Dalam Islam, orang miskin tidak dipandang sebagai beban masyarakat, melainkan ditempatkan pada maqom kemuliaan yang tinggi. Kemuliaan ini terlihat dari banyaknya perhatian yang diberikan Islam kepada mereka melalui ajaran-ajaran yang penuh kasih sayang dan keadilan sosial. Nabi Muhammad SAW sendiri menjadi teladan terbaik dalam hal ini, sebagaimana diriwayatkan bahwa beliau selalu duduk bersama orang miskin, menunjukkan penghormatan dan empati yang tulus terhadap mereka.
Konsep kemuliaan orang miskin dalam Islam bukan hanya simbolik, melainkan juga diwujudkan dalam instrumen-instrumen sosial seperti zakat, sedekah, dan infak. Allah SWT secara tegas menyatakan bahwa sebagian harta yang dimiliki orang kaya mengandung hak bagi orang miskin. Dalam Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 60, disebutkan bahwa zakat wajib diberikan kepada delapan golongan, salah satunya adalah orang fakir dan miskin. Bahkan, dalam konteks pembayaran kifarat, yakni penebusan dosa tertentu, pemberian kepada orang miskin menjadi salah satu bentuk penebusan yang diperintahkan.
Lebih dari itu, orang miskin tidak diwajibkan membayar zakat. Hal ini menunjukkan keadilan sistem Islam dalam mengatur kewajiban berdasarkan kemampuan. Filosofi ini bisa dianalogikan dengan sistem pajak di negara modern. Jika pajak dimaknai sebagai kontribusi warga negara untuk kesejahteraan bersama, maka seharusnya orang miskin yang tidak memiliki kemampuan ekonomi juga tidak diwajibkan membayar pajak. Sebaliknya, negara bertugas memastikan kesejahteraan mereka terpenuhi melalui kebijakan redistribusi yang adil, seperti halnya zakat dalam Islam.
Prinsip ini juga selaras dengan tujuan negara yang ideal, yaitu menciptakan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Orang miskin bukanlah objek eksploitasi, melainkan subjek yang harus diberdayakan dan dilindungi. Dalam Islam, keberpihakan terhadap orang miskin adalah esensi dari keadilan sosial. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Bukanlah orang yang beriman, jika ia kenyang sementara tetangganya kelaparan” (HR Bukhari). Hadis ini mempertegas bahwa tanggung jawab sosial terhadap kemiskinan bukan hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga seluruh masyarakat.
Maqom kemuliaan orang miskin dalam Islam bukanlah semata-mata pemberian, melainkan pengakuan atas hak mereka. Hak ini mencakup bukan hanya hak material, tetapi juga hak moral untuk dihormati, dimuliakan, dan diperlakukan setara. Penghapusan kewajiban membayar zakat bagi mereka adalah salah satu bentuk konkret penghormatan ini, sebagaimana kewajiban membayar pajak semestinya tidak dibebankan pada mereka yang tidak mampu.
Di tengah dunia modern yang sering kali mengukur nilai seseorang dari kekayaannya, Islam mengingatkan bahwa kemuliaan tidak ditentukan oleh harta, melainkan oleh ketakwaan. Dengan menempatkan orang miskin pada maqom kemuliaan, Islam mengajarkan kepada kita nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepedulian sosial yang abadi. Jika prinsip ini diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat secara adil dan merata dapat terwujud.
Orang miskin dalam Islam bukanlah beban, melainkan ujian bagi masyarakat dan negara untuk menunjukkan empati, keadilan, dan solidaritas. Masyarakat yang memuliakan orang miskin adalah masyarakat yang telah memahami esensi kemanusiaan yang diajarkan Islam. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Orang yang membantu memenuhi kebutuhan orang miskin adalah seperti orang yang berjuang di jalan Allah” (HR Muslim). Semoga kita mampu mengambil hikmah dari maqom kemuliaan ini untuk menciptakan tatanan dunia yang lebih adil dan manusiawi.





















