Fusilatnews – Kembalinya operasional MOTAH yang melakukan pembakaran sampah di lingkungan permukiman Kota Bandung terjadi di saat pemerintah pusat justru memperketat arah kebijakan pengelolaan lingkungan. Di Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada 18 Februari 2026 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ yang meminta seluruh pemerintah daerah mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026. Dalam keterangan persnya, Mendagri menegaskan bahwa Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah dasar hukum utama, antara lain UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang menegaskan larangan pencemaran lingkungan.
Salah satu fokus utama Gerakan Indonesia ASRI adalah aspek “Resik”, yang secara tegas menitikberatkan pada kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah secara terintegrasi, bukan dengan cara pembakaran terbuka yang berpotensi mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, aspek “Sehat” menekankan pentingnya kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan warga, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
Namun, di tengah dorongan kebijakan nasional tersebut, MOTAH 65 justru kembali beroperasi dengan metode pembakaran sampah, setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara akibat kritik publik dan sorotan dari otoritas lingkungan hidup. Fakta ini memunculkan ironi kebijakan, di mana pemerintah pusat mendorong pengetatan pengelolaan lingkungan, sementara di tingkat daerah praktik yang bertentangan dengan semangat regulasi justru kembali terjadi.
Mendagri dalam SE tersebut juga secara khusus meminta kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—untuk menyusun kebijakan daerah, melakukan pengawasan, evaluasi, serta penegakan disiplin dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Bahkan, kepala daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan gerakan tersebut secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri melalui inspektur daerah.
Kondisi ini menempatkan operasional MOTAH 65 dalam sorotan serius, karena pembakaran sampah di kawasan permukiman tidak hanya bertentangan dengan peraturan daerah Kota Bandung, tetapi juga tidak sejalan dengan kebijakan nasional yang baru saja ditegaskan oleh Mendagri. Bagi warga terdampak, kembalinya aktivitas tersebut memperkuat kesan bahwa edukasi lingkungan, pengawasan, dan ketegasan kebijakan di tingkat lokal belum berjalan seiring dengan arahan pemerintah pusat.























