar satu adagium sinis itu: ketika kekuasaan diwariskan, korupsi nyaris mustahil dihindari. Dan publik kembali dipaksa bertanya—apakah yang rusak para pejabatnya, atau sistem yang sejak awal memang dirancang untuk membusuk?


























