• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Ketika Racun Mengudara dan Negara Diminta Hadir

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
December 20, 2025
in Crime, Feature
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum, Jurnalis dan Advocate

Cirateun – Fusilatnews – Masalah lingkungan sering kali baru dianggap serius ketika korban berjatuhan. Padahal, hukum tidak pernah menunggu jatuhnya korban untuk menyatakan sebuah perbuatan sebagai pelanggaran. Inilah yang terjadi dalam kasus dugaan pencemaran udara akibat pengolahan limbah plastik di Cirateun, Kota Bandung—sebuah peristiwa yang memperlihatkan benturan antara kesabaran warga dan kelambanan negara.

Ali Syarief, seorang warga sekaligus jurnalis, merekam langsung aktivitas yang diduga mencemari lingkungan. Video itu bukan kiriman orang lain, melainkan dokumentasi pribadi atas realitas yang ia hirup setiap hari. Namun alih-alih substansi pencemaran yang disorot, pertanyaan justru bergeser: video dari siapa, jam berapa kejadiannya. Pertanyaan administratif yang secara moral terasa banal ketika berhadapan dengan ancaman racun di udara.

Ali menolak logika terbalik tersebut. Baginya, persoalan utama bukan siapa pengirim video, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Limbah plastik yang dibakar atau diolah tanpa standar bukan sekadar gangguan kenyamanan, tetapi kejahatan lingkungan yang merampas hak warga atas udara bersih dan sehat.

Secara hukum, dugaan pelanggaran ini berdiri di atas dasar yang kuat.

Pertama, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika udara dipenuhi asap beracun, hak konstitusional warga telah dilanggar, bahkan sebelum ada diagnosa ISPA.

Kedua, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memberi batas yang jelas.

  • Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

  • Pasal 98 dan 99 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran, baik yang disengaja maupun karena kelalaian, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

  • Bahkan tanpa korban langsung, potensi bahaya sudah cukup untuk menjerat pelaku.

Ketiga, dari aspek teknis, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan emisi wajib memenuhi baku mutu udara ambien dan emisi. Aktivitas pengolahan limbah plastik tanpa pengendalian emisi yang laik adalah pelanggaran administratif sekaligus pidana.

Keempat, di tingkat lokal, Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Lingkungan Hidup (termasuk perda pengelolaan sampah dan limbah) dengan jelas melarang pembakaran atau pengolahan limbah yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Pelanggaran perda bukan persoalan kecil—ia adalah pintu masuk penegakan hukum yang paling dekat dengan warga.

Namun negara kerap berlindung di balik frasa “menunggu hasil uji emisi”. Seolah-olah selama hasil itu belum keluar, racun boleh tetap dihirup. Padahal hukum lingkungan menganut prinsip kehati-hatian (precautionary principle): ketika ada dugaan kuat bahaya serius terhadap lingkungan dan kesehatan, penghentian sementara kegiatan adalah kewajiban, bukan opsi.

Ali menyampaikan kemarahannya dengan sarkas yang pahit: mengundang lurah, camat, dan pejabat dinas lingkungan hidup untuk tinggal bersamanya, menghirup udara yang sama, membawa anak dan istri mereka. Sebuah sindiran keras tentang empati yang hilang dari birokrasi. Negara yang baik bukan negara yang menunggu warganya sakit, tetapi negara yang mencegah warganya diracun.

Ketika jalur administratif terasa buntu, Ali menyatakan akan membawa isu ini ke tingkat yang lebih luas: pers, WALHI, bahkan Greenpeace. Langkah ini bukan berlebihan. Pencemaran plastik adalah kejahatan lintas batas, musuh global yang dibenci dunia. Ia merusak udara, tanah, dan masa depan generasi berikutnya. Dalam konteks ini, Cirateun bukan lagi sekadar nama kampung—ia adalah cermin kecil dari kegagalan besar.

Lebih jauh, Ali mengingatkan bahwa perusakan lingkungan bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga pelanggaran moral dan agama. Semua ajaran agama menolak perusakan bumi. Maka ketika hukum negara lamban, nurani seharusnya bergerak lebih cepat.

Kasus ini pada akhirnya bukan soal video, bukan soal siapa bertanya solusi kepada siapa. Ini soal negara yang diuji keberpihakannya: berpihak pada warga yang ingin menghirup udara bersih, atau pada pelaku yang berlindung di balik izin setengah matang dan prosedur yang diperlambat.

Jika hukum tetap diabaikan, maka benar kata Ali: perkara ini tak akan berhenti di tingkat RT, RW, atau kelurahan. Ia akan naik, terus naik—hingga hukum dipaksa berbicara, dan negara tak lagi bisa pura-pura tidak mencium bau racun di udara.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dari Dwi Fungsi ABRI Menuju Sindrom Multifungsi TNI–Polri: Solusi atau Ancaman Demokrasi

Next Post

Korupsi Menjadi Suatu Keniscayaan – Beberapa Bupati Kena OTT

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut
Crime

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Next Post
Korupsi Menjadi Suatu Keniscayaan –  Beberapa Bupati Kena OTT

Korupsi Menjadi Suatu Keniscayaan - Beberapa Bupati Kena OTT

ANOMALI 1985: Ketika Sampul Skripsi Melampaui Teknologi Tiga Benua

ANOMALI 1985: Ketika Sampul Skripsi Melampaui Teknologi Tiga Benua

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...